Perbasi Tegas! Tak Ada Toleransi Pemakai Narkoba di Bola Basket Usai Penangkapan Pebasket Jarred Shaw

Ketum DPP Perbasi Budisatrio Djiwandono tegas terhadap pemakai narkoba di bola basket-perbasi-
BACAKORAN.CO - Sikap tegas dikeluarkan Ketum DPP Perbasi Budisatrio Djiwandono. Dia tidak berikan toleransi kepada pemakai narkoba di bola basket Indonesia.
Budisatrio menegaskan bahwa jika ditemukan ada yang terlibat, sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
"Bahwa kita tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket. Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya," tegas Budisatrio Djiwandono dalam keterangan resminya, Rabu (14/5).
"DPP PERBASI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," lanjutnya.
BACA JUGA:Ini Daftar Kejuaraan Internasional yang Akan Dijalankan Perbasi di Era Budisatrio Djiwandono
Budisatrio menunjukkan sikap tegasnya perang terhadap narkoba di bola basket Indonesia menyusuk ditangkapnya pebasket profesional asal Amerika Serikat Jarred Dwayne Shaw oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (14/5).
Jarred ditangkap setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
"Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet bola basket atas nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta," terang Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung mengutip dari detik.com.
Lanjut Kapolres Ronald, paket narkoba dikirim dari Thailand. Paket narkoba tersebut dikirim ke salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Nama pengirimnya, kata Kombes Ronald, adalah Jitnarec Konchinda dengan alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand. Paket dikirim dengan nama penerima IM yang alamatnya di Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia Cisauk, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Perbasi Mencari Peserta Kejurnas Antarklub KU16 dan KU18 2025, Ini Cara Daftarnya
Kata Kombes Ronald, kasus ini terungkap berkat kerja sama atau joint investigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Temuan diawali dari pihak Bea-Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.
Ketika itu, pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapati pengiriman berupa satu buah paket EMS World Thailand nomor airway bill EE206616913TH dengan nama pengirim Jitnarec Konchinda beralamatkan di Bangkok.