bacakoran.co

Heboh! Pj Bupati Muba Terkejut Pejabatnya Ditahan

BACAKORAN.CO - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ris dan No dalam kasus yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Muba telah menghebohkan Muba. Pj Bupati Muba, H Apriyadi Mahmud, mengaku terkejut setelah menerima kabar tersebut. Beliau menyatakan bahwa penahanan ini menandakan adanya bukti yang cukup yang di kumpulkan oleh Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum terhadap keduanya. Dalam menghadapi situasi ini, Apriyadi berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dan menegaskan akan menghindari campur tangan yang tidak semestinya. BACA JUGA : Skandal Korupsi Proyek Air Bersih: Mantan Kepala Dinas Perkim Muba Ditahan!

Tersangka Di tahan Lapas Sekayu

Dirinya sangat terkejut mendengar bahwa rekan-rekan di Kejaksaan telah melakukan penahanan. Ini menunjukkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk memproses kasus ini. "Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak boleh melakukan intervensi yang dapat merusak integritas investigasi," ungkap Apriyadi. Selain itu, Apriyadi juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Muba. Mengenai status kepegawaian tersangka dan perkembangan lainnya dalam kasus ini. Sebagai Pj Bupati, Apriyadi berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh pada proses hukum yang berlaku. "Kita perlu menunggu surat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan mengenai status kepegawaian tersangka," jelasnya, Di rinya berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. " Kita harus memberikan kesempatan kepada lembaga hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya. Apriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan cermat dan bertindak sesuai dengan prinsip keadilan. Beliau meminta agar masyarakat juga memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga hukum dalam menyelesaikan kasus ini. "Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi kita untuk menjaga integritas lembaga hukum," ungkapnya. Pihaknya harus membiarkan proses hukum berjalan tanpa campur tangan yang tidak semestinya. " Saya mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga hukum," harapnya. Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud berharap agar proses hukum terhadap Ris dan No dapat berjalan dengan lancar dan adil. Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang menghebohkan. Rismawati Gatshmir, mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Muba. Bersama  tiga tersangka lainnya, yaitu Novi selalu PPK, seorang penyedia jasa dengan inisial F, serta seorang pelaksana lapangan dengan inisial I. Di duga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan instalasi pengelolahan air bersih tahun anggaran 2021 di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Dalam hasil audit yang di lakukan oleh Inspektorat. Terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar Rp 1,4 miliar. Tim penyidik Kejari Muba telah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka setelah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk perkara ini.

Heboh! Pj Bupati Muba Terkejut Pejabatnya Ditahan

yudi sumeks

yudi sumeks


bacakoran.co - penetapan tersangka dan penahanan terhadap ris dan no dalam kasus yang sedang di tangani oleh kejaksaan negeri muba telah menghebohkan muba. pj bupati muba, h apriyadi mahmud, mengaku terkejut setelah menerima kabar tersebut. beliau menyatakan bahwa penahanan ini menandakan adanya bukti yang cukup yang di kumpulkan oleh kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum terhadap keduanya. dalam menghadapi situasi ini, berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. dan menegaskan akan menghindari campur tangan yang tidak semestinya. baca juga :

tersangka di tahan lapas sekayu

dirinya sangat terkejut mendengar bahwa rekan-rekan di kejaksaan telah melakukan penahanan. ini menunjukkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk memproses kasus ini. "kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak boleh melakukan intervensi yang dapat merusak integritas investigasi," ungkap apriyadi. selain itu, apriyadi juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat pemberitahuan resmi dari kejaksaan negeri muba. mengenai status kepegawaian tersangka dan perkembangan lainnya dalam kasus ini. sebagai pj bupati, apriyadi berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh pada proses hukum yang berlaku. "kita perlu menunggu surat pemberitahuan resmi dari kejaksaan mengenai status kepegawaian tersangka," jelasnya, di rinya berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. " kita harus memberikan kesempatan kepada lembaga hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya. apriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan cermat dan bertindak sesuai dengan prinsip keadilan. beliau meminta agar masyarakat juga memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga hukum dalam menyelesaikan kasus ini. "dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi kita untuk menjaga integritas lembaga hukum," ungkapnya. pihaknya harus membiarkan proses hukum berjalan tanpa campur tangan yang tidak semestinya. " saya mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga hukum," harapnya. pj bupati muba h apriyadi mahmud berharap agar proses hukum terhadap ris dan no dapat berjalan dengan lancar dan adil. sebelumnya penyidik kejaksaan negeri (kejari) musi banyuasin (muba) telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang menghebohkan. rismawati gatshmir, mantan kepala dinas perkim kabupaten muba. bersama  tiga tersangka lainnya, yaitu novi selalu ppk, seorang penyedia jasa dengan inisial f, serta seorang pelaksana lapangan dengan inisial i. di duga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan instalasi pengelolahan air bersih tahun anggaran 2021 di desa langkap, kecamatan babat supat, kabupaten muba. dalam hasil audit yang di lakukan oleh inspektorat. terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar rp 1,4 miliar. tim penyidik kejari muba telah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka setelah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk perkara ini.
Tag
Share