bacakoran.co

Heboh Pemblokiran Rekening Massal, PPATK Beri Klarifikasi!

PPATK beri klarifikasi terkait pemblokiran rekening massal--MSN

BACAKORAN.CO - Pengakuan soal pemblokiran rekening massal akhir-akhir ini menggemparkan media sosial. 

Banyak pengguna mengeluhkan gangguan transaksi karena tidak bisa mengajukan banding di hari libur.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengakui adanya pemblokiran rekening tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant bertujuan melindungi kepentingan publik.

BACA JUGA:Awas! Pinjol Palsu Catut Nama Rupiah Cepat, Korban Lapor OJK

BACA JUGA:Disambut Lautan Manusia, Paus Leo XIV Naik Popemobile Perdana Bikin Haru Sejagat!

Langkah ini diambil setelah teridentifikasi puluhan ribu rekening terlibat aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan perdagangan narkoba.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari temuan tahun 2024, di mana lebih dari 28.000 rekening yang diduga berasal dari praktik jual beli rekening digunakan untuk deposit judi online.

Rekening dormant yang dikendalikan pihak lain rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Sebagai tindakan pencegahan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.

BACA JUGA:Gerah dengan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bertulisan Times New Roman, Andi: Kuliah dan Lulus Bareng!

BACA JUGA:Jadi Korban atau Dapati Aksi Premanisme? Polri Minta Masyarakat Lapor ke Sini, Aktif 24 Jam!

Langkah ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU/TPPT yang melibatkan PPATK dan berbagai pihak terkait.

"Dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Iva, dikutip bacakoran.co dari JIBI/Bisnis Indonesia, Minggu (18/5/2025).

Heboh Pemblokiran Rekening Massal, PPATK Beri Klarifikasi!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - pengakuan soal pemblokiran rekening massal akhir-akhir ini menggemparkan media sosial. 

banyak pengguna mengeluhkan gangguan transaksi karena tidak bisa mengajukan banding di hari libur.

kepala ppatk, ivan yustiavandana, mengakui adanya pemblokiran rekening tersebut.

ia menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant bertujuan melindungi kepentingan publik.

langkah ini diambil setelah teridentifikasi puluhan ribu rekening terlibat aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan perdagangan narkoba.

pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari temuan tahun 2024, di mana lebih dari 28.000 rekening yang diduga berasal dari praktik jual beli rekening digunakan untuk deposit judi online.

rekening dormant yang dikendalikan pihak lain rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

sebagai tindakan pencegahan, ppatk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.

langkah ini merupakan implementasi gerakan nasional pencegahan dan pemberantasan tppu/tppt yang melibatkan ppatk dan berbagai pihak terkait.

"dan juga sebagai bagian dari upaya ppatk dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan indonesia. penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata iva, dikutip bacakoran.co dari jibi/bisnis indonesia, minggu (18/5/2025).

nasabah yang terdampak tetap memiliki akses penuh ke dana mereka dan dapat mengaktifkan kembali rekening melalui bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang berlaku. 

informasi lebih lanjut nasabah dapat diperoleh dari ppatk.

ppatk memberikan tiga langkah keamanan rekening bagi nasabah, tutup rekening tidak aktif, jangan berikan data pribadi kepada orang asing, dan laporkan segera jika menerima transfer dari rekening yang tidak dikenal.

ppatk menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan keamanan sistem keuangan nasional.

Tag
Share