Heboh Pemblokiran Rekening Massal, PPATK Beri Klarifikasi!

PPATK beri klarifikasi terkait pemblokiran rekening massal--MSN
BACAKORAN.CO - Pengakuan soal pemblokiran rekening massal akhir-akhir ini menggemparkan media sosial.
Banyak pengguna mengeluhkan gangguan transaksi karena tidak bisa mengajukan banding di hari libur.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengakui adanya pemblokiran rekening tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant bertujuan melindungi kepentingan publik.
BACA JUGA:Awas! Pinjol Palsu Catut Nama Rupiah Cepat, Korban Lapor OJK
BACA JUGA:Disambut Lautan Manusia, Paus Leo XIV Naik Popemobile Perdana Bikin Haru Sejagat!
Langkah ini diambil setelah teridentifikasi puluhan ribu rekening terlibat aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan perdagangan narkoba.
Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari temuan tahun 2024, di mana lebih dari 28.000 rekening yang diduga berasal dari praktik jual beli rekening digunakan untuk deposit judi online.
Rekening dormant yang dikendalikan pihak lain rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Sebagai tindakan pencegahan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.
BACA JUGA:Gerah dengan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bertulisan Times New Roman, Andi: Kuliah dan Lulus Bareng!
BACA JUGA:Jadi Korban atau Dapati Aksi Premanisme? Polri Minta Masyarakat Lapor ke Sini, Aktif 24 Jam!
Langkah ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU/TPPT yang melibatkan PPATK dan berbagai pihak terkait.
"Dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Iva, dikutip bacakoran.co dari JIBI/Bisnis Indonesia, Minggu (18/5/2025).