Jelang Akhir Masa Jabatan Belum ada Nama Calon Penjabat Wako Prabumulih

PRABUMULIH – September 2023, jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Prabumulih, Sumatera Selatan akan berakhir. Hanya saja hingga kini belum tahu siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan yang akan di tinggal Ir H Ridho Yahya MM - H Andriansyah Fikri SH itu hingga Pilkada 2024 d igelar. Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno ketika di tanya soal siapa yang akan menjadi Penjabat (PJ) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih mengatakan bahwa, DPRD Prabumulih  dalam waktu dekat akan menyampaikan surat ke Kementerian Dalam Negeri, "Nanti akan kita sampaikan melalui surat resmi ke Kementrian Dalam Negeri,”ucapnya. BACA JUGA : Jabatannya Segera Berakhir, Bupati dan Wabup Banyuasin Berpamitan Isi surat itu menjelaskan Bahwa jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Prabumulih akan habis, tepatnya pada 18 September 2023. "Ini prosedur yang akan kita lakukan,” jelas Sutarno di ruang kerjanya, Rabu 21 Juni 2023. Kemudian berdasarkan surat itu Kementerian Dalam Negeri akan meminta DPRD DPRD untuk mengusulkan maksimal 3 nama calon PJ Wali Kota Prabumulih. Sutarno menjelaskan, 3 nama tersebut, boleh saja semuanya sama dengan yang di usulkan Kementrian Dalam Negeri dan boleh menambahkan nama lain. Di singgung apakah sudah ada nama yang akan di ajukan? Politisi Partai Golongan Karya itu mengaku, sampai saat ini secara resmi belum ada. (lebih…)

Jelang Akhir Masa Jabatan Belum ada Nama Calon Penjabat Wako Prabumulih

Doni Sumeks

Doni Sumeks


prabumulih – september 2023, jabatan wali kota dan wakil walikota prabumulih, sumatera selatan akan berakhir. hanya saja hingga kini belum tahu siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan yang akan di tinggal ir h ridho yahya mm - h andriansyah fikri sh itu hingga pilkada 2024 d igelar. ketua dprd kota prabumulih, sutarno ketika di tanya soal siapa yang akan menjadi penjabat (pj) walikota dan wakil walikota prabumulih mengatakan bahwa, dprd prabumulih  dalam waktu dekat akan menyampaikan surat ke kementerian dalam negeri, "nanti akan kita sampaikan melalui surat resmi ke kementrian dalam negeri,”ucapnya. baca juga : isi surat itu menjelaskan bahwa jabatan wali kota dan wakil walikota prabumulih akan habis, tepatnya pada 18 september 2023. "ini prosedur yang akan kita lakukan,” jelas sutarno di ruang kerjanya, rabu 21 juni 2023. kemudian berdasarkan surat itu kementerian dalam negeri akan meminta dprd dprd untuk mengusulkan maksimal 3 nama calon pj wali kota prabumulih. sutarno menjelaskan, 3 nama tersebut, boleh saja semuanya sama dengan yang di usulkan kementrian dalam negeri dan boleh menambahkan nama lain. di singgung apakah sudah ada nama yang akan di ajukan? politisi partai golongan karya itu mengaku, sampai saat ini secara resmi belum ada.
Tag
Share