BACAKORAN.CO - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah meminta kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas).
Melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna memenuhi kebutuhan berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya tanpa memberatkan masyarakat.
Dalam kesempatan yang di saksikan melalui tayangan YouTube pada hari Rabu (21'6'2023).
Sigit mengungkapkan permintaannya kepada
Kakorlantas dalam acara Upacara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta.
BACA JUGA :
Gerak Cepat, Atasi Stunting Anak
Permudah Masyarakat, Demi Keselamatan
Ia menekankan perlunya perbaikan pada praktik pembuatan SIM, terutama dalam hal pengujian keterampilan mengemudi.
"Saya minta Kakorlantas untuk melakukan perbaikan khusus dalam pembuatan SIM," ujar Kapolri.
Ia kemudian menyoroti dua praktik yang sudah tidak relevan lagi, yaitu praktik mengendarai kendaraan dalam pola seperti angka delapan dan zig-zag.
"Apakah praktik dalam pola angka delapan masih relevan? Apakah praktik dalam pola zig-zag masih relevan? Jika tidak relevan lagi, tolong perbaiki," tambahnya.
Menurut Sigit, praktik pembuatan SIM dengan pola tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan keselamatan saat ini.
Lulus Ujian SIM, Mau jadi Pemain Sirkus
Ia meragukan kemampuan personel kepolisian untuk menguasai praktik tersebut dan mempertanyakan keberlanjutan dari praktik yang demikian.
"Jika seseorang lulus dari situ, maka ia pasti akan menjadi pemain sirkus. Hal-hal seperti itu perlu diperbaiki," jelasnya.
Dalam hal ini, Jenderal bintang empat tersebut menekankan bahwa praktik pembuatan SIM harus disesuaikan dengan nilai-nilai keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Ia berharap para pemegang SIM dapat menghargai keselamatan pengguna jalan serta memiliki keterampilan yang memadai saat mengemudi.
Sigit juga mengingatkan agar proses pembuatan SIM oleh Polri tidak terkesan mempersulit masyarakat sehingga mereka tergoda untuk melanggar aturan.
"Saya harapkan pembuatan SIM oleh Polri tidak memberikan kesan bahwa itu hanya untuk mempersulit, dan pada akhirnya ujiannya hanya formalitas belaka. Hal semacam itu harus di hilangkan," tegasnya.
Untuk melaksanakan perbaikan dalam praktik pembuatan SIM, Sigit memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas untuk melakukan studi banding dan segera menyesuaikan agar mempermudah masyarakat.
"Saya meminta agar di lakukan studi banding dan segera, jika memungkinkan dalam waktu satu bulan, ujian praktik SIM dapat di permudah dan di sesuaikan," pungkas Sigit.
Harapan dari perbaikan ini adalah agar proses pembuatan SIM menjadi lebih efektif, efisien, dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh SIM dengan lebih mudah tanpa mengurangi kualitas dan kehandalan dalam mengemudikan kendaraan.