Punya Kartu Ormas dan Kartu Pers, Pria Ini Diduga Bunuh Polisi dengan Barbel, Diduga Kesal Ditagih Hutang

Tersangka pembunuh polisi punya kartu anggota ormas dan kartu pers. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO - Seorang pria yang memiliki kartu anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan kartu pers media online di sebut terlibat dalam kasus kriminal.
Pria diketahui bernama Nopri Ardi (38) itu diduga menghabisi nyawa seorang anggota polisi Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan sebuah barbel. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu 18 Mei 2025.
Berawal dari penemuan jenazah korban, polisi kemudian berhasil mengungkap kasus itu dan membekuk tersangka.
Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan dan olah TKP, tersangka Nopri akhirnya mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Kasus Jaksa Dibacok Di Deli Serdang Masih Didalami, Kejaksaan Agung Peringatkan Untuk Tetap Waspada
Dia menjelaskan jika pelaku dan korban merupakan teman dekat. Malam kejadian, pelaku tidur di rumah korban dan hanya mereka berdua di dalam rumah itu.
Diduga malam itu korban menagih utangnya untuk dibayar. Karena terus ditagih, Minggu pagi, pelaku kesal lalu memukul dan menyikut dada korban hingga korban terjatuh.
"Diduga pelaku punya hutang kepada korban. karena terus ditagih, pelaku kesal. Dia lalu memukul korban," jelas Kapolda Jambi, Senin Senin (26/5).
Ketika korban terjatuh, pelaku mengambil barbel seberat 1 kg di rumah korban. Lalu, pelaku menghantamkan barbel itu ke dahi korban hingga korban tewas seketika.
BACA JUGA:Berapa Besaran dan Jangka Waktu BSU 2025 Diberikan? Ini Kata Menko Airlangga!
BACA JUGA:3 Terdakawa Korupsi Pembangunan Turap RS Kusta Kembalikan Seluruh Kerugian Negara
Polisi memastikan saat kejadian pelaku tidak dalam pengaruh alkohol. Kejadian penganiayaan itu terjadi secara spontan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kerjasama Polda Jambi dan Polresta Jambi, yang telah berkali-kali melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab kematian Aipda Hendra.
Peristiwa penganiayaan ini kemudian didukung oleh data forensik yang menemukan luka di dahi korban.
"Diawali dengan hasil autopsi Tim Forensik Polda Jambi, menemukan anggota kami ini dipukul kepalanya," ujar Krisno.
BACA JUGA:Serbu Al Alqsa, Warga Israel Sumpahi Orang Arab, Teriakkan Ini!
BACA JUGA:BMKG Jelaskan Fenomena Kemarau Basah yang Terjadi di Indonesia Saat Ini, Ternyata Ada Dampaknya Bagi Petani?
Tim Inafis juga, menemukan bukti digital dan keterangan saksi kunci yang mengarah terhadap pelaku.
"Kami telah melakukan pemeriksaan digital sehingga ditemukan alat bukti digital dan ini semua bersesuain dengan keterangan saksi dan tersangka mengaku adalah teman korban," lanjutnya.
Nopri ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan kurang dari 24 jam dari kejadian penemuan mayat Aipda Hendra.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya, kartu anggota Pemuda Pancasila, kartu pers media online, barbel berwarna pink yang digunakan pelaku untuk memukul korban, meja berbecak darah, hingga sepeda motor yang digunakan tersangka.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum Pria untuk Date Night, Aroma Hangat, Seductif dan Wangi Tahan Lama, Crush Makin Naksir!
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.