Muhammadiyah Desak Warung Ayam Goreng Widuran di Solo Jual Produk Nonhalal Selama 52 Tahun Diproses Hukum!

Muhammadiyah dan MUi mendesak adanya tindakan hukum terhadap Warung legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo.--
Menanggapi polemik yang berkembang, Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan inspeksi langsung ke restoran tersebut dan mengimbau agar usaha tersebut ditutup sementara untuk dilakukan asesmen ulang terkait kehalalan produknya.
Pemerintah daerah bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini tengah melakukan investigasi lebih lanjut.
Menurut laporan terbaru, pihak restoran telah mencantumkan label "Nonhalal" di outlet dan media sosial mereka setelah mendapat protes dari masyarakat.
Namun, banyak pihak menyayangkan bahwa transparansi ini baru dilakukan setelah restoran beroperasi selama lebih dari 52 tahun tanpa mencantumkan status nonhalal secara eksplisit.
KasusAyam Goreng Widuran Solo menjadi pengingat bagi pelaku usaha kuliner untuk lebih transparan dalam mencantumkan informasi produk mereka.
BACA JUGA:Blink Siap-siap! Blackpink Siap Bikin GBK Terguncang, Ini Jadwal Penjualan Tiket dan Info Harga
Kepercayaan pelanggan adalah aset utama dalam bisnis makanan, dan ketidakjujuran dapat berdampak buruk bagi reputasi usaha maupun kota tempat usaha tersebut beroperasi.
Pemerintah dan lembaga terkait kini tengah berupaya menyelesaikan kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.
Bagaimana kelanjutan dari kasus ini?
Kita tunggu hasil investigasi dan keputusan hukum yang akan diambil.