bacakoran.co

Syok Parah! Ternyata Ada yang Boleh Jual Daging Kurban Idul Adha, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!

Apakah boleh Jual daging kurban? Simak hukum Islam lengkap dari Al-Qur’an dan hadis ini-MetaAI-

BACAKORAN.CO - Setiap Idul Adha, pertanyaan seputar hukum apakah boleh menjual daging kurban muncul di kolom komentar media sosial umat Islam.

Banyak yang bingung apakah daging kurban boleh diperjualbelikan, terutama saat stok daging melimpah.

Untuk menjawab hal ini, nih apa penjelasan hukum menjual daging kurban menurut hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama terpercaya.

Menurut syariat Islam, daging kurban tidak boleh dijual oleh shohibul kurban (orang yang berkurban) atau panitia yang bertindak sebagai wakilnya.

Larangan ini mencakup seluruh bagian hewan kurban, termasuk daging, kulit, tulang, bulu, dan lainnya.

BACA JUGA:Bolehkah Tidak Makan Daging Kurban? Vegetarian Wajib Simak Penjelasan Sesuai Hukum Islam Berikut

BACA JUGA:Habis Idul Adha, Kok Sakit? Ini 6 Penyakit Karena Kebanyakan Makan Daging Kurban!

Hukum ini didasarkan pada esensi ibadah kurban sebagai persembahan kepada Allah SWT, sehingga bagian hewan kurban dianggap milik Allah dan harus didistribusikan sesuai syariat.

Dalil Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 36 berbunyi:

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Ayat ini menegaskan bahwa daging kurban harus dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi, disedekahkan, atau dibagikan kepada yang membutuhkan, bukan untuk dijual.

Dalil Hadis Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Hakim dan Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani).

BACA JUGA:Bikin Nagih! Resep Balado Bola Daging Kurban ala Chef Devina Hermawan, Lezat dan Nikmat, Cobain Yuk Moms...

Syok Parah! Ternyata Ada yang Boleh Jual Daging Kurban Idul Adha, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - setiap , pertanyaan seputar hukum apakah boleh menjual muncul di kolom komentar media sosial umat islam.

banyak yang bingung apakah daging kurban boleh diperjualbelikan, terutama saat stok daging melimpah.

untuk menjawab hal ini, nih apa penjelasan hukum menjual daging kurban menurut berdasarkan al-qur’an, hadis, dan pendapat ulama terpercaya.

menurut syariat islam, daging kurban tidak boleh dijual oleh shohibul kurban (orang yang berkurban) atau panitia yang bertindak sebagai wakilnya.

larangan ini mencakup seluruh bagian hewan kurban, termasuk daging, kulit, tulang, bulu, dan lainnya.

hukum ini didasarkan pada esensi ibadah kurban sebagai persembahan kepada allah swt, sehingga bagian hewan kurban dianggap milik allah dan harus didistribusikan sesuai syariat.

dalil al-qur’an surat al-hajj ayat 36 berbunyi:

“maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

ayat ini menegaskan bahwa harus dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi, disedekahkan, atau dibagikan kepada yang membutuhkan, bukan untuk dijual.

dalil hadis rasulullah saw bersabda:

“barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (hr. hakim dan baihaqi, dishahihkan oleh al-albani).

hadis ini menunjukkan larangan tegas menjual bagian hewan kurban, dengan ancaman bahwa ibadah kurban bisa batal jika dilanggar.

pendapat ulama dari mazhab syafi’i dan ahmad menjelaskan bahwa menjual daging, kulit, atau bagian lain hewan kurban oleh shohibul kurban adalah haram.

imam nawawi menegaskan bahwa semua bagian hewan kurban tidak boleh dijual, termasuk untuk upah penyembelihan.

majelis ulama indonesia (mui): jika shohibul kurban atau panitia terlanjur menjual daging atau kulit, hasil penjualan harus disedekahkan kepada fakir miskin, bukan digunakan untuk keperluan pribadi.

ibadah kurban bertujuan mendekatkan diri kepada allah dan berbagi dengan sesama, terutama fakir miskin.

menjual dianggap merusak niat ibadah karena mengubah tujuan spiritual menjadi transaksi komersial.

hukum menjual daging kurban bagi penerima

berbeda dengan shohibul kurban, penerima daging kurban dari kalangan fakir miskin boleh menjual daging yang diterimanya dalam kondisi tertentu.

menurut mazhab syafi’i, daging kurban yang sudah dibagikan menjadi hak penuh penerima (tamlik).

jika penerima adalah fakir miskin dan membutuhkan uang untuk kebutuhan mendesak, mereka diperbolehkan menjual daging tersebut.

habib abdurrahman ba’alawi dalam bughyatul mustarsyidin menyatakan bahwa fakir miskin boleh menjual daging kurban untuk kebutuhan lain, karena daging tersebut sudah menjadi milik mereka.

namun, orang kaya yang menerima daging kurban tidak boleh menjualnya, melainkan hanya boleh mengonsumsi atau menyedekahkannya kembali.

kh. mahbub ma’afi (pbnu): penerima daging kurban boleh menjualnya jika sudah menjadi haknya, misalnya karena tidak suka makan daging atau membutuhkan uang untuk kebutuhan pokok.

syarat penjualan oleh penerima:

daging harus sudah resmi dibagikan oleh panitia atau shohibul kurban.

penjualan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan mendesak, seperti membeli makanan pokok atau keperluan hidup lainnya.

penerima sebaiknya tetap memprioritaskan konsumsi atau sedekah ketimbang penjualan.

perbedaan pendapat mazhab

terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama dari mazhab hanafi:

mazhab hanafi: menurut imam abu hanifah, menjual kulit hewan kurban diperbolehkan dengan syarat hasil penjualan disedekahkan atau digunakan untuk keperluan rumah tangga yang bermanfaat, bukan untuk keuntungan pribadi.

pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa menukar kulit dengan barang (bukan uang tunai) termasuk memanfaatkan hewan kurban.

mazhab syafi’i, maliki, dan hambali: mayoritas ulama dari mazhab ini mengharamkan penjualan daging atau kulit oleh shohibul kurban, karena semua bagian hewan kurban harus disedekahkan atau dimanfaatkan sesuai syariat.

meski ada perbedaan, pendapat mayoritas (jumhur ulama) menegaskan larangan menjual daging kurban oleh shohibul kurban untuk menjaga kesucian ibadah.

menurut mayoritas ulama, menjual daging kurban oleh shohibul kurban atau panitia adalah haram, karena bertentangan dengan esensi ibadah kurban sebagai persembahan kepada allah swt.

larangan ini didasarkan pada al-qur’an (surat al-hajj: 36), hadis rasulullah saw, dan konsensus ulama seperti mazhab syafi’i dan mui.

namun, penerima daging kurban dari kalangan fakir miskin boleh menjualnya dalam kondisi terpaksa untuk kebutuhan mendesak.

untuk menjaga kesucian ibadah, pastikan daging kurban dibagikan sesuai syariat dan konsultasikan dengan ulama jika ada keraguan.

Tag
Share