Dorong Pemerataan Industri, Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Kawasan Industri Tertentu

Dorong pemerataan industri, kemenperin siapkan regulasi baru kawasan industri tertentu--
BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia terus mendorong pemerataan pembangunan industri di seluruh penjuru negeri.
Salah satu langkah strategis yang kini tengah disiapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah penyusunan regulasi baru terkait Kawasan Industri Tertentu (KIT).
Regulasi ini akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, pada Jumat, 6 Juni 2025.
BACA JUGA:Rencana Penutupan PT Sanken Indonesia, Kemenperin Ungkap Alasan di Baliknya!
Dalam pernyataannya, Tri menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang KIT akan menjadi solusi atas berbagai tantangan dalam pengembangan kawasan industri, seperti keterbatasan lahan dan kebutuhan kawasan tematik.
“Kawasan Industri Tertentu ini akan mengakomodasi pengembangan kawasan dengan karakteristik khusus, baik dari sisi geografis maupun tema industri,” ujar Tri.
Tri menekankan bahwa perwilayahan industri merupakan pendekatan strategis untuk mendukung pembangunan sektor industri nasional.
Hal ini sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035, yang mendorong pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
BACA JUGA:Mengkhawatirkan, DPR Desak Bahlil untuk Stop Aktifitas Tambang di Raja Ampat: Hentikan Permanen!
BACA JUGA:Kebakaran Mengerikan di Penjaringan Jakut Api Berkobar Ganas, Warga Panik!
Selama lima tahun terakhir, sektor industri pengolahan nonmigas menunjukkan kinerja yang stabil, dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) di kisaran 4–5 persen.
Pada triwulan I tahun 2025, kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 17,50 persen, menjadikannya salah satu pilar utama perekonomian nasional.