bacakoran.co

Dorong Pemerataan Industri, Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Kawasan Industri Tertentu

Dorong pemerataan industri, kemenperin siapkan regulasi baru kawasan industri tertentu--

BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia terus mendorong pemerataan pembangunan industri di seluruh penjuru negeri.

Salah satu langkah strategis yang kini tengah disiapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah penyusunan regulasi baru terkait Kawasan Industri Tertentu (KIT).

Regulasi ini akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, pada Jumat, 6 Juni 2025.

BACA JUGA:Idul Adha 2025, Kominfo-Digital Bagikan Daging Kurban untuk 2.000 Mustahik: Wujud Nyata Kepedulian Sosial

BACA JUGA:Rencana Penutupan PT Sanken Indonesia, Kemenperin Ungkap Alasan di Baliknya!

Dalam pernyataannya, Tri menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang KIT akan menjadi solusi atas berbagai tantangan dalam pengembangan kawasan industri, seperti keterbatasan lahan dan kebutuhan kawasan tematik.

“Kawasan Industri Tertentu ini akan mengakomodasi pengembangan kawasan dengan karakteristik khusus, baik dari sisi geografis maupun tema industri,” ujar Tri.

Tri menekankan bahwa perwilayahan industri merupakan pendekatan strategis untuk mendukung pembangunan sektor industri nasional.

Hal ini sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035, yang mendorong pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).

BACA JUGA:Mengkhawatirkan, DPR Desak Bahlil untuk Stop Aktifitas Tambang di Raja Ampat: Hentikan Permanen!

BACA JUGA:Kebakaran Mengerikan di Penjaringan Jakut Api Berkobar Ganas, Warga Panik!

Selama lima tahun terakhir, sektor industri pengolahan nonmigas menunjukkan kinerja yang stabil, dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) di kisaran 4–5 persen.

Pada triwulan I tahun 2025, kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 17,50 persen, menjadikannya salah satu pilar utama perekonomian nasional.

Dorong Pemerataan Industri, Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Kawasan Industri Tertentu

Melly

Melly


bacakoran.co - pemerintah indonesia terus mendorong pemerataan pembangunan industri di seluruh penjuru negeri.

salah satu langkah strategis yang kini tengah disiapkan oleh kementerian perindustrian () adalah penyusunan regulasi baru terkait kawasan industri tertentu (kit).

regulasi ini akan menjadi turunan dari peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2024 tentang perwilayahan industri.

langkah tersebut disampaikan langsung oleh direktur jenderal ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional (kpaii) kemenperin, tri supondy, pada jumat, 6 juni 2025.

dalam pernyataannya, tri menjelaskan bahwa rancangan peraturan menteri perindustrian (r-permenperin) tentang kit akan menjadi solusi atas berbagai tantangan dalam pengembangan kawasan industri, seperti keterbatasan lahan dan kebutuhan kawasan tematik.

“kawasan industri tertentu ini akan mengakomodasi pengembangan kawasan dengan karakteristik khusus, baik dari sisi geografis maupun tema industri,” ujar tri.

tri menekankan bahwa perwilayahan industri merupakan pendekatan strategis untuk mendukung pembangunan sektor industri nasional.

hal ini sejalan dengan rencana induk pembangunan industri nasional (ripin) hingga tahun 2035, yang mendorong pembentukan wilayah pusat pertumbuhan industri (wppi), kawasan peruntukan industri (kpi), dan pengembangan sentra kecil dan menengah (ikm).

selama lima tahun terakhir, sektor industri pengolahan nonmigas menunjukkan kinerja yang stabil, dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) di kisaran 4–5 persen.

pada triwulan i tahun 2025, kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (pdb) nasional mencapai 17,50 persen, menjadikannya salah satu pilar utama perekonomian nasional.

“industri adalah tulang punggung perekonomian, dan untuk memperkuatnya, kegiatan industri wajib berada di kawasan industri sebagaimana diatur dalam uu nomor 3 tahun 2014,” jelas tri.

hingga mei 2025, tercatat 170 perusahaan kawasan industri yang telah mengantongi izin usaha kawasan industri (iuki).

total lahan kawasan industri yang telah dikembangkan mencapai 94.841 hektare, dengan tingkat keterisian sebesar 59,52 persen.

namun, tidak semua kawasan bisa dikembangkan secara luas.

di beberapa daerah, keterbatasan lahan dan hambatan geografis membuat pengembangan kawasan industri harus menyesuaikan kondisi lokal.

untuk itu, r-permenperin kit akan mengatur kawasan industri dengan luas kurang dari 50 hektare dalam kondisi tertentu.

tri menyebutkan bahwa kawasan tematik seperti industri hasil tembakau, kelautan dan perikanan, tekstil, serta digital akan menjadi bagian penting dalam regulasi ini.

setiap kawasan akan dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan wppi, baik di pulau jawa maupun luar jawa.

selain itu, kebijakan ini juga mendukung pengembangan kawasan industri di dalam kawasan ekonomi khusus (kek) dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (kpbpb) yang menjadi fokus pemerintah dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi wilayah.

“dengan regulasi ini, kami ingin mempercepat pembangunan kawasan industri tematik yang sesuai dengan potensi lokal dan kebutuhan nasional,” tutup tri.

dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap sektor industri dapat tumbuh lebih merata, inklusif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus menciptakan peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh indonesia.

Tag
Share