Sanksi Menanti, Ini Daftar Pemilik 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Mengancam dan Berikan Dampak Buruk!

Tambang Nikel di Raja Ampat yang Meresahkan Masyarakat --Bacakoran/Ist
BACAKORAN.CO - Aksi protes terus mengucur dengan adanya tambang nikel yang ada di Raja Ampat dan keberadaan 4 perusahaan tersebut jadi sorotan.
Menteri Lingkungan Hidup membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Tambang tersebut.
Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa sejak tahun lalu, lembaganya menemukan pelanggaran aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, seperti di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Berdasarkan analisis Greenpeace ini terdapat eksploitasi nikel di tiga pulau itu membabat lebih dari 500 hektar hutasekitarnya.
BACA JUGA:Mengkhawatirkan, DPR Desak Bahlil untuk Stop Aktifitas Tambang di Raja Ampat: Hentikan Permanen!
Dari keempat perusahaan ini yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP.
Tapi hanya tiga yang memiliki izin atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
1. PT Gag Nikeln Nikeln dan vegetasi alami khas.
PT Gag Nikel merupakan perusahaan pemegang kontrak karya sejak 1998 yang awalnya PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen.
BACA JUGA:Raja Ampat Tetap Dilindungi, tapi Ada Area Tambang Nikel? Ini Penjelasan Lengkap dari Bahlil
Tetapi sejak 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd sehingga PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.
Yang berdasarkan informasi di laman Kementerian ESDM, kontrak karya PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017.
2. PT Anugerah Surya Pratama
Pemilik tambang nikel Raja Ampat kedua adalah PT Anugerah Surya Pratama yang merupakan PT Wanxiang Nickel Indonesia juga jadi salah satu perusahaan Tiongkok yang beroperasi di wilayah Morowali.