bacakoran.co

Baru Sehari Masuk Sel, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bali Tewas Dikeroyok dalam Penjara

Tersangka pencabulan anak tewas dikeroyok tahanan di Rutan Polresta Denpasar--Freepik.com

BACAKORAN.CO - Pria berinisial AI (34) yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, tewas setelah diduga dikeroyok oleh tahanan lain di dalam sel tahanan Polresta Denpasar, Bali. 

AI baru saja ditahan pada Rabu, (4/6/2025), dan hanya berselang beberapa jam kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia.

Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, peristiwa ini pertama kali diketahui saat petugas piket menerima laporan bahwa AI terjatuh di kamar mandi sel tahanan pada malam hari.

"Pada saat itu masih bernapas. Lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi. Ada 11 orang tahanan yang diperiksa," kata Ariasandy.

BACA JUGA:Viral Debt Collector di Semarang Kena Keroyok Usai Diteriaki Maling, Netizen: Maling Teriak Maling!

BACA JUGA:AFC Rubah Aturan Ronde Keempat Seenak Jidat, Indonesia Dikeroyok Negara Arab

Namun hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa AI bukan murni jatuh, melainkan dianiaya secara bersama-sama oleh sesama tahanan. 

Pengeroyokan tersebut diduga terjadi hanya beberapa jam setelah AI masuk ke sel tahanan. 

Keberadaan AI yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur dikabarkan membuat geram penghuni sel lainnya.

Tindakan kekerasan itu membuat AI mengalami luka serius. 

BACA JUGA:Warga Deli Serdang Keroyok Eks Polisi yang Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Nyaris Tewas!

BACA JUGA:Viral Video Pengantin Pria di Sulteng Dikeroyok Segerombol Orang Usai Ijab Kabul, Ternyata Ini Motifnya!

Ia sempat dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 20.30 WITA.

"Identitas tahanan meninggal dunia inisial AI, usia 34 tahun, yang bersangkutan merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur dan baru masuk Rutan Polresta Denpasar pada hari Rabu," ujar Ariasandy.

Baru Sehari Masuk Sel, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bali Tewas Dikeroyok dalam Penjara

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - pria berinisial ai (34) yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, tewas setelah diduga oleh tahanan lain di dalam sel tahanan polresta , bali. 

ai baru saja ditahan pada rabu, (4/6/2025), dan hanya berselang beberapa jam kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia.

menurut keterangan kepala bidang humas polda bali, kombes pol ariasandy, peristiwa ini pertama kali diketahui saat petugas piket menerima laporan bahwa ai terjatuh di kamar mandi sel pada malam hari.

"pada saat itu masih bernapas. lalu dilarikan ke rs bhayangkara. setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi. ada 11 orang tahanan yang diperiksa," kata ariasandy.

namun hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa ai bukan murni jatuh, melainkan dianiaya secara bersama-sama oleh sesama tahanan. 

pengeroyokan tersebut diduga terjadi hanya beberapa jam setelah ai masuk ke sel tahanan. 

keberadaan ai yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur dikabarkan membuat geram penghuni sel lainnya.

tindakan kekerasan itu membuat ai mengalami luka serius. 

ia sempat dilarikan ke rs bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 20.30 wita.

"identitas tahanan meninggal dunia inisial ai, usia 34 tahun, yang bersangkutan merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur dan baru masuk rutan polresta denpasar pada hari rabu," ujar ariasandy.

ariasandy menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, enam dari tujuh tahanan yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka.

"enam dari tujuh orang yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

mereka adalah dmwk, garp (igarp), iks, kaj, dan ppm yang merupakan tahanan kasus narkotika, serta ads yang sebelumnya merupakan tahanan kasus narkotika. 

selain itu, seorang tahanan lainnya berinisial jr juga ikut diperiksa.

"motif para tersangka masih dalam pendalaman," jelas ariasandy.

polisi kini menjerat para pelaku dengan pasal 170 kuhp tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

tak hanya memeriksa para tahanan, penyelidikan juga menyasar anggota kepolisian yang berjaga saat kejadian. 

divisi propam polda bali bersama penyidik polresta denpasar turut memeriksa petugas jaga yang berada di lokasi saat insiden terjadi.

ketiga anggota tersebut adalah bripka adp dari satuan tahti, serta bripda ipdap dan bripda idps yang keduanya merupakan anggota samapta.

ketiganya kini telah ditempatkan dalam penahanan khusus atau penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. 

hal ini dilakukan karena mereka diduga tidak menjalankan tugas pengawasan secara profesional selama berjaga di sel tahanan.

"ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan jaga tahanan. kena kode etik, ketiga petugas ini piket jaga, tapi ada pengeroyokan malah tidak monitor, ini termasuk salah satu ketidakprofesionalan anggota," ujar ariasandy.

"anggota yang jaga saat itu kita minta keterangan dari propam polda maupun polresta. apabila kita temukan kelalaian pasti kita akan tindak tegas sesuai aturan," pungkas ariasandy.

Tag
Share