Terbukti Sebabkan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat, PT ASP Langsung Disegel, Menteri LH: Pantai Keruh

Menteri KLH Segel PT ASP Karena Ditemukan Adanya Kegiatan Merusak Lingkungan --Radar Cirebon
BACAKORAN.CO - Pertambangan Nikel PT Anugerah Surya Pratama (ASP) telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa penyegelan itu dilaksanakan karena pihaknya temukan adanya kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas tambang nikel.
Ia juga menyatakan kegiatan penambangan PT ASP telah membuka lahan seluas 109,23 hektare di wilayah yang dikenal memiliki ekosistem laut yang sensitif tersebut.
"Jadi ini sudah dikasih juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakkan hukum,” kata Hanif dalam Konferensi Pers di Jakarta Pusat, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Senin (9/6/2025).
BACA JUGA:Menteri LH Ngamuk! Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Terancam Dicabut, Begini Hasil Pengecekan!
Ia mengy PT ASP telah melakukan kegiatan penambangan di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Terdapat insiden settling pond atau kolam pengendapan yang telah jebol ikatannya dan pantai di area tersebut menjadi keruh.
"Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut," ujar Menteri Hanif.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat dan di dokumen itu belum masuk ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal
"Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya aksi protes terus mengucur dengan adanya tambang nikel yang ada di Raja Ampat dan keberadaan 4 perusahaan tersebut jadi sorotan.
Menteri Lingkungan Hidup membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Tambang tersebut.
Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa sejak tahun lalu, lembaganya menemukan pelanggaran aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, seperti di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.