Anggaran Pemberdayaan Industri dan Pelatihan Disperindag PALI di Korupsi, 2 Pejabat Tersangka

Plt Kadisperindag PALI Brisvo Diansyah tersangka korupsi (foto : zul/sumeks)--
BACAKORAN -- Anggaran pemberdayaan industri dan pelatihan masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan dalam ABPD tahun 2023 diduga di korupsi.
Kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp 2,7 Miliar itu terungkap setelah diusut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI.
Setidaknya 40-60 orang telah diperiksa sebagai saksi sebelum penyidik pada Kamis 12 Juni 2025 menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag PALI Brisvo Diansyah alias BD. Dalam proyek tersebut, BD menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
BACA JUGA:Nikmati Uang Korupsi Hampir Rp1 Trilliun, Zarof Ricar Eks MA Ucapkan Permintaan Maaf, Begini
BACA JUGA:Tersangka Korupsi CPO, Hakim Djuyamto, Kembalikan Rp 2 Miliar: Akankah Ini Meringankan Hukuman?
BD diduga berperan mencairkan dana meskipun pekerjaan tak pernah terlaksana. Proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber didampingi Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, menjelaskan bahwa proyek tersebut sengaja dipecah menjadi 8 paket pekerjaan, masing-masing menggunakan anggadan di bawah Rp200 juta.
Diduga hal itu sengaja dilakukan dengan tujuannya agar proyek bisa dikerjakan melalui penunjukan langsung, tanpa tender atau lelang terbuka.
"Selain itu, ada pengkondisian pemenang proyek, dan disepakati komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” jelas Enggi.
BACA JUGA:Sambut Weekend, Harga Emas Antam Hari Ini Dikit Lagi Tembus Rp 2 Juta per Gram!
BACA JUGA:Video Viral Sopir Ambulans Nyasar Antar Jenazah ODGJ, Ternyata Penunjuk Arah Juga Pasien RSJ
"Kegiatan pelatihan yang seharusnya digelar untuk masyarakat ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Namun anggaran tetap dicairkan seperti biasa,"katanya.
Kemudian tersangka kedua, Muhtanzi Basir alias (MB), Direktur CV Restu Bumi pada tahun 2023. MB kemudian megundurkan diri dan saat ini statusnya tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten PALI.
BD diduga menunjuk MB sebagai pelaksana proyek, tanpa melalui prosedur pengadaan resmi.
“Dana yang diterima MB digunakan sebagian untuk keuntungan pribadi, sisanya dikembalikan ke BD. Skema ini didukung oleh relasi dekat mereka,” jelas Enggi.
BACA JUGA:Kini Giliran Rachmat Irianto Keluar, Bojan Hodak Santai Pemainnya Eksodus: Tim Akan Lebih Bagus!
BACA JUGA:Ajaib, Kisah Seorang Penumpang Air India Jatuh Lolos dari Maut, 241 Tewas!
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan secara cepat. Setelah dipanggil sebagai saksi, keduanya diperiksa intensif dan ditemukan dua alat bukti kuat, yakni keterangan saksi, petunjuk ahli dan dokumen pendukung.
"Status keduanya langsung dinaikkan menjadi tersangka pada hari yang sama,"katanya.
Dalam kasus ini, Kejari Pali memeriksa 40-60 saksi dan mengamankan puluhan item alat bukti dari dua kantor Disperindag PALI.
Kejari PALI menegaskan bahwa pengusutan belum berhenti. Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka lebar.