Gak Perlu Visa, WNI Libur ke China Makin Gampang! Ini Daftar Syaratnya!

Bagi WNI yang hendak liburan atau masuk ke China bebas visa, syaratnya gampang cukup modal paspor dan tiket ke luar China. WNI bisa tinggal 240 jam atau 10 hari.--kolase rappler/WTFI Live/ist
BACAKORAN.CO — Kabar gembira, warga negara Indonesia (WNI) kini resmi diperbolehkan masuk ke China tanpa visa.
Aturan bebas visa bagi WNI untuk berkunjung ke China ini berlaku terhitung 12 Juni 2025.
Gak tanggung-tanggung, kamu bisa tinggal hingga 240 jam alias 10 hari cuma dengan syarat super simpel.
Langsung Cus ke Negeri Tirai Bambu
BACA JUGA:Visa AS Jalur Sultan! Trump Kasih Jalan Pintas, Tarifnya Segini!
BACA JUGA:Daftar Lengkap 76 Negara Bebas Visa bagi WNI tahun 2024, Ada Negara Tujuanmu Liburan?
Kebijakan bebas visa transit ini diumumkan langsung oleh Badan Imigrasi Nasional China (NIA) sebagai bagian dari strategi terbaru mereka untuk mendorong arus masuk wisatawan.
Pun mempererat hubungan global.
Indonesia kini masuk dalam daftar elit 55 negara yang boleh menikmati fasilitas ini.
Cukup modal paspor dan tiket ke luar China, kamu bisa langsung mendarat di berbagai kota besar seperti Beijing, Shanghai, Guangzhou, dan lainnya, lalu eksplor sesuka hati selama 10 hari.
BACA JUGA:China Perluas Daftar Ujicoba Bebas Visa, Bertambah 2 Negara, Indonesia Termasuk?
BACA JUGA:Asyik! 4 Negara Bebas Visa yang Cocok Dikunjungi di Libur Akhir Tahun
Syaratnya? Gampang Banget!
Buat kamu yang tertarik mencoba, ini syarat lengkapnya:
- Punya paspor internasional yang masih berlaku.
- Memegang tiket pesawat keluar dari China (negara tujuan ketiga) lengkap dengan tanggal dan kursi terkonfirmasi.