bacakoran.co

4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di OKU Timur Tertangkap di Banten

Dedi Candra tersangka pembunuhan diinterogasi polisi --

BACAKORAN.CO -- Setelah 4 tahun menjadi buronan polisi, seorang tersangka pelaku pembunuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan berhasil ditangkap.

Tersangka yang diketahui bernama Dedi Candra alias Raden Dedi (32), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Dia ditangkap anggota Satreskrim Unit Pidum Polres OKU Timur di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu 14 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Dedi Candra merupakan pelaku utama kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Sahrial (45), seorang petani asal Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. dalam acara hiburan orgen tunggal di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.

BACA JUGA:Majelis Hakim Kabulkan Banding JPU Kejari OKU Timur, Hukuman Eks Ketua Bawaslu Bertambah 3 Tahun

BACA JUGA:Perampok Sopir Truk Batubara Tak Berkutik Disergap Tim Shadow Walet Polres OKU Timur\

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit Pidum Ipda Sudono menyebutkan bahwa peristiwa berdarah yang menewaskan korban Sahrial terjadi pada Senin, 13 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB.

Dari olah TKP dan keterangan saksi kata Sudono, peristiwa bermula dari keributan antara korban dengan pelaku lainnya, Juli Karnain alias Reli (Sedang menjalani hukuman 363 di Polresta Seleman Yogyakarta),  saat acara hiburan orgen tunggal berlangsung.

Setelah keributan itu, Juli melapor kepada Dedi. Keduanya kemudian secara bersama-sama menyerang korban dengan senjata tajam jenis pisau, hingga menyebabkan korban mengalami tujuh luka tusuk di tubuhnya dan tewas di lokasikejadian.

Pasca peristiwa itu, ke 2 pelaku melarikan diri. Penyelidikan dan pengejaran pun terus dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur hingga akhirnya salah satu tersangka, Dedi Candra, berhasil diamankan di luar provinsi.

BACA JUGA:Anggaran Makan Minum di Dua Intansi Capai 800 juta, Anggota DPRD Kaget

BACA JUGA:KPK Mulai Bongkar Skandal Kuota Haji 2024, Sudah 5 Laporan Masuk! Siapa Terseret?

Sementara tersangka Juli Karnain ditangkap Polres Sleman Yogyakarta karena terlibat kasus kriminal di wilayah Sleman.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta tersangka yang sudah diamankan. 

"Tersangka dijenjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian," katanya.

4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di OKU Timur Tertangkap di Banten

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah 4 tahun menjadi , seorang tersangka di kabupaten ogan komering ulu (oku) timur sumatera selatan berhasil ditangkap.

tersangka yang diketahui bernama dedi candra alias raden dedi (32), warga desa muncak kabau, kecamatan bp bangsa raja, kabupaten oku timur.

dia ditangkap anggota satreskrim unit pidum polres oku timur di wilayah tigaraksa, kabupaten tangerang, provinsi banten, sabtu 14 juni 2025 sekira pukul 11.00 wib.

dedi candra merupakan pelaku utama kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sahrial (45), seorang petani asal desa kota negara, kecamatan madang suku ii, kabupaten oku timur. dalam acara hiburan orgen tunggal di desa teko rejo, kecamatan buay madang timur.

kapolres oku timur akbp kevin leleury sik msi melalui kasat reskrim akp mukhlis didampingi kanit pidum ipda sudono menyebutkan bahwa peristiwa berdarah yang menewaskan korban sahrial terjadi pada senin, 13 september 2021 sekira pukul 17.30 wib.

dari olah tkp dan keterangan saksi kata sudono, peristiwa bermula dari keributan antara korban dengan pelaku lainnya, juli karnain alias reli (sedang menjalani hukuman 363 di polresta seleman yogyakarta),  saat acara hiburan orgen tunggal berlangsung.

setelah keributan itu, juli melapor kepada dedi. keduanya kemudian secara bersama-sama menyerang korban dengan senjata tajam jenis pisau, hingga menyebabkan korban mengalami tujuh luka tusuk di tubuhnya dan tewas di lokasikejadian.

pasca peristiwa itu, ke 2 pelaku melarikan diri. penyelidikan dan pengejaran pun terus dilakukan oleh satreskrim polres oku timur hingga akhirnya salah satu tersangka, dedi candra, berhasil diamankan di luar provinsi.

sementara tersangka juli karnain ditangkap polres sleman yogyakarta karena terlibat kasus kriminal di wilayah sleman.

polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta tersangka yang sudah diamankan. 

"tersangka dijenjerat dengan pasal 338 kuhp tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 kuhp tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian," katanya.

Tag
Share