BACAKORAN.CO -- Kasus yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Manaf alias Fariz RM mnemasuki babak baru.
Pria yang keempat kalinya terjerat kasus narkoba itu, mulai menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam persidangan yang di gelar pada Kamis 19 Juni 2025 itu, agendanya adalah pemeriksaan pada saksi.
Terungkap dari persidangan sebelumnya jika Fariz RM terancam pidana seumur hidup.
"Kalau versi dasar hukum, agenda hari ini kan agenda pembuktian. Pembuktian itu, pembuktian untuk saksi. Saksi dari penuntut umum lah. Yang akan memberikan kesaksian mengenai apakah Mas Faris menggunakan narkoba atau tidak," ujar kuasa hukum Fairz RM, Griffinly Mewoh kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore.
Fariz RM sebelumnya didakwa mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu dan ganja.
Berdasarkan surat dakwaan yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM melakukan jual beli narkoba bersama terdakwa lainnya, Andres Deni Kristyawan.
"Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja," bunyi dakwaan Fariz RM.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Indah Puspitarini dan Pompy Polansky Alanda, disebutkan bahwa Fariz RM melakukan jual beli narkoba secara ilegal.
"Tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan," bunyi dakwaan Fariz RM.
Selain itu, menurut jaksa, tindakan Fariz RM yang melakukan jual beli narkoba tidak berkaitan dengan profesinya sebagai musisi.
"Tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari," bunyi dakwaan Fariz.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 114 UU Narkotika, Fariz terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya pidana penjara, Fariz juga bisa dijatuhi hukuman berupa membayar denda mulai Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Terancam Hukuman Seumur Hidup, Fariz RM : Saya Percaya Kehendak Tuhan adalah yang Terbaik
Doni Bae
Doni Bae
bacakoran.co -- kasus yang menjerat musisi senior fariz rustam manaf alias fariz rm mnemasuki babak baru.
pria yang keempat kalinya terjerat kasus narkoba itu, mulai menjalani persidangan lanjutan di pengadilan negeri jakarta selatan
dalam persidangan yang di gelar pada kamis 19 juni 2025 itu, agendanya adalah pemeriksaan pada saksi.
terungkap dari persidangan sebelumnya jika fariz rm terancam pidana seumur hidup.
"kalau versi dasar hukum, agenda hari ini kan agenda pembuktian. pembuktian itu, pembuktian untuk saksi. saksi dari penuntut umum lah. yang akan memberikan kesaksian mengenai apakah mas faris menggunakan narkoba atau tidak," ujar kuasa hukum fairz rm, griffinly mewoh kepada wartawan di pengadilan negeri jakarta selatan, kamis sore.
fariz rm sebelumnya didakwa mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu dan ganja.
berdasarkan surat dakwaan yang ada di sistem informasi penelusuran perkara (sipp) pengadilan negeri jakarta selatan, fariz rm melakukan jual beli narkoba bersama terdakwa lainnya, andres deni kristyawan.
"bahwa terdakwa fariz roestam moenaf alias fariz rm bersama dengan saksi andres deni kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i berupa narkotika jenis sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja," bunyi dakwaan fariz rm.
dalam dakwaan yang dibacakan jaksa indah puspitarini dan pompy polansky alanda, disebutkan bahwa fariz rm melakukan jual beli narkoba secara ilegal.
"tanpa dilengkapi surat izin dari menteri kesehatan ri atau instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan," bunyi dakwaan fariz rm.
selain itu, menurut jaksa, tindakan fariz rm yang melakukan jual beli narkoba tidak berkaitan dengan profesinya sebagai musisi.
"tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari," bunyi dakwaan fariz.
atas perbuatannya, jaksa mendakwa fariz rm melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
berdasarkan pasal 114 uu narkotika, fariz terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
tak hanya pidana penjara, fariz juga bisa dijatuhi hukuman berupa membayar denda mulai rp 1 miliar hingga maksimal rp 10 miliar.
usai persidangan, pria 66 tahun itu mengaku menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim terkait proses hukum yang menjeratnya.
"sebagai terdakwa dalam perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada para hukum sampai majelis persidangan yang sedang saya ikuti dan sedang saya jalankan. saya percaya pada hukum yang berlaku," kata fariz rm.
fariz rm juga berserah kepada tuhan mengenai perkara narkoba yang sedang ia jalani. pelantun lagu sakura ini percaya bahwa tuhan akan memberikan yang terbaik untuknya. "saya percaya kehendak tuhan pasti adalah yang kehendak yang terbaik," ucap fariz rm.