Viral Video Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi: DPR Desak Polisi Lebih Proaktif Cegah KDRT!

Inilah tampang pelaku penganiayaan ibu kandung di Bekasi--detikNews - detikcom
BACAKORAN.CO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan keprihatinan mendalam dan kemarahan terhadap sebuah peristiwa tragis yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Sebuah video viral menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa ini tidak hanya mengguncang publik, tetapi juga memantik respons serius dari para wakil rakyat yang menilai bahwa kejadian semacam ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja tanpa tindakan konkret.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas meminta agar kepolisian segera melakukan langkah preventif untuk mencegah terulangnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di masa mendatang.
BACA JUGA:Serangan Rudal Iran-Israel: Indonesia Bergerak Cepat Selamatkan 93 WNI!
BACA JUGA:Viral! Sungai Citarum Tiba-Tiba Berwarna Biru, Warganet Heboh Cari Penjelasan
Menurutnya, kasus-kasus KDRT masih sering terjadi, terutama menimpa kaum perempuan, meskipun tidak semuanya mendapatkan sorotan media atau menjadi viral sebagaimana yang terjadi di Bekasi.
"Kasus kekerasan dalam rumah tangga seperti ini tidak bisa hanya ditangani dengan pendekatan represif, seperti menjebloskan pelaku ke penjara.
Diperlukan upaya pencegahan yang lebih masif dan terstruktur agar masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, tidak terus-menerus menjadi korban," ungkap Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyoroti pentingnya fungsi kepolisian sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Timur Tengah Kian Memanas, Pemerintah Siapkan Untuk Evakuasi WNI, 29 Orang Dipastikan Pulang Besok!
BACA JUGA:Salip Fuso, Truk Tangki BBM PT Putra Nusa Energy Tabrak 2 Rumah
Di dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dalam konteks pencegahan KDRT, Abdullah menegaskan bahwa kepolisian memiliki peran strategis yang tidak dapat diabaikan.