Usai Kasus Marins di Rinjani, Pengelola Destinasi Wisata Ekstrem Harus Perhatikan 4 Arahan Menpar Widiyanti
Gunung Rinjani yang aduhai ini menjadi destinasi wisata yang menyedot perhatian dunia. -kemenpar-
BACAKORAN.CO - Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita perhatian dunia. Ini menyusul meninggalnya wisatawan asal Brasil saat melakukan pendakian.
Wisatawan Asal Brasil, Juliana Marins (26), terjatuh saat mendaki di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6).
Setelah upaya pencarian selama empat hari, jenazah Juliana ditemukan di kedalaman sekitar 600 meter pada Selasa (24/6). Dia kemudian baru dapat dievakuasi pada Rabu (25/6) karena medan ekstrem dan cuaca buruk.
Atas kejadian ini, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan kembali kewajiban mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Ekstrem sehubungan dengan musibah yang menimpa wisatawan mancanegara (wisman) di Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).
BACA JUGA:Musim Libur Tiba, Destinasi Wisata Harus Aman, Menteri Pariwisata: Wajib Terapkan CHSE!
"Insiden ini mengingatkan kita bahwa setiap destinasi wisata ekstrem mengandung risiko serius,” terang Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangan pers pada Sabtu (28/6).
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti menegaskan bahwa SOP pendakian ekstrem telah diatur dalam SK Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor 19 Tahun 2022.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardana.-kemenpar-
“Kami ingin menegaskan kewajiban ketat untuk mematuhi SOP yang telah diatur. Kepatuhan terhadap prosedur ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi benteng utama dalam meminimalkan insiden fatal,” ingat Menteri Pariwisata.
Menteri Pariwisata Widiyanti pun mengeluarkan empat item yang bisa menjadi instruksi untuk semua pelaku industri dan pengelola destinasi wisata ekstrem dalam menjaga destinasi wisatanya.
1. Pengawasan dan audit mendalam terhadap semua operator serta pemandu di destinasi ekstrem, untuk memastikan mereka memiliki sertifikasi sesuai yang disyaratkan otoritas terkait.
2. Pelatihan ulang wajib untuk pemandu dan porter yang mencakup teknik keselamatan, evakuasi darurat, dan komunikasi krisis.
BACA JUGA:100 Media Internasional Liput Macron ke Borobudur, Pariwisata Makin Moncer?
3. Kementerian Pariwisata terus melakukan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga (Kementerian Kehutanan, Basarnas, TNI/Polri, BPBD, Balai TN, dan Dinas Pariwisata Daerah) untuk memastikan SOP berjalan efektif di lapangan.
