Gak Bisa Nego! Naik Pangkat ASN Sekarang Gak Semudah Dulu, Ini Aturan Barunya!
Pemerintah berlakukan sistem aturan baru kenaikan pangkat atau mutasi ASN berdasarkan kompetensi, kinerja dan manfaat riil bagi organisasi, tidak bisa lagi 'nego' atau ‘jalan pintas’.--kemenpanrb/ist
BACAKORAN.CO – Buat para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berharap kariernya bisa melesat dengan ‘cara lama’, siap-siap kecewa.
Pemerintah menerapkan aturan baru sistem kenaikan pangkat dan mutasi ASN, tanpa ruang untuk ‘jalan pintas’ atau jalur nego.
Transformasi besar-besaran ini disampaikan langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (30/6/2025).
“Kenaikan jabatan sekarang bukan lagi soal siapa kenal siapa atau sekadar ketersediaan kursi. Tapi soal kualitas, manfaat, dan profesionalisme!” tegas Rini.
Naik Jabatan Sekarang Harus Lewati Jalur Meritokrasi
Rini menegaskan jika sistem pengembangan karier ASN kini harus berlandaskan prinsip meritokrasi, bukan berdasarkan kedekatan politik atau birokrasi semata.
ASN yang ingin naik pangkat wajib menunjukkan kompetensi, kinerja, dan manfaat riil bagi organisasi.
Tak hanya itu, Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta ikut aktif mengawal jalur karier ASN agar tetap terbuka, terencana, dan adil.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Pertimbangan KORPRI Usulkan Usia Pensiun ASN Dinaikkan, Jadi Segini!
“Karier ASN harus menjadi refleksi dari profesionalisme, bukan hasil kompromi,” ujarnya lugas.
Tiga Jalur Karier Baru ASN