Petugas Dinkes Gadungan, Tipu Rumah Makan dan SPBU di Banyuasin
Editor: Hendra Agustian
|
Jumat , 27 Jan 2023 - 13:00
Baca HARIAN BANYUASIN Disini
Pungut Uang Rp750.000 Setiap Beraksi
PANGKALAN BALAI – Pemilik rumah makan dan SPBU di wilayah Kabupaten Banyuasin, harus waspada. Belakangan beredar informasi keberadaan seseorang yang mengatasnamakan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) alias gadungan.
Dalam aksinya, petugas Dinkes gadungan ini memungut sejumlah uang sebesar Rp750.000 kepada sejumlah rumah makan dan SPBU di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Modusnya, pelaku mendatangi rumah makan dan SPBU dengan operandi kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan Tempat-Tempat Umum (TTU).
Untuk menyakinkan pemilik rumah makan dan SPBU, pelaku menggunakan pakaian cukup rapi. Juga disertai berkas dengan logo Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin, dr Rini Pratiwi Mkes melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dhanny Asmara memastikan orang tersebut adalah gadungan. Ditegaskannya aksi pria tersebut merupakan penipuan.
“Itu hanya ngaku ngaku dari Dinas Kesehatan,” katanya.
Informasi diperoleh, pelaku telah meminta uang kepada sejumlah rumah makan di wilayah Jakabaring, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
“Tapi waktu itu pemilik rumah makan hubungi kita (Dinkes), dan aksinya gagal,” sambungnya.
Lalu pelaku yang sama kembali beraksi di wilayah di salah satu SPBU di Gasing. Modusnya sama yaitu kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan Tempat-Tempat Umum (TTU).
“Ini buat resah, infonya sudah masuk laporan Polres,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang kembali, Dinas Kesehatan Banyuasin membuat surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas yang tersebar di Banyuasin.
“Tiap laksanakan inspeksi dan lainnya tersebut, kita juga lakukan sosialisasi, peran dan wewenang Dinkes kepada pelaku usaha,” terang Dhanny.
Dalam setiap melaksanakan IKL, agar menggunakan atribut dinas, pada jam kerja serta dilengkapi dengan surat tugas yang berlaku.
“Tentunya tidak ada dipungut biaya,” tegasnya.
Apabila ditemukan kembali adanya oknum melakukan pungutan, diimbau segera melaporkan kepada pihak berwajib. (ron)