Polisi Dalami Asal Usul Senpi Rakitan dan Amunisi yang Disita Dari Petani di Empat Lawang

Satrestrim Polres Empat Lawang tunjukkan barang bukti senpi yang disita dari tersangka Dedi Irawan, petani di Empat Lawang. (foto : hendro/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Satuan Reskrim Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan dalami asal usul senjata api (Senpi) rakitan yang di sita dari Dedi Irawan (38), seorang petani Dusun Keban Jati, Pasemah Air Keruh.
Selain itu polisi juga masih mendalami keterangan Dedi Irawan tentang asal usul amunisi berupa 4 butir peluru aktif yang tersimpang di dalam senpi tersebut.
Dedi Irawan sendiri di tangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang lam Operasi Senpi Musi 2025 pada 25 Juni 2025 lalu yang digelar dalam rangka pemberantasan senjata api ilegal di Kabupaten Empat Lawang. Sementara kasusnya baru di rilis polisi kepada media pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman S.Tr.K didampingi Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif menjelaskan jika tersangka Dedi Irawan disergap polisi saat berada di dala pondok kebunnya di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Empat Lawang.
BACA JUGA:Polisi Geberebek Residivis, Sita Senpi Diduga Buatan Cipacing, Jawa Barat
BACA JUGA:Mantan Begal Belum Mau Taubat, Bawa Senpi Rakitan Tertangkap Curi Buah Sawit
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berlaras pendek lengkap dengan empat butir amunisi aktif. Senpi itu disembunyikan Dedi Irawan di balik baju dan di selipkan di bagian perutnya.
Kepada petugas, Dedi Irawan mengakui kepemilikan senjata api tersebut. Kepada polisi dia mengaku senpi tersebut dibawanya saat berkebun untuk mengusir hama babi hutan.
Dia mengaku mendapatkan senpi serta amunisinya dengan cara membeli dari seseorang.
Namun polisi tidak langsung percaya begitu saja dengan keterangan Dedi Irawan. Polisi masih mendalami keterangan tersangka guna mendapatkan keterangan mengenai asal usul senpi dan apakah pernah digunakan untuk tindak kriminal.
BACA JUGA:Saatnya Cuan! Emas Antam Naik Dua Hari Berturut-Turut, Tembus Segini!
Akibat perbuatannya menyimpan senpi rakitan, Dedi Irawan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Iptu Adam Rahman menegaskan komitmen Polres Empat Lawang untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan.