Netizen Puas Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Ditolak Kasasi MA: Alhamdulillah!

Kasasi Harvey Moeis resmi ditolak MA! Vonis 20 tahun penjara tetap jalan. -Gambar Ist-
BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung (MA) Indonesia secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, terpidana dalam kasus korupsi perdagangan timah.
Dengan keputusan ini, vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tetap berlaku.
Kasus korupsi timah senilai ratusan triliun rupiah, terus menjadi sorotan publik dan menjadi cermin dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Harvey Moeis, yang dikenal luas sebagai suami dari artis Sandra Dewi, terlibat dalam skandal korupsi yang menyeret PT Timah Tbk, perusahaan tambang timah milik negara.
Kasus ini mencakup pengelolaan komoditas timah dan izin usaha pertambangan (IUP) selama periode 2015-2022.
BACA JUGA:Gak Ada Lagi Joget TikTok di AS! Kenapa Aplikasi Ini Diblokir? Simak Alasan Mahkamah Agung
Awalnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 Desember 2024.
Namun, vonis ini kemudian ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Februari 2025.
Putusan kasasi yang ditolak MA ini ditegaskan melalui nomor register 5009 K/Pid.Sus/2025, yang ditandatangani oleh majelis hakim pada 25 Juni 2025.
Keputusan ini menegaskan bahwa Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara, ditambah dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp210 miliar.
BACA JUGA:Segera Catat! Ini Tata Tertib Terbaru SKB CAT Mahkamah Agung 2024
BACA JUGA:Diumumkan Hari ini Begini Cara Lihat Hasil SKD CPNS Mahkamah Agung 2024, Cek Namamu Sekarang!