bacakoran.co

Netizen Puas Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Ditolak Kasasi MA: Alhamdulillah!

Kasasi Harvey Moeis resmi ditolak MA! Vonis 20 tahun penjara tetap jalan. -Gambar Ist-

BACAKORAN.COMahkamah Agung (MA) Indonesia secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, terpidana dalam kasus korupsi perdagangan timah.

Dengan keputusan ini, vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tetap berlaku.

Kasus korupsi timah senilai ratusan triliun rupiah, terus menjadi sorotan publik dan menjadi cermin dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Harvey Moeis, yang dikenal luas sebagai suami dari artis Sandra Dewi, terlibat dalam skandal korupsi yang menyeret PT Timah Tbk, perusahaan tambang timah milik negara.

Kasus ini mencakup pengelolaan komoditas timah dan izin usaha pertambangan (IUP) selama periode 2015-2022.

BACA JUGA:Gak Ada Lagi Joget TikTok di AS! Kenapa Aplikasi Ini Diblokir? Simak Alasan Mahkamah Agung

BACA JUGA:8 Tahun Berlalu, Akhirnya Terjawab Hari ini Mahkamah Agung Umumkan Putusan Kasus Vina, PK Dikabulkan?

Awalnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 Desember 2024.

Namun, vonis ini kemudian ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Februari 2025.

Putusan kasasi yang ditolak MA ini ditegaskan melalui nomor register 5009 K/Pid.Sus/2025, yang ditandatangani oleh majelis hakim pada 25 Juni 2025.

Keputusan ini menegaskan bahwa Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara, ditambah dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp210 miliar.

BACA JUGA:Segera Catat! Ini Tata Tertib Terbaru SKB CAT Mahkamah Agung 2024

BACA JUGA:Diumumkan Hari ini Begini Cara Lihat Hasil SKD CPNS Mahkamah Agung 2024, Cek Namamu Sekarang!

Netizen Puas Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Ditolak Kasasi MA: Alhamdulillah!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  (ma) indonesia secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh harvey moeis, terpidana dalam kasus korupsi perdagangan timah.

dengan keputusan ini, vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tinggi jakarta tetap berlaku.

senilai ratusan triliun rupiah, terus menjadi sorotan publik dan menjadi cermin dari upaya pemberantasan korupsi di indonesia.

, yang dikenal luas sebagai suami dari artis , terlibat dalam skandal korupsi yang menyeret pt timah tbk, perusahaan tambang timah milik negara.

kasus ini mencakup pengelolaan komoditas timah dan izin usaha pertambangan (iup) selama periode 2015-2022.

awalnya, harvey moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh (tipikor) jakarta pada 23 desember 2024.

namun, vonis ini kemudian ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara oleh pengadilan tinggi jakarta pada 13 februari 2025.

putusan kasasi yang ditolak ma ini ditegaskan melalui nomor register 5009 k/pid.sus/2025, yang ditandatangani oleh majelis hakim pada 25 juni 2025.

keputusan ini menegaskan bahwa harvey moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara, ditambah dengan kewajiban membayar denda rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

serta mengembalikan uang korupsi sebesar rp210 miliar.

reaksi publik dan komentar netizenpostingan di x oleh @mdy_asmara1701 tentang vonis ini menuai berbagai reaksi dari netizen.

berikut adalah beberapa komentar yang mencerminkan pandangan publik:

@locustclane: "penjara boongan, udah ga ada yg percaya."

@easymubarak25: "kog ga hukum mati sih... bgst"

@silah_7: "duit 11 trilyun aja hampir satu gudang gmn klw 300t ? klw gw jadi opie kumis punya duit 300 t beli hukum sama antek antek nya 100 t sogok semua aparat 50t sisa duit 150 t pindah ke panama.. jadi juragan singkong di sono "

@leilalylie: "alhamdulillah.."

@ashobira59297: "ambil uang korupsinya buat nambal apbn"

@refkialfian: "mbok saya mau dapet ber t t di hukum 20thn.."

@kikidil2nuts: "potong remisi, potong kelakuan biak, potong setoran baik yg lancar, vonis 20 tahun di jalanin cuman 5 tahun bebas... masih punya sisa uang haram ,    enak beneer koruptor konoha"

@batujuh_dki: "ralat, 10 tahun udah bebas, sel mewah, makanan eksklusif, bisa keluar masuk penjara"

@abuzakiandrizal: "20 tahun terlalu ringan, dalam prosesnya pasti dapat potongan, berkelakuan baiklah, koorperatif lah dll"

@jembatanwa73222: "yg dikorupsi disita nggk ??"

komentar-komentar ini menunjukkan skeptisisme, kekecewaan, dan harapan akan tindakan lebih tegas terhadap koruptor, serta pertanyaan mengenai pengembalian aset yang dikorupsi.

keputusan ma ini dianggap sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum di indonesia, terutama dalam kasus korupsi skala besar.

namun, reaksi publik menunjukkan bahwa masih ada ketidakpercayaan terhadap sistem hukum, dengan banyak yang merasa vonis 20 tahun penjara belum cukup untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

selain itu, ada tuntutan agar aset yang dikorupsi segera disita dan digunakan untuk menambal defisit anggaran pemerintah.

vonis 20 tahun penjara harvey moeis yang ditolak kasasi oleh ma menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di indonesia.

namun, kasus ini juga memunculkan diskusi publik tentang efektivitas hukuman dan pengembalian aset korupsi.

sebagai bagian dari upaya transparansi, diharapkan tindakan lebih lanjut akan diambil untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan sepenuhnya.

Tag
Share