bacakoran.co

Pengacara Tom Lembong: Divonis Satu Hari Pun (Tetap) Akan Banding!

Pengacara Tom Lembong tegaskan kliennya banding atas vonis kasus impor gula. Tom Lembong tetap akan banding meski hanya divonis sehari.--disway/ist

BACA JUGA:Heboh! Dj Panda Akui Hamili Erika Carlina dan Ucapkan Permintaan Maaf, Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tak gentar menghadapi banding dari kubu Tom Lembong.

Mereka menyatakan hak banding adalah bagian dari proses hukum dan siap menyusun memori kontra-banding jika diperlukan.

"Jaksa punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Jika banding dilanjutkan, kami siap berhadapan di tingkat selanjutnya," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Vonis Berat, Tapi Tak Nikmati Uang Korupsi

BACA JUGA:Oplos Beras Meresahkan Rakyat, Prabowo Subianto Minta Kasus Ini Diusut, Kejagung: Kami Siap!

BACA JUGA:Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Keaslian Ijazah Jokowi, Minta Pemeriksaan Forensik!

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), hakim memvonis Tom Lembong bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Meski menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi, hakim menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara dan tetap menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda.

Bila denda tak dibayar, Tom harus menjalani tambahan kurungan 6 bulan.

Pengacara Tom Lembong: Divonis Satu Hari Pun (Tetap) Akan Banding!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda rp 750 juta atas kasus impor gula, mantan menteri  perdagangan thomas trikasih lembong atau nyatakan banding.

bahkan, kuasa hukum tom lembong menegaskan, meski hanya divonis satu hari, kliennya tetap akan melawan dengan banding.

"divonis sehari pun dia (tom lembong) akan (tetap) banding!" tegas ari yusuf amir, pengacara tom lembong dilansir dari detik.com, selasa (22/7/2025).

tak terima dihukum, tak merasa bersalah

menurut ari, vonis terhadap tom adalah bentuk ketidakadilan.

ia bersikeras jika tom lembong tak punya niat jahat dan tidak menimbulkan kerugian negara.

bahkan, katanya, fakta di persidangan menunjukkan tom tak menikmati sepeser pun hasil korupsi.

"tidak ada niat merugikan negara. tidak ada keuntungan pribadi," cetus ari.

menurutnya, permasalahan ini lebih tepat diuji lewat jalur hukum administrasi negara, bukan pidana.

ia menyebut presiden atau bpk, bukan hakim pidana, yang seharusnya punya wewenang menilai kebijakan impor gula tersebut.

“tom lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” terangnya.

kejagung santai, siap tempur

di sisi lain, pihak tak gentar menghadapi banding dari kubu tom lembong.

mereka menyatakan hak banding adalah bagian dari proses hukum dan siap menyusun memori kontra-banding jika diperlukan.

"jaksa punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. jika banding dilanjutkan, kami siap berhadapan di tingkat selanjutnya," ujar anang supriatna, kapuspenkum kejagung.

vonis berat, tapi tak nikmati uang korupsi

dalam sidang yang digelar di pengadilan tipikor jakarta pusat, jumat (18/7/2025), hakim memvonis tom lembong bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 uu tipikor.

meski menyatakan tom tidak menikmati hasil korupsi, hakim menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara dan tetap menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda.

bila denda tak dibayar, tom harus menjalani tambahan kurungan 6 bulan.

Tag
Share