bacakoran.co

Putar Lagu Tanpa Bayar Royalti, Direktur Mie Gacoan Bali Dijerat Pasal Hak Cipta dengan Denda Miliaran!

Kasus royalti musik di Mie Gacoan Bali: Direktur jadi tersangka pelanggaran hak cipta/Kolase Bacakoran.co--Franchise Indonesia

BACAKORAN.CO - Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta

Kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait pemutaran musik tanpa izin di lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di wilayah Bali.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, praktik pemutaran musik tanpa pembayaran royalti tersebut dilakukan secara terus-menerus dan melanggar Undang-Undang Hak Cipta. 

Royalti yang seharusnya dibayarkan dihitung berdasarkan jumlah kursi di tiap outlet dikalikan tarif Rp120.000 per tahun, lalu dikalikan jumlah outlet yang beroperasi. 

BACA JUGA:Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Viral Video Gerai Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Hoaks atau Fakta?

"Jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ujar Ariasandy pada Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan bahwa Ira dikenakan Pasal 117 dan/atau Pasal 24 UU Hak Cipta dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ira belum ditahan hingga saat ini.

Asal Usul Kasus dan Peran SELMI

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024, dan kemudian naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. 

BACA JUGA:Resep Mie Gacoan Pedas Gurih ala Chef Devina yang Bikin Nagih! Yuk Ikuti Langkah Sederhananya di Rumah Gais

BACA JUGA:Viral! Resep Mie Gacoan Carbonara yang Lezat Menggoda Lidah, Kuy Cobain Dijamin Endul

SELMI sebagai pelapor adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang bertugas mengelola remunerasi hak ekonomi atas komunikasi publik terhadap karya cipta atau hak terkait. 

Situs resmi SELMI menyebutkan bahwa mereka mewakili produser dan performer dalam menarik imbalan atas pemanfaatan musik dalam siaran dan ruang komersial.

Putar Lagu Tanpa Bayar Royalti, Direktur Mie Gacoan Bali Dijerat Pasal Hak Cipta dengan Denda Miliaran!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - direktur pt mitra bali sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba di bali, i gusti ayu sasih ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polda bali atas dugaan pelanggaran . 

kasus ini bermula dari laporan sentra lisensi musik indonesia (selmi) terkait pemutaran musik tanpa izin di lebih dari 10 outlet mie gacoan di wilayah bali.

menurut keterangan kabid humas polda bali, kombes pol ariasandy, praktik pemutaran musik tanpa pembayaran tersebut dilakukan secara terus-menerus dan melanggar undang-undang hak cipta. 

royalti yang seharusnya dibayarkan dihitung berdasarkan jumlah kursi di tiap outlet dikalikan tarif rp120.000 per tahun, lalu dikalikan jumlah outlet yang beroperasi. 

"jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ujar ariasandy pada senin (21/7/2025).

ia menambahkan bahwa ira dikenakan pasal 117 dan/atau pasal 24 uu hak cipta dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga rp1 miliar. 

meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ira belum ditahan hingga saat ini.

asal usul kasus dan peran selmi

kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk pada 26 agustus 2024, dan kemudian naik ke tahap penyidikan pada 20 januari 2025. 

selmi sebagai pelapor adalah lembaga manajemen kolektif yang bertugas mengelola remunerasi hak ekonomi atas komunikasi publik terhadap karya cipta atau hak terkait. 

situs resmi selmi menyebutkan bahwa mereka mewakili produser dan performer dalam menarik imbalan atas pemanfaatan musik dalam siaran dan ruang komersial.

musik yang diputar di restoran atau tempat umum memang masuk kategori komunikasi kepada publik dan karenanya memerlukan izin serta pembayaran royalti. 

hal inilah yang menjadi dasar gugatan selmi terhadap mie gacoan bali.

profil mie gacoan dan perkembangannya di indonesia

mie gacoan merupakan jaringan restoran cepat saji asal indonesia yang didirikan oleh anton kurniawan lewat pt pesta pora abadi di malang, jawa timur. 

restoran ini terkenal dengan menu mi pedas berharga terjangkau, dan telah menjadi tempat nongkrong populer di kalangan anak muda. 

nama "gacoan" sendiri berarti "jagoan" atau "andalan" dalam bahasa jawa.

di bali, terdapat lebih dari 10 outlet mie gacoan yang tersebar di kawasan pakerisan, renon, teuku umar barat, gatot subroto, jimbaran, dan lainnya yang mayoritas berlokasi di denpasar. 

beberapa outlet bahkan buka selama 24 jam.

setelah sempat mendapat sorotan publik karena belum bersertifikat halal akibat nama-nama menu yang bernuansa mistis, mie gacoan akhirnya memperoleh sertifikasi halal dari mui pada 1 februari 2023 setelah mengganti nama-nama tersebut.

reaksi publik dan komentar netizen

kasus ini memancing beragam tanggapan dari netizen, banyak yang mempertanyakan ketentuan royalti di era digital.

"lha kalo dia muter musiknya dari spotify dan dia berlangganan spotify juga gimana?"

"lah terus di semua cafe ga boleh muterin lagu gitu? fungsinya lagu bukannya buat diperdengarkan?"

sebagian netizen bahkan menyarankan solusi alternatif:

"udah paling bener setel murrotal al qur'an. pahala dapet, jaminan bebas royalti."

"konsepnya gimana muter lagu dari youtube disuruh bayar royalti?"

"kasian pegawe mr diy, hypermart dan lawson’s hrs dengerin jinglenya 10000x setiap shift."

"mendingan putar lagu barat... orang gak ngerti artinya, yg penting musiknya cocok."

"dan paling bener putar ayat suci al-quran. gada yg nuntut."

Tag
Share