Putar Lagu Tanpa Bayar Royalti, Direktur Mie Gacoan Bali Dijerat Pasal Hak Cipta dengan Denda Miliaran!
Kasus royalti musik di Mie Gacoan Bali: Direktur jadi tersangka pelanggaran hak cipta/Kolase Bacakoran.co--Franchise Indonesia
BACAKORAN.CO - Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait pemutaran musik tanpa izin di lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di wilayah Bali.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, praktik pemutaran musik tanpa pembayaran royalti tersebut dilakukan secara terus-menerus dan melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Royalti yang seharusnya dibayarkan dihitung berdasarkan jumlah kursi di tiap outlet dikalikan tarif Rp120.000 per tahun, lalu dikalikan jumlah outlet yang beroperasi.
BACA JUGA:Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Viral Video Gerai Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Hoaks atau Fakta?
"Jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ujar Ariasandy pada Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Ira dikenakan Pasal 117 dan/atau Pasal 24 UU Hak Cipta dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ira belum ditahan hingga saat ini.
Asal Usul Kasus dan Peran SELMI
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024, dan kemudian naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Viral! Resep Mie Gacoan Carbonara yang Lezat Menggoda Lidah, Kuy Cobain Dijamin Endul
SELMI sebagai pelapor adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang bertugas mengelola remunerasi hak ekonomi atas komunikasi publik terhadap karya cipta atau hak terkait.
Situs resmi SELMI menyebutkan bahwa mereka mewakili produser dan performer dalam menarik imbalan atas pemanfaatan musik dalam siaran dan ruang komersial.