bacakoran.co

Wow! Sekjen PDIP Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Padahal Baru Divonis 3,5 Tahun! Kok Bisa?

Baru saja divonis 3,5 tahun penjara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo dan telah disetujui oleh DPR.--dok bacakoran.co/ist

“Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

BACA JUGA:Hindari Kekacauan, Usulkan Pola Pembagian Syarikah Berdasarkan Embarkasi

BACA JUGA:Negara-negara Barat Sekutu AS Ini Nekat Akui Palestina di Majelis PBB, Israel Murka?

Vonis ini sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan KPK, yang menuntut 7 tahun penjara.

Namun, publik masih menganggap vonis tersebut cukup serius--sampai akhirnya keputusan Hasto mendapatkan amnesti.

Wow! Sekjen PDIP Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Padahal Baru Divonis 3,5 Tahun! Kok Bisa?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co -  baru seminggu divonis 3,5 tahun penjara, sekjen pdip sudah lolos jerat hukum lewat amnesti dari .

keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna dpr pada kamis (31/7/2025).

wakil ketua dpr sufmi dasco ahmad menyatakan jika hasto masuk dalam daftar 1.116 narapidana yang mendapat amnesti dari negara.

“surat presiden nomor r42/pres/07/2025 memuat pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk hasto kristiyanto,” tegas dasco.
amnesti kilat: hak istimewa presiden

amnesti merupakan penghapusan hukuman terhadap pelaku pidana, dan ini adalah hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam pasal 14 ayat (2) uud 1945.

keputusan semacam ini memang sah secara hukum.

menteri hukum supratman andi agtas mengaku jika kementerian hukum dan ham adalah pihak yang mengajukan nama hasto ke presiden prabowo subianto.

“nama hasto masuk bersama 1.116 narapidana lainnya yang kami usulkan ke presiden dengan berbagai pertimbangan,” ujar supratman dalam konferensi pers.

rekam jejak kasus hasto: terbukti suap rp400 juta

sekadar mengingatkan, hasto baru saja dijatuhi hukuman oleh pengadilan tipikor jakarta pusat pada jumat (25/7/2025).

majelis hakim menyatakan ia bersalah karena menyuap komisioner kpu wahyu setiawan sebesar rp400 juta dalam kasus pergantian antar waktu (paw) harun masiku.

“menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda rp250 juta kepada terdakwa hasto kristiyanto,” tegas ketua majelis hakim rios rahmanto.

vonis ini sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan kpk, yang menuntut 7 tahun penjara.

namun, publik masih menganggap vonis tersebut cukup serius--sampai akhirnya keputusan hasto mendapatkan amnesti.

Tag
Share