bacakoran.co

Dapat Abolisi, Hotman Paris Sebut Tom Lembong untuk Hadiri Sidang Kasus Impor Gula

Hotman Paris Sebut Tom Lembong Harus Hadir dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula --CNN Indonesia

BACAKORAN.CO - Pada persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, Hotman Paris Sebut Tom Lembong harus hadir dalam persidangan tersebut.

Hotman Paris Hutapea ungkapkan ini selaku Kuasa hukum Dirut PT Angels Product, Tony Wijaya.

Dalam persidangan tersebut diketahui Tony Wijaya dan delapan pihak perusahaan gula menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Hotman menyebutkan Tom Lembong sebelum mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, telah dinyatakan bersalah.

BACA JUGA:Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA dan KY Usai Dapat Abolisi, Ada Apa?

Ia dinyatakan telah memperkaya para pihak perusahaan gula swasta atas pemberian izin impor.

"Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain. Memperkaya sembilan korporasi importir ini. Kalau Tom Lembongnya dikatakan proses hukumnya sudah ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami," kata Hotman saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari Tirto.id, Selasa (5/8/2025).

"Tapi Tom Lembong pasti bilang 'Proses hukumnya sudah selesai, sudah ditiadakan, saya ga ada urusan lagi, case closed'. Jadi ga akan bisa terbukti kira-kira intinya begitu," tuturnya.

Ia juga meyakini bahwa JPU tidak bisa membuktikan bahwa Tony dan terdakwa lain telah diperkaya di kasus ini tanpa hadirnya Tom Lembong di persidangan tersebut.

BACA JUGA:Setelah dapat Abolisi, Tom Lembong Resmi Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun ke KY dan MA!

"Apalagi ini kan abolisi. Abolisi itu prosesnya dianggap tidak pernah ada," pungkasnya.

Sebelumnya kabar Prabowo beri abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto jelang HUT RI, yuk langsung cek beberapa fakta pentingnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. 

Prosesnya dilakukan secara legal melalui rapat konsultasi antara Kementerian Hukum dan DPR. 

Dapat Abolisi, Hotman Paris Sebut Tom Lembong untuk Hadiri Sidang Kasus Impor Gula

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - pada persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, hotman paris sebut tom lembong harus hadir dalam persidangan tersebut.

hotman paris hutapea ungkapkan ini selaku kuasa hukum dirut pt angels product, tony wijaya.

dalam persidangan tersebut diketahui tony wijaya dan delapan pihak perusahaan gula menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

hotman menyebutkan tom lembong sebelum mendapatkan abolisi dari presiden prabowo subianto, telah dinyatakan bersalah.

ia dinyatakan telah memperkaya para pihak perusahaan gula swasta atas pemberian izin impor.

"tom lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain. memperkaya sembilan korporasi importir ini. kalau tom lembongnya dikatakan proses hukumnya sudah ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami," kata hotman saat konferensi pers di pengadilan tipikor jakarta, dikutip bacakoran.co dari , selasa (5/8/2025).

"tapi tom lembong pasti bilang 'proses hukumnya sudah selesai, sudah ditiadakan, saya ga ada urusan lagi, case closed'. jadi ga akan bisa terbukti kira-kira intinya begitu," tuturnya.

ia juga meyakini bahwa jpu tidak bisa membuktikan bahwa tony dan terdakwa lain telah diperkaya di kasus ini tanpa hadirnya tom lembong di persidangan tersebut.

"apalagi ini kan abolisi. abolisi itu prosesnya dianggap tidak pernah ada," pungkasnya.

sebelumnya kabar  beri abolisi untuk tom lembong dan amnesti kepada hasto jelang hut ri, yuk langsung cek beberapa fakta pentingnya.

presiden prabowo subianto resmi memberikan abolisi kepada  dan amnesti kepada hasto kristiyanto, yang telah mendapatkan persetujuan dari dpr ri. 

prosesnya dilakukan secara  melalui rapat konsultasi antara kementerian hukum dan dpr. 

kebijakan ini bukan hanya simbol politik, tapi juga strategi dalam membangun rekonsiliasi nasional menjelang perayaan 17 agustus.

1. hasto kristiyanto masuk dalam daftar 1.116 napi yang dapat amnesti

dalam rapat di dpr, menteri hukum supratman andi agtas mengungkap bahwa dari total 44 ribu narapidana yang diverifikasi, sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat mendapat amnesti, termasuk hasto kristiyanto. 

proses seleksi dilakukan dengan ketat, dan pemberian amnesti ini disetujui dalam tahap pertama. 

"dan khusus kepada yang disebut tadi kepada bapak hasto juga kementerian hukum yang mengusulkan kepada bapak presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti)," ungkap supratman.

2. proses hukum tom lembong dihentikan

dalam pernyataan resminya, menteri hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang menjerat tom lembong dihentikan. 

ini merupakan implikasi langsung dari keputusan abolisi tom lembong. 

"kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. ya, dihentikan," tambah supratman.

keputusan ini akan diresmikan melalui keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan dari dpr ri. 

supratman juga menyebut bahwa semua fraksi dpr telah sepakat, dan publik diminta menunggu keppres.

3. usulan abolisi dan amnesti datang dari menkum

baik amnesti kepada hasto kristiyanto maupun abolisi tom lembong, keduanya berasal dari usulan resmi kementerian hukum. 

supratman menjelaskan bahwa pertimbangan diberikan langsung kepada presiden prabowo subianto dengan dasar pertimbangan hukum dan kepentingan nasional.

4. alasan prabowo: demi persatuan nasional

keputusan besar ini tak lepas dari momen kebangsaan. 

menkum menyebut bahwa salah satu pertimbangan utama adalah semangat persatuan menjelang hut kemerdekaan. 

"salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 agustus," ujar supratman.

presiden prabowo juga mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar, seperti menjaga kondusivitas dan merajut kembali rasa persaudaraan lintas elemen politik.

5. tom lembong dan hasto dinilai punya kontribusi pada bangsa

selain faktor hukum dan politik, tom lembong dan hasto kristiyanto dinilai punya kontribusi penting bagi indonesia. 

hal ini menjadi nilai tambah dalam pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti.

pemerintah ingin menunjukkan bahwa kebijakan ini juga mengakui jasa individu dalam membangun bangsa.

6. tahap kedua amnesti akan diberikan ke 1.668 napi

pemberian amnesti kepada hasto kristiyanto dan 1.116 napi hanyalah tahap awal.

menkum menyampaikan bahwa tahap kedua akan menyusul dengan 1.668 napi yang juga akan menerima amnesti, setelah proses verifikasi selesai.

Tag
Share