bacakoran.co

Heboh Pengibaran Bendera One Piece, Dosen Hukum Ungkap Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya!

Pengibar Bendera One Piece Tidak Bisa Dipidana, Ini Alasannya --solo balapan

BACAKORAN.CO - Indonesia dihebohkan dengan fenomena masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece.

Melihat hal ini, dosen hukum memberikan pendapat bahwa aksi ini tidak bisa diberikan hukuman pidana.

Pengajar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengungkapkan pengibaran bendera bajak laut topi jerami itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresk.

Terkait hal ini sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, grup musik, dan sebagainya.

BACA JUGA:Foto Lama Anies Baswedan Pegang Bendera One Piece Diungkit Lagi, Ini Fakta Sebenarnya

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengatur larangan merusak bendera merah putih.

Tapi dalam aturan itu tidak ada larangan mengibarkan bendera lain.

"Pengibar bendera One Piece tidak bisa diproses hukum," ujar Muhammad lewat pesan pendek pada Ahad, 3 Agustus 2025.

Sebelumnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI), banyak dari masyarakat memilih mengikuti fenomena ini dengan mengibarkan bendera bajak laut dari manga dan anime populer, One Piece

Aksi ini memicu respons beragam dari pejabat negara, termasuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Aksi Pengibaran Bendera One Piece dan Maknanya

Bendera yang dikibarkan adalah Jolly Roger milik kru Topi Jerami dari serial One Piece. 

Beberapa warga menganggap pengibaran ini sebagai bentuk ekspresi kreatif menjelang HUT RI. 

BACA JUGA:Video Penurunan Bendera One Piece oleh Massa Masyarakat Pati Bersatu Viral, Picu Pro-Kontra di Media Sosial!

BACA JUGA:Hati-hati! Aparat Polisi akan Tindak Tegas Warga yang Kibarkan Bendera One Piece saat Agustusan

Heboh Pengibaran Bendera One Piece, Dosen Hukum Ungkap Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - indonesia dihebohkan dengan fenomena masyarakat yang mengibarkan bendera one piece.

melihat hal ini, dosen hukum memberikan pendapat bahwa aksi ini tidak bisa diberikan hukuman pidana.

pengajar hukum pidana universitas gadjah mada (ugm), muhammad fatahillah akbar, mengungkapkan pengibaran bendera bajak laut topi jerami itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresk.

terkait hal ini sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, grup musik, dan sebagainya.

undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan memang mengatur larangan merusak bendera merah putih.

tapi dalam aturan itu tidak ada larangan mengibarkan bendera lain.

"pengibar bendera one piece tidak bisa diproses hukum," ujar muhammad lewat pesan pendek pada ahad, 3 agustus 2025.

sebelumnya menjelang peringatan hari ulang tahun ke-80 republik indonesia (), banyak dari masyarakat memilih mengikuti fenomena ini dengan mengibarkan  bajak laut dari manga dan anime populer, . 

aksi ini memicu respons beragam dari pejabat negara, termasuk ketua majelis permusyawaratan rakyat (mpr) ahmad muzani dan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polkam) budi gunawan.

aksi pengibaran bendera one piece dan maknanya

bendera yang dikibarkan adalah jolly roger milik kru topi jerami dari serial one piece. 

beberapa warga menganggap pengibaran ini sebagai bentuk ekspresi kreatif menjelang hut ri. 

fenomena ini viral di media sosial, dengan berbagai komentar dari netizen yang menyoroti aksi tersebut.

meski kontroversial, ekspresi tersebut mendapat dukungan santai dari ketua mpr ahmad muzani.

muzani menyampaikan bahwa pengibaran bendera nonnasional tersebut bukanlah bentuk pengingkaran terhadap identitas bangsa. 

menurutnya, itu hanya simbol kreativitas dan ekspresi masyarakat yang tetap berakar pada semangat merah putih.

“saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah merah putih, semangatnya merah putih,” ujar muzani, minggu (3/8/2025), di kompleks parlemen senayan.

ia menegaskan bahwa cinta rakyat indonesia terhadap bendera merah putih tidak akan tergantikan. 

justru, ia berharap hut ri menjadi momentum bagi masyarakat untuk merenungi perjuangan pendiri bangsa.

“kami berharap seluruh rakyat indonesia merenungi apa yang sudah dilakukan oleh para pendiri bangsa dengan cara mengibarkan bendera merah putih,” katanya.

tanggapan dari ketua mpr ini disambut baik oleh netizen yang mendukung adanya pengibaran bendera one piece sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem pemerintahan di negara indonesia saat ini.

"dan mungkin yg katanya merah putih tapi hatinya one peace."

"masyarakat musti berani kibarkan bendera one piece jangan takut."

"ini baru cerdas .... tidak masalah karna cuma bendera film kartun."

"setuju pak, itu hanya ekapresi kejenuhan."

"masa sama bendera bajak laut pada takut."

sementara itu, menko polkam budi gunawan menilai pengibaran bendera one piece perlu dibatasi agar tidak mencederai simbol negara. 

"sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata budi, dilansir bacakoran.co dari antara, sabtu (2/8/2025).

ia mengingatkan bahwa sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, masyarakat sebaiknya tidak memprovokasi dengan lambang yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.

“konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun',” tegasnya, mengutip pasal 24 ayat (1) uu nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.

pemerintah tetap membuka ruang ekspresi kreativitas masyarakat, selama tidak melanggar aturan atau merendahkan martabat lambang negara. 

bila ditemukan pelanggaran yang disengaja, aparat akan mengambil langkah hukum yang tegas.

“kami berharap seluruh rakyat indonesia merenungi apa yang sudah dilakukan oleh para pendiri bangsa dengan cara mengibarkan bendera merah putih,” katanya.

Tag
Share