bacakoran.co

LMKN Klarifikasi: Lagu Indonesia Raya Sudah Public Domain dan Tak Perlu Bayar Royalti, Asalkan...

Lagu Indonesia Raya resmi jadi public domain, bebas dipakai tanpa royalti./Kolase Bacakoran.co--Wikipedia

BACAKORAN.CO - Lagu kebangsaan Indonesia Raya, ciptaan W.R. Supratman, kini resmi dinyatakan sebagai karya public domain. 

Artinya, lagu ini bebas digunakan oleh siapa saja tanpa perlu membayar royalti, selama tetap mencantumkan nama penciptanya sebagai bentuk penghormatan hak moral.

LMKN Klarifikasi Soal Royalti Lagu Indonesia Raya

Setelah sempat menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya dikenai royalti jika digunakan untuk keperluan komersial, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. 

“Terkait dengan lagu (‘Indonesia Raya’ ciptaan) W.R. Supratman ternyata sudah public domain. Semua orang boleh menggunakan, tidak perlu membayar royalti kepada penciptanya,” ucap Yessi wawancaranya pada Rabu (6/8), dilansir Bacakoran.co dari Instagram @fakta.indo.

BACA JUGA:Putar Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN!

BACA JUGA:LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa Dihindari: Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Tetap Bayar!

Yessi menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah wafat. 

Karena W.R. Supratman meninggal dunia pada tahun 1938, maka hak ekonomi atas lagu tersebut telah berakhir. 

Namun, hak moral tetap harus dihormati.

“Hak ekonomi tidak ada. Tapi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” jelas Yessi.

Dasar Hukum Status Public Domain

BACA JUGA:Uan Kaisar Bebaskan Siapapun Nyanyi dan Putar Lagu Juicy Luicy Tanpa Bayar Royalti

BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti

Penjelasan Yessi merujuk pada Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Selain itu, Pasal 43 poin a dalam UU Hak Cipta juga menyebutkan bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

LMKN Klarifikasi: Lagu Indonesia Raya Sudah Public Domain dan Tak Perlu Bayar Royalti, Asalkan...

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - lagu kebangsaan , ciptaan , kini resmi dinyatakan sebagai karya public domain. 

artinya, lagu ini bebas digunakan oleh siapa saja tanpa perlu membayar , selama tetap mencantumkan nama penciptanya sebagai bentuk penghormatan hak moral.

lmkn klarifikasi soal royalti lagu indonesia raya

setelah sempat menyatakan bahwa lagu indonesia raya dikenai royalti jika digunakan untuk keperluan komersial, komisioner lembaga manajemen kolektif nasional (lmkn), yessi kurniawan, meralat pernyataan tersebut. 

“terkait dengan lagu (‘indonesia raya’ ciptaan) w.r. supratman ternyata sudah public domain. semua orang boleh menggunakan, tidak perlu membayar royalti kepada penciptanya,” ucap yessi wawancaranya pada rabu (6/8), dilansir bacakoran.co dari instagram @fakta.indo.

yessi menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah wafat. 

karena w.r. supratman meninggal dunia pada tahun 1938, maka hak ekonomi atas lagu tersebut telah berakhir. 

namun, hak moral tetap harus dihormati.

“hak ekonomi tidak ada. tapi, harus tetap ditulis ciptaan w.r. supratman sebagai hak moral,” jelas yessi.

dasar hukum status public domain

penjelasan yessi merujuk pada pasal 58 ayat 1 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 januari tahun berikutnya.

selain itu, pasal 43 poin a dalam uu hak cipta juga menyebutkan bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

pasal 44 uu hak cipta menambahkan bahwa penggunaan karya cipta untuk keperluan pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, keamanan, penyelenggaraan pemerintahan, ceramah pendidikan, dan pertunjukan tanpa pungutan bayaran tidak dianggap melanggar hak cipta, asalkan sumber disebutkan dan tidak merugikan pencipta.

hak terkait dan aransemen baru

meski lagu indonesia raya telah menjadi public domain, yessi menekankan bahwa perlindungan hak terkait tetap berlaku jika ada rekaman atau aransemen baru. 

dalam hal ini, musisi dan produser yang menciptakan versi baru berhak mendapatkan royalti. hak tersebut berlaku selama 50 tahun sejak tanggal pengumuman karya.

royalti masih bisa ditarik dalam konteks komersial

guru besar fakultas hukum universitas padjadjaran, prof ahmad m ramli, yang turut membidani uu hak cipta, menyatakan bahwa penarikan royalti atas pemutaran lagu kebangsaan masih memungkinkan dalam konteks komersial.

“lagu kebangsaan itu, di singapura, boleh dikomersialkan. tetapi yang wajib membayar adalah mereka yang mengkomersialkan itu, dan rakyatnya tidak,” jelas prof. ramli dalam sidang uji materiil uu hak cipta di mahkamah konstitusi pada kamis (7/8).

ia memberi contoh bahwa jika lagu indonesia raya dibawakan dalam bentuk orkestra dan disebarkan dalam bentuk cd, maka pengganda harus mendapatkan izin dari pemerintah.

“itu bisa dijual sebetulnya, karena tidak mungkin orang membuat orkestra yang sangat bagus lagu kebangsaan kalau enggak ada yang beli.”

prof ramli menambahkan bahwa arah kebijakan hukum terkait hal ini masih terbuka, apakah indonesia akan mengikuti jejak negara lain seperti singapura atau tetap mempertahankan kebijakan terbuka.

Tag
Share