LMKN Klarifikasi: Lagu Indonesia Raya Sudah Public Domain dan Tak Perlu Bayar Royalti, Asalkan...
Lagu Indonesia Raya resmi jadi public domain, bebas dipakai tanpa royalti./Kolase Bacakoran.co--Wikipedia
Pasal 44 UU Hak Cipta menambahkan bahwa penggunaan karya cipta untuk keperluan pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, keamanan, penyelenggaraan pemerintahan, ceramah pendidikan, dan pertunjukan tanpa pungutan bayaran tidak dianggap melanggar hak cipta, asalkan sumber disebutkan dan tidak merugikan pencipta.
Hak Terkait dan Aransemen Baru
BACA JUGA:Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara
Meski lagu Indonesia Raya telah menjadi public domain, Yessi menekankan bahwa perlindungan hak terkait tetap berlaku jika ada rekaman atau aransemen baru.
Dalam hal ini, musisi dan produser yang menciptakan versi baru berhak mendapatkan royalti. Hak tersebut berlaku selama 50 tahun sejak tanggal pengumuman karya.
Royalti Masih Bisa Ditarik dalam Konteks Komersial
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut membidani UU Hak Cipta, menyatakan bahwa penarikan royalti atas pemutaran lagu kebangsaan masih memungkinkan dalam konteks komersial.
“Lagu kebangsaan itu, di Singapura, boleh dikomersialkan. Tetapi yang wajib membayar adalah mereka yang mengkomersialkan itu, dan rakyatnya tidak,” jelas Prof. Ramli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/8).
Ia memberi contoh bahwa jika lagu Indonesia Raya dibawakan dalam bentuk orkestra dan disebarkan dalam bentuk CD, maka pengganda harus mendapatkan izin dari pemerintah.
“Itu bisa dijual sebetulnya, karena tidak mungkin orang membuat orkestra yang sangat bagus lagu kebangsaan kalau enggak ada yang beli.”
Prof Ramli menambahkan bahwa arah kebijakan hukum terkait hal ini masih terbuka, apakah Indonesia akan mengikuti jejak negara lain seperti Singapura atau tetap mempertahankan kebijakan terbuka.