Kasus Hak Cipta Musik Mie Gacoan Bali Berakhir Damai dan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI
Mie Gacoan Bali bayar royalti Rp2,2 miliar ke SELMI atas pelanggaran hak cipta musik/Kolase Bacakoran.co--Instagram @kulinerhalalkelapagading dan Freepik
BACA JUGA:Putar Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN!
Perhitungan Royalti Berdasarkan Regulasi
Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa angka Rp2,2 miliar diperoleh berdasarkan perhitungan yang sesuai dengan perundang-undangan.
“Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025,” katanya.
“Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp2,2 miliar,” tambahnya.
Peran LMKN dan SELMI dalam Pengelolaan Royalti Musik
LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan UU Hak Cipta untuk mengatur dan mengawasi sistem pengelolaan royalti musik secara nasional.
SELMI, sebagai bagian dari LMKN, bertugas langsung menagih royalti dari pengguna musik komersial seperti restoran, kafe, dan tempat hiburan.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti
Reaksi Netizen
Kasus ini memicu beragam komentar dari netizen di media sosial. Beberapa di antaranya menyindir dan mempertanyakan sistem pengelolaan royalti.
"Katanya mie Gacoan murah… eh, ternyata topping lagunya mahal."
"Berat ya jd enterpreneur di indonesia."
"Terus dari lmkn kemana uang nya ?"
"Ada berapa banyak playlist lagu dan berbagai genre yg putar setiap harinya? Yang jadi pertanyaan. Duitnya dibagi2 ke para pemilik lagu, apa 100% masuk ke lmkn?"
"DAMAI MATAMU, DAMAI KOK MINTA DUIT WKWKWKWK."