bacakoran.co

Kasus Hak Cipta Musik Mie Gacoan Bali Berakhir Damai dan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI

Mie Gacoan Bali bayar royalti Rp2,2 miliar ke SELMI atas pelanggaran hak cipta musik/Kolase Bacakoran.co--Instagram @kulinerhalalkelapagading dan Freepik

BACA JUGA:Putar Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN!

Perhitungan Royalti Berdasarkan Regulasi

Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa angka Rp2,2 miliar diperoleh berdasarkan perhitungan yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025,” katanya.

“Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp2,2 miliar,” tambahnya.

Peran LMKN dan SELMI dalam Pengelolaan Royalti Musik

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan UU Hak Cipta untuk mengatur dan mengawasi sistem pengelolaan royalti musik secara nasional.

SELMI, sebagai bagian dari LMKN, bertugas langsung menagih royalti dari pengguna musik komersial seperti restoran, kafe, dan tempat hiburan.

BACA JUGA:Putar Lagu Tanpa Bayar Royalti, Direktur Mie Gacoan Bali Dijerat Pasal Hak Cipta dengan Denda Miliaran!

BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti

Reaksi Netizen

Kasus ini memicu beragam komentar dari netizen di media sosial. Beberapa di antaranya menyindir dan mempertanyakan sistem pengelolaan royalti.

"Katanya mie Gacoan murah… eh, ternyata topping lagunya mahal."

"Berat ya jd enterpreneur di indonesia."

"Terus dari lmkn kemana uang nya ?"

"Ada berapa banyak playlist lagu dan berbagai genre yg putar setiap harinya? Yang jadi pertanyaan. Duitnya dibagi2 ke para pemilik lagu, apa 100% masuk ke lmkn?"

"DAMAI MATAMU, DAMAI KOK MINTA DUIT WKWKWKWK."

Kasus Hak Cipta Musik Mie Gacoan Bali Berakhir Damai dan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - kasus pelanggaran musik antara pt mitra bali sukses, pemegang waralaba di bali, dan lembaga manajemen kolektif (lmk) sentra lisensi musik indonesia (selmi) akhirnya berujung damai.

setelah menggunakan lagu-lagu tanpa izin di 65 gerai sejak tahun 2022 hingga 2025, pihak mie gacoan menyetujui pembayaran sebesar rp2,2 miliar kepada selmi.

penyelesaian melalui mediasi di kemenkumham bali

proses mediasi berlangsung di kantor wilayah kementerian hukum dan ham bali pada jumat (8/8/2025).

menteri hukum dan ham, supratman andi agtas, menyebut penyelesaian ini sebagai bentuk keadilan restoratif.

“bahwa bu ayu mewakili pt mitra bali sukses sudah membayar royalti musiknya. selmi akan menjelaskan ke penyidik,” ujarnya dilansir bacakoran.co dari instagram @fakta.indo.

supratman juga menyatakan akan berkomunikasi langsung dengan kapolda bali untuk mendorong penghentian proses penyidikan.

“saya akan menghubungi polda bali. mudah-mudahan pak kapolda ada. kami harap ini jadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk patuh pada aturan hak cipta,” katanya.

perjanjian perdamaian

direktur pt mitra bali sukses, i gusti ayu sasih ira, dan sekjen selmi, ramsudin manullang, telah menandatangani surat perjanjian perdamaian.

“di momen penting ini, yaitu kesepakatan perdamaian antara pt mitra bali sukses dengan selmi. dalam hal ini bukan terkait nominal atau nilainya, tapi finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” ungkap i gusti ayu sasih ira.

setelah perjanjian ini, semua gerai mie gacoan di bali akan kembali memutar lagu sebagaimana biasanya.

“ya, sesuai kesepakatan kami,” katanya.

perhitungan royalti berdasarkan regulasi

ramsudin manullang menjelaskan bahwa angka rp2,2 miliar diperoleh berdasarkan perhitungan yang sesuai dengan perundang-undangan.

“kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025,” katanya.

“perhitungannya murni dari aturan. hitungan dari selmi dan mie gacoan sama, jadi sekitar rp2,2 miliar,” tambahnya.

peran lmkn dan selmi dalam pengelolaan royalti musik

lmkn (lembaga manajemen kolektif nasional) adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan uu hak cipta untuk mengatur dan mengawasi sistem pengelolaan royalti musik secara nasional.

selmi, sebagai bagian dari lmkn, bertugas langsung menagih royalti dari pengguna musik komersial seperti restoran, kafe, dan tempat hiburan.

reaksi netizen

kasus ini memicu beragam komentar dari netizen di media sosial. beberapa di antaranya menyindir dan mempertanyakan sistem pengelolaan royalti.

"katanya mie gacoan murah… eh, ternyata topping lagunya mahal."

"berat ya jd enterpreneur di indonesia."

"terus dari lmkn kemana uang nya ?"

"ada berapa banyak playlist lagu dan berbagai genre yg putar setiap harinya? yang jadi pertanyaan. duitnya dibagi2 ke para pemilik lagu, apa 100% masuk ke lmkn?"

"damai matamu, damai kok minta duit wkwkwkwk."

komentar-komentar ini mencerminkan keresahan publik terhadap transparansi distribusi royalti dan sistem pengawasan hak cipta di indonesia.

Tag
Share