Heboh! Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik, Publik Ramai Menolak: Besok-besok Makan Bawa Earphone
Potret struk makan di restoran diduga ada biaya tambahan royalti musik Rp29 ribu--Tiktok
BACAKORAN.CO - Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembayaran dari sebuah restoran yang memuat biaya tambahan royalti musik.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @nukamarikopi pada Minggu, 10 Agustus 2025, terlihat adanya biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 yang tercantum dalam struk.
Menariknya dokumen tersebut tidak menyebutkan nama maupun lokasi restoran yang dimaksud.
Dalam video tersebut terdengar seorang pria memberikan komentar,
"Nah gimana nih kalau sudah begini, konsumennya makan terus kena royalti musik suruh bayar nilainya juga lumayan itu, besok-besok konsumen gak datang lagi gimana. Makin liar kan jadinya gara-gara kasus royalti," ujarnya.

Struk tambahan biaya Royalti musik --TikTok/@nukamarikopi
BACA JUGA:Kasus Hak Cipta Musik Mie Gacoan Bali Berakhir Damai dan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI
BACA JUGA:Ada Ahmad Dhani ini Deretan Musisi Gratiskan Lagunya Diputar Kafe dan Restoran, Tanpa Bayar Royalti
Isu mengenai royalti musik sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan di kalangan pelaku industri hiburan. Biasanya, persoalan ini hanya melibatkan musisi serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun kemunculan struk dengan biaya tambahan ini memicu reaksi publik yang jauh lebih luas, terutama di sektor kuliner.
Akibat kontroversi tersebut, sejumlah pemilik usaha kafe dan restoran memilih menghentikan pemutaran musik berhak cipta.
Beberapa hanya memutar suara alam seperti gemericik air atau kicauan burung, sementara sebagian lain membiarkan suasana tempat makan tetap hening agar terhindar dari tuntutan pembayaran royalti.
BACA JUGA:LMKN Klarifikasi: Lagu Indonesia Raya Sudah Public Domain dan Tak Perlu Bayar Royalti, Asalkan...
BACA JUGA:Uan Kaisar Bebaskan Siapapun Nyanyi dan Putar Lagu Juicy Luicy Tanpa Bayar Royalti