WAMI Tegaskan Royalti 2 Persen Jika Putar dan Nyanyi Lagu di Acara Pernikahan, Netizen: Semua Dipajakin!
WAMI Tegaskan Royalti 2 Persen Jika Putar dan Nyanyi Lagu di Acara Pernikahan/Kolase Bacakoran.co--Gemini AI dan Freepik.com
Royalti tersebut kemudian dibagikan secara rutin kepada para pencipta lagu sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November.
Acara Privat Tetap Wajib Bayar?
Meski acara pernikahan bersifat intimate dan hanya dihadiri keluarga atau undangan terbatas, kewajiban membayar royalti tetap berlaku. Robert menjelaskan bahwa dalam acara seperti ini, tetap ada vendor-vendor yang dibayar, sehingga wajar jika pencipta lagu juga mendapatkan haknya.
BACA JUGA:Uan Kaisar Bebaskan Siapapun Nyanyi dan Putar Lagu Juicy Luicy Tanpa Bayar Royalti
BACA JUGA:Putar Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN!
“Dalam pernikahan intimate-pun, ada vendor sound system, vendor lighting, fee performer yang dibayar. Bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?” katanya.
Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Di media sosial, banyak netizen yang mempertanyakan efektivitas dan transparansi sistem royalti ini.
Beberapa komentar di akun Instagram @fakta.indo menyuarakan keresahan.
"Di mana bumi di pijak disitu kita dipajak."
"ENAK BENER MAEN NULIS 2% LU STRES."
"Udah pasti hancur ini negara gak lama lagi."
"Semua di pajakin,, pajaknya di korupsi, mantaaap."
"Duitnya betulan 100 persen utk senimannya atau parkir dulu entah di mana dan tdk pernah keluar lagi?"
"Lama-lama terkesan makin ribet ini royalti-royalti."
Robert mengakui bahwa pendataan acara pernikahan memang lebih sulit dibandingkan event publik karena sifatnya yang privat.
Oleh karena itu, WAMI mengandalkan laporan dari pihak terkait untuk memastikan lagu yang digunakan dalam acara tersebut tercatat dan royalti bisa disalurkan dengan tepat.