Kasus Kredit Fiktif Sritex: Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat, Salahkan Kakak
Kejagung tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi tersangka di Kasus Kredit Fiktif Sritex--Kolase/Kompas/Monitor Indonesia
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang melibatkan kredit dari beberapa bank daerah.
Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu menjadi tersangka ke-12 dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada 13 Agustus 2025.
Namun, Iwan Kurniawan Lukminto membantah tuduhan itu.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” katanya.
BACA JUGA:Wow! Uang Rp 2 M di Kantong Plastik Disita Kejagung saat Geledah Rumah Dirut Sritex
BACA JUGA:Kejagung Ganas! Bos Sritex Ditangkap, Tapi DPR Bikin Ulah Demi Lindungi Koruptor?
Ia mengaku hanya menjalankan perintah presiden direktur yang saat itu dijabat kakaknya Iwan Setiawan Lukminto.
Untuk kepentingan penyidikan, Iwan Kurniawan Lukminto langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan menyebut penetapan ini didukung bukti kuat setelah memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
Dugaan Peran dalam Kasus Kredit Bermasalah
Para penyidik mencurigai bahwa Iwan Kurniawan Lukminto memiliki peran aktif dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang bermasalah.
BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi PMT Biskuit untuk Balita dan Ibu Hamil: Nutrisi Diganti Gula dan Tepung
Ia disebut menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang prosesnya sudah dikondisikan.