bacakoran.co

Kasus Kredit Fiktif Sritex: Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat, Salahkan Kakak

Kejagung tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi tersangka di Kasus Kredit Fiktif Sritex--Kolase/Kompas/Monitor Indonesia

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang melibatkan kredit dari beberapa bank daerah.

Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu menjadi tersangka ke-12 dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada 13 Agustus 2025.

Namun, Iwan Kurniawan Lukminto membantah tuduhan itu.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” katanya. 

BACA JUGA:Wow! Uang Rp 2 M di Kantong Plastik Disita Kejagung saat Geledah Rumah Dirut Sritex

BACA JUGA:Kejagung Ganas! Bos Sritex Ditangkap, Tapi DPR Bikin Ulah Demi Lindungi Koruptor?

Ia mengaku hanya menjalankan perintah presiden direktur yang saat itu dijabat kakaknya Iwan Setiawan Lukminto.

Untuk kepentingan penyidikan, Iwan Kurniawan Lukminto langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 

Kejaksaan menyebut penetapan ini didukung bukti kuat setelah memeriksa 277 saksi dan empat ahli.

Dugaan Peran dalam Kasus Kredit Bermasalah

Para penyidik mencurigai bahwa Iwan Kurniawan Lukminto memiliki peran aktif dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang bermasalah.

BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi PMT Biskuit untuk Balita dan Ibu Hamil: Nutrisi Diganti Gula dan Tepung

BACA JUGA:Mural One Piece Dihapus, Warga Sragen Balas dengan Gambar Tikus Berdasi: Sindiran Tajam untuk Pejabat Korupsi

Ia disebut menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang prosesnya sudah dikondisikan. 

Kasus Kredit Fiktif Sritex: Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat, Salahkan Kakak

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kejaksaan agung telah secara resmi menetapkan  sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan kredit dari beberapa bank daerah.

mantan wakil direktur utama pt sri rejeki isman tbk (sritex) itu menjadi tersangka ke-12 dalam perkara yang merugikan negara lebih dari rp 1 triliun.

penetapan ini diumumkan oleh direktur penyidikan jampidsus, nurcahyo jungkung madyo, pada 13 agustus 2025.

namun, iwan kurniawan lukminto membantah tuduhan itu.

“saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” katanya. 

ia mengaku hanya menjalankan perintah presiden direktur yang saat itu dijabat kakaknya iwan setiawan lukminto.

untuk kepentingan penyidikan, iwan kurniawan lukminto langsung ditahan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari ke depan. 

menyebut penetapan ini didukung bukti kuat setelah memeriksa 277 saksi dan empat ahli.

dugaan peran dalam kasus kredit bermasalah

para penyidik mencurigai bahwa iwan kurniawan lukminto memiliki peran aktif dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang bermasalah.

ia disebut menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi ke bank jateng pada 2019 yang prosesnya sudah dikondisikan. 

di samping itu, ia juga menandatangani kontrak kredit dengan bank bjb pada tahun 2020 meskipun ia menyadari bahwa penggunaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, bahkan disertai dengan invoice yang diduga palsu.

kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sritex, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terkemuka di indonesia.

selain iwan kurniawan lukminto kejagung telah menetapkan 11 tersangka lain, termasuk mantan dirut sritex, direktur keuangan, hingga pejabat bank jateng dan bank bjb.

atas perbuatannya, iwan kurniawan lukminto dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 uu tipikor, juncto pasal 18, dan pasal 55 kuhp. 

Tag
Share