'Tikus Pasar Prabumulih' yang Suka Curi Beras, Minyak Sayur dan Rokok Tertangkap
Rudi, tersangka pencuri sembako di Pasar Prabumulih --
BACAKORAN.CO -- Sejumlah pedagang sembako di Pasar Prabumulih, Kota Prabumulih Sumatera Selatan sedikit lega.
Salah satu 'tikus pasar' yang suka mencuri beras, minyak sayur, rokok dan barang barang lainnya dari toko sembako di Pasar Prabumulih berhasil ditangkap.
Pelakunya Suhardi alias Rudi (32), Jalan A Roni, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan Tim Tekab Prabu dari Polres Prabumulih bersama sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Dua Hari Usai Kejadian, 2 Pencuri Sepeda Motor Diringkus Bersama Barang Bukti
BACA JUGA:2 Kawanan Pencuri Sawit di Asahan Ditangkap Polisi, Sempat Sembunyi di Lemari dan Plafon!
Keterangan yang dihimpun, sudah sejak beberapa bulan ini, sejumlah pedagang sembako di sekitar Jalan Prof M Yamin Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih resah.
Mereka mengaku seringkali kehilangan barang dagangan namun dalam jumlah yang tidak terlalu besar. Salah satu yang menjadi korban adalah Toko Sembako Rusdi. Karena meresahkan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pencuri yang meresahkan itu. Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih dipimpin Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga akhirnya berhasil menyergap pelaku.
"Dalam kurun waktu tiga bulan, pelaku diduga melakukan pencurian dengan menyasar barang-barang kebutuhan pokok dari toko sembako milik korban,"jelas Kasat Reskrim, Jumat, 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Spoiler One Piece 1157: Shakky Tinggalkan Kuja, Harald Diminta Habisi Rocks
BACA JUGA:Ledakan Tabung LPG di Bogor Sebabkan Kebakaran Rumah, Pasutri Alami Luka Bakar Serius
Diantara barang milik korban yang hilang di curi yaitu 4 karung beras 5 kg merk SPHP, 4 kardus minyak goreng merek Minyakita dan 30 slop rokok merek RC. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp6.000.000.
Nah, Jumat dinihari, 15 Agustus 2025, sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menyergap pelaku yang baru saja beraksi. "Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 slop rokok RC dan 1 bilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggang sebelah kanan," katanya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelas AKP Tiyan Talingga.
BACA JUGA:Anwar BAB Batal ke Bali, Pilih Berangkat ke Rumah Sakit Setelah Dengar Kabar Mpok Alpa!
BACA JUGA:Tak Diajak Gelar Rekonstruksi, Keluarga Prada Lucky Desak Kodam Udayana Segera Rilis Nama Para Pelaku
Ia juga mengimbau masyarakat Prabumulih untuk lebih waspada dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal.