bacakoran.co

Kasus Ojol Tewas, Polri Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas di Gelar Perkara Hari ini

Polri gelar perkara kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob--Polri

BACAKORAN.CO - Polri resmi menggelar perkara kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob pada Selasa, 2 September.

Kasus ini menimpa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya.

Menurut Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, gelar perkara dilakukan karena sudah ditemukan indikasi pelanggaran hukum. 

"Berdasarkan fakta fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar pekara," ujarnya kepada wartawan, Senin, 1 September 2025.

BACA JUGA:ALL EYES ON BANDUNG! Unisba dan Unpas Diserbu Gas Air Mata, Mahasiswa dan Medis Jadi Korban

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dari kejadian yang melibatkan tujuh anggota Brimob.

Proses ini diyakini akan menjadi dasar Polri untuk menetapkan tersangka resmi dalam kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob.

Tujuh Anggota Brimob yang Terlibat

Dalam kasus ini ada tujuh anggota Brimob yang diperiksa, antara lain Kompol Kosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

BACA JUGA:Bukan Satu Korban! Dua Pengemudi Ojol Dilindas Mobil Brimob, Satu Tewas di Lokasi

Dari hasil pemeriksaan dua nama menonjol karena dianggap melakukan pelanggaran berat, yaitu Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat.

Pada peristiwa nahas itu Bripka Rohmat bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis, sementara Kompol Kosmas duduk di kursi penumpang depan. 

Keduanya kini terancam hukuman berat, bahkan pemecatan dari institusi Polri.

"Perbuatannya seperti apa sehingga Kompol K itu jadi terduga pelanggar dengan kategori berat, ini masuk materi nanti materi itu besok hari Rabu akan disidangkan tentu nanti akan ada penjelasan," ujar Brigjen Agus.

BACA JUGA:Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan Selama 7 Jam

Kasus Ojol Tewas, Polri Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas di Gelar Perkara Hari ini

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - polri resmi menggelar perkara rantis brimob pada selasa, 2 september.

kasus ini menimpa seorang pengemudi ojek online bernama yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik brimob polda metro jaya.

menurut karo pengawasan dan pembinaan profesi propam polri, brigjen agus wijayanto, dilakukan karena sudah ditemukan indikasi pelanggaran hukum. 

"berdasarkan fakta fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar pekara," ujarnya kepada wartawan, senin, 1 september 2025.

hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dari kejadian yang melibatkan tujuh anggota brimob.

proses ini diyakini akan menjadi dasar polri untuk menetapkan tersangka resmi dalam kasus ojol tewas dilindas rantis brimob.

tujuh anggota brimob yang terlibat

dalam kasus ini ada tujuh anggota brimob yang diperiksa, antara lain kompol kosmas, bripka rohmat, aipda m. rohyani, briptu danang, briptu mardin, baraka jana edi, dan baraka yohanes david.

dari hasil pemeriksaan dua nama menonjol karena dianggap melakukan pelanggaran berat, yaitu kompol kosmas dan bripka rohmat.

pada peristiwa nahas itu bripka rohmat bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis, sementara kompol kosmas duduk di kursi penumpang depan. 

keduanya kini terancam hukuman berat, bahkan pemecatan dari institusi polri.

"perbuatannya seperti apa sehingga kompol k itu jadi terduga pelanggar dengan kategori berat, ini masuk materi nanti materi itu besok hari rabu akan disidangkan tentu nanti akan ada penjelasan," ujar brigjen agus.

proses gelar perkara kasus ojol tewas dilindas rantis brimob tidak hanya melibatkan pihak internal polri. 

komnas ham dan kompolnas hadir sebagai pengawas eksternal agar proses hukum berjalan transparan. 

sementara dari internal, turut serta itwasum, bareskrim, divkum, sdm, dan bid propam brimob.

"kemudian internal di dalamnya adalah itwasum, bareskrim, sdm, divkum, bid propam brimob, serta nanti div propam polri dan akan dilaksanakan hari selasa 2 september," tambah brigjen agus.

dengan kehadiran banyak pihak, publik berharap gelar perkara ini bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.

berdasarkan temuan adanya dugaan pelanggaran serius, kompol kosmas bersama bripka rohmat kini menghadapi ancaman sanksi terberat berupa pemecatan dari kepolisian.

keduanya diduga kuat melakukan pelanggaran berat yang berujung pada hilangnya nyawa affan kurniawan.

hasil sidang kode etik akan menentukan nasib para anggota brimob tersebut.

jika terbukti bersalah, polri menegaskan siap memberikan hukuman tegas sesuai prosedur.

publik memberi atensi besar terhadap tragedi ini, mengingat aparat brimob ikut terseret dalam insiden ojol tewas dilindas kendaraan taktis.

Tag
Share