Kasus Ojol Tewas, Polri Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas di Gelar Perkara Hari ini
Polri gelar perkara kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob--Polri
BACAKORAN.CO - Polri resmi menggelar perkara kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob pada Selasa, 2 September.
Kasus ini menimpa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya.
Menurut Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, gelar perkara dilakukan karena sudah ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
"Berdasarkan fakta fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar pekara," ujarnya kepada wartawan, Senin, 1 September 2025.
BACA JUGA:ALL EYES ON BANDUNG! Unisba dan Unpas Diserbu Gas Air Mata, Mahasiswa dan Medis Jadi Korban
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dari kejadian yang melibatkan tujuh anggota Brimob.
Proses ini diyakini akan menjadi dasar Polri untuk menetapkan tersangka resmi dalam kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob.
Tujuh Anggota Brimob yang Terlibat
Dalam kasus ini ada tujuh anggota Brimob yang diperiksa, antara lain Kompol Kosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
BACA JUGA:Bukan Satu Korban! Dua Pengemudi Ojol Dilindas Mobil Brimob, Satu Tewas di Lokasi
Dari hasil pemeriksaan dua nama menonjol karena dianggap melakukan pelanggaran berat, yaitu Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat.
Pada peristiwa nahas itu Bripka Rohmat bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis, sementara Kompol Kosmas duduk di kursi penumpang depan.
Keduanya kini terancam hukuman berat, bahkan pemecatan dari institusi Polri.
"Perbuatannya seperti apa sehingga Kompol K itu jadi terduga pelanggar dengan kategori berat, ini masuk materi nanti materi itu besok hari Rabu akan disidangkan tentu nanti akan ada penjelasan," ujar Brigjen Agus.
BACA JUGA:Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan Selama 7 Jam