bacakoran.co

Beli Uang Palsu Via Aplikasi Online, Lalu Belanjakan di Desa, 2 Pria di Ogan Ilir Ditangkap

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir tangkap 2 pengedar uang palsu. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya di pedesaan agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu (upal).

Pasalnya upal dengan berbagai pecahan saat ini sudah beredar hingga pelosok desa.

Salah satu penyebabnya karena upal tersebut dapat dengan mudah dimiliki setiap orang yaitu dengan membelinya menggunakan aplikasi online,  lalu di edarkan dengan cara dibelanjakan.

Setidaknya hal itu dilakukan 2 orang warga di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Heboh! Warga Temukan Kumpulan Uang Palsu Rp100 Ribu Berserakan di Pinggir Jalan Bogor, Begini Kata Polisi

BACA JUGA:Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Polisi Sita Dolar dan Rupiah Bernilai Ratusan Juta

Akhir pekan lalu, Sabtu malam 30 Agustus 2025, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Polre Ogan Ilir menangkap dua orang berinisial CS (31) dan MM (26), keduanya merupakan warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman karena diduga  mengedarkan upal.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa di rugikan karena tertipu konsumen yang berbelanja di warung dan toko mereka diduga menggunakan upal.

Pelaku sengaja berbelanja barang-barang kecil di warung menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu, lalu mendapat kembalian uang.

Setelah pembeli pergi, pemilik dagangan baru menyadari jika yang mereka terima dalam transaksi itu diduga  palsu.

BACA JUGA:Kapan Silfester Matutina Dieksekusi? Jaksa Agung: Kami Cari Terus!

BACA JUGA:Demo DPR Kembali Menelan Korban! Pelajar SMK Tangerang Tewas Usai Koma Akibat Luka Parah di Kepala

Setelah mendapat informasi tersebut,  Tim Rimau Batu yang dipimpin Kapolsek Tanjung Batu Iptu Dr Syaparudin Akso bersama PS Kanit Reskrim Apda Mansyur langsung  melakukan patroli dan penyelidikan.

Polisi mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya karena merupakan warga desa setempat. Upaya polisi membuahkan hasil dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut ke sejumlah warung dan toko.  Kedua pelaku juga mengungkap jika upal tersebut  mereka peroleh melalui pembelian  secara online. 

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 25 lembar.  Kemudian juga turut disita uang asli hasil kembalian ketika pelaku berbelanja di warung sebesar Rp600 ribu,  dua bungkus bekas paket berisi uang palsu, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

Beli Uang Palsu Via Aplikasi Online, Lalu Belanjakan di Desa, 2 Pria di Ogan Ilir Ditangkap

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya di pedesaan agar lebih waspada terhadap peredaran 

pasalnya upal dengan berbagai pecahan saat ini sudah beredar hingga pelosok desa.

salah satu penyebabnya karena upal tersebut dapat dengan mudah dimiliki setiap orang yaitu dengan membelinya menggunakan aplikasi ,  lalu di edarkan dengan cara dibelanjakan.

setidaknya hal itu dilakukan 2 orang warga di desa talang seleman, kecamatan payaraman, kabupaten ogan ilir, sumatera selatan.

akhir pekan lalu, sabtu malam 30 agustus 2025, tim rimau batu polsek tanjung batu, polre ogan ilir menangkap dua orang berinisial cs (31) dan mm (26), keduanya merupakan warga dusun i desa talang seleman, kecamatan payaraman karena diduga  mengedarkan upal.

penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa di rugikan karena tertipu konsumen yang berbelanja di warung dan toko mereka diduga menggunakan upal.

pelaku sengaja berbelanja barang-barang kecil di warung menggunakan uang pecahan rp 50 ribu, lalu mendapat kembalian uang.

setelah pembeli pergi, pemilik dagangan baru menyadari jika yang mereka terima dalam transaksi itu diduga  palsu.

setelah mendapat informasi tersebut,  tim rimau batu yang dipimpin kapolsek tanjung batu iptu dr syaparudin akso bersama ps kanit reskrim apda mansyur langsung  melakukan patroli dan penyelidikan.

polisi mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya karena merupakan warga desa setempat. upaya polisi membuahkan hasil dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut ke sejumlah warung dan toko.  kedua pelaku juga mengungkap jika upal tersebut  mereka peroleh melalui pembelian  secara online. 

polisi kemudian menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan rp 50.000 sebanyak 25 lembar.  kemudian juga turut disita uang asli hasil kembalian ketika pelaku berbelanja di warung sebesar rp600 ribu,  dua bungkus bekas paket berisi uang palsu, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

kapolsek tanjung batu iptu dr syaparudin akso menegaskan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di mapolsek tanjung batu untuk diproses lebih lanjut.

“kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menerima uang saat bertransaksi. jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.

lebih lanjut syaparudin akso menambahkan, polsek tanjung batu juga akan berkoordinasi dengan unit pidana umum dan unit pidana khusus sat reskrim polres ogan ilir, serta menghadirkan saksi ahli dari bank indonesia (bi) untuk menjerat pelaku dalam proses hukum.

Tag
Share