bacakoran.co

Ketua LSM dan Wartawan di Lampung Diduga Peras Pejabat Rumah Sakit, Polisi Temukan Uang Senilai Rp20 Juta

Ketua LSM dan wartawan ditangkap OTT usai diduga peras pejabat RSUD Lampung/Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

BACAKORAN.CO — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung terhadap dua orang, yakni Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Wahyudi alias Yudi dan seorang wartawan bernama Fadly, mengungkap dugaan pemerasan terhadap pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). 

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah keduanya ditangkap saat menerima uang tunai sebesar Rp 20 juta di sebuah minimarket di Bandar Lampung pada Minggu (21/9/2025).

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak Juni 2025. 

Pelaku, yang merupakan ketua LSM, menghubungi pejabat RSUDAM melalui WhatsApp dan mengirimkan sejumlah berita yang menjustifikasi pelapor tanpa konfirmasi terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Viral! Kasus Penganiayaan Anggota LSM di Lapangan Bina Marga Gunung Putri Bogor, Aksinya Bikin Ngilu...

BACA JUGA:Sadis! Sedang Menikmati Kopi di Warung, Anggota LSM Dibacok Orang Tak Dikenal...

“Lalu, ada ancaman LSM itu akan melakukan demonstrasi jika pelapor tidak memberikan sejumlah uang yang diminta,” kata Indra saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Senin (22/9/2025).

Permintaan Fee Proyek dan Ancaman Demo

Dalam komunikasi yang dilakukan pelaku, terdapat permintaan fee sebesar 20 persen dari proyek pembangunan rumah sakit, yang diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. 

Karena tidak ingin memenuhi permintaan tersebut, pejabat RSUDAM akhirnya menyerahkan uang Rp 20 juta setelah sebelumnya melapor ke Polda Lampung. 

Uang tersebut kemudian dijadikan barang bukti dalam OTT yang dilakukan oleh kepolisian.

BACA JUGA:2 Oknum LSM Pelaku Pemerasan Kepala Sekolah Susul Rekannya ke Penjara, Ini Wajahnya

BACA JUGA:Seruan Tegas Dewan Pers, Jika Ada Wartawan Merangkap LSM Dipersilahkan Mundur!

Kasubdit Jatanras Kompol Zaldy Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi. 

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” ujarnya.

Versi Ketua LSM

Ketua LSM dan Wartawan di Lampung Diduga Peras Pejabat Rumah Sakit, Polisi Temukan Uang Senilai Rp20 Juta

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co — operasi tangkap tangan () yang dilakukan oleh tim jatanras ditreskrimum polda lampung terhadap dua orang, yakni gerakan pembangunan anti korupsi (gepak) wahyudi alias yudi dan seorang bernama fadly, mengungkap dugaan pemerasan terhadap pejabat rumah sakit umum daerah abdul moeloek (rsudam). 

kasus ini menjadi sorotan publik setelah keduanya ditangkap saat menerima uang tunai sebesar rp 20 juta di sebuah minimarket di bandar lampung pada minggu (21/9/2025).

direktur ditreskrimum polda lampung, kombes pol indra hermawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak juni 2025. 

pelaku, yang merupakan ketua lsm, menghubungi pejabat rsudam melalui whatsapp dan mengirimkan sejumlah berita yang menjustifikasi pelapor tanpa konfirmasi terlebih dahulu. 

“lalu, ada ancaman lsm itu akan melakukan demonstrasi jika pelapor tidak memberikan sejumlah uang yang diminta,” kata indra saat diwawancarai di mapolda lampung, senin (22/9/2025).

permintaan fee proyek dan ancaman demo

dalam komunikasi yang dilakukan pelaku, terdapat permintaan fee sebesar 20 persen dari proyek pembangunan rumah sakit, yang diperkirakan mencapai rp 50 juta hingga rp 100 juta. 

karena tidak ingin memenuhi permintaan tersebut, pejabat rsudam akhirnya menyerahkan uang rp 20 juta setelah sebelumnya melapor ke polda lampung. 

uang tersebut kemudian dijadikan barang bukti dalam ott yang dilakukan oleh kepolisian.

kasubdit jatanras kompol zaldy kurniawan menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi. 

“kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” ujarnya.

versi ketua lsm

sementara itu, wahyudi membantah keras tuduhan pemerasan. 

ia mengklaim bahwa ott tersebut bukan terkait pejabat bpbd lampung, melainkan rsudam. 

menurutnya, pertemuan awal dengan pihak rsudam terjadi pada jumat (19/9/2025) di mall boemi kedaton atas permintaan kepala bagian umum rsudam, sabaria hasan. 

“tujuan pertemuan itu untuk membicarakan rencana aksi demonstrasi terkait kasus rsudam,” kata wahyudi dilansir bacakoran.co dari rmoll lampung.

ia menambahkan bahwa rencana demonstrasi yang semula dijadwalkan pada senin (22/9/2025) telah dibatalkan setelah berkoordinasi dengan polresta bandarlampung. 

“kami sudah sampaikan bahwa demo kami tunda,” tambahnya.

terkait penangkapan, wahyudi menyebut bahwa pihak rsudam menawarkan sejumlah uang atau proyek sebagai bentuk “uang perdamaian”. 

namun, ia mengaku tidak membahas hal tersebut secara langsung. 

“pada prinsipnya, saya hanya ingin bertemu langsung dengan direktur utama rsud agar komunikasi berjalan dengan baik,” tegasnya.

kronologi ott dan barang bukti

setelah pertemuan awal, sabaria hasan kembali menghubungi wahyudi dan meminta pertemuan lanjutan. 

wahyudi mengutus fadly untuk mewakili. 

dalam pertemuan tersebut, pihak rsudam kembali menawarkan “ikatan hubungan” berupa uang atau proyek, yang kemudian disetujui oleh fadly.

pada sabtu (20/9/2025), wahyudi dan fadly bertemu kembali dengan sabaria dan seorang pria bernama yuda. 

menurut wahyudi, pertemuan tersebut hanya berisi obrolan biasa. namun, saat mereka berjalan menuju mobil, yuda disebut meletakkan kantong plastik hitam berisi uang di dalam kendaraan mereka. 

“sampai di daerah sukabumi, saat kami berhenti, tim dari polda lampung langsung membawa saya dan rekan,” jelas wahyudi.

respons rsudam dan klarifikasi dirut

direktur rsudam, imam ghozali, turut memberikan klarifikasi. 

ia menyatakan bahwa surat perintah (sprin) penangkapan dari kepolisian telah terbit jauh sebelum ott dilakukan. 

“jauh sebelum penangkapan, itu sudah ada sprin. artinya, yang bersangkutan itu sudah menjadi target operasi,” ujarnya.

imam juga menegaskan bahwa pihak rsudam tidak pernah membuat laporan resmi yang memicu penangkapan. 

ia hanya dimintai keterangan sebagai saksi setelah ott berlangsung. 

“kami ini seolah hanya dijadikan pintu masuk untuk menangkap yang bersangkutan,” jelasnya.

penanganan hukum dan imbauan kepolisian

kombes indra hermawan menyebut bahwa kedua pelaku dijerat pasal 368 kuhp tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta pasal 369 kuhp dengan ancaman 4 tahun penjara. 

polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh kedua pelaku untuk tidak takut melapor ke ditreskrimum polda lampung.

kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik pemerasan berkedok aktivisme. 

publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi peringatan bagi oknum yang menyalahgunakan peran sosial untuk kepentingan pribadi.

Tag
Share