bacakoran.co

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dalam Kasus Jual Beli Gas, Rugikan Negara Sampai USD 15 Juta!

KPK menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka korupsi jual beli gas pada Rabu 1 Oktober 2025.-detikcom-

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS).

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas bumi antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (1/10/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Hendi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 1–20 Oktober 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep, dikutip dari CNN Indonesia.

BACA JUGA:Suka 'Main Sunat' Anggaran dan Salahgunakan Kewenangan, Mantan Kades Suka Menang Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Garis Besar Poin Proposal Gencatan Senjata Gaza Diajukan Trump, Bebaskan Sandera hingga Pemerintahan Transisi

Hendi tidak mengambil peran sendirian dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menahan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.

Ketiganya diduga berperan dalam memuluskan transaksi ilegal yang merugikan negara hingga USD 15 juta atau setara Rp250 miliar.

Kronologi Kasus Jual Beli Gas

Kasus ini bermula pada tahun 2017, saat PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas bumi di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan.

BACA JUGA:BGN Akui Banyak Dapur MBG Belum Punya Sanitasi Layak, Presiden Prabowo Perintahkan Sterilisasi di Semua SPPG

BACA JUGA:Marak Keracunan, Orang Tua Murid Tolak Terima Program MBG, Kepala BGN Berikan Respon: Kita Hormati

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dalam Kasus Jual Beli Gas, Rugikan Negara Sampai USD 15 Juta!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - resmi menahan mantan direktur utama pt perusahaan gas negara (pgn), hendi prio santoso (hps).

ia diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas bumi antara dengan pt inti alasindo energi (iae).

penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif di gedung merah putih kpk pada rabu (1/10/2025).

plt deputi penindakan dan eksekusi kpk, asep guntur rahayu, mengatakan hendi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 1–20 oktober 2025.

“kpk selanjutnya melakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 oktober hingga 20 oktober 2025, penahanan dilakukan di rutan cabang kpk merah putih,” ujar asep, dikutip dari cnn indonesia.

hendi tidak mengambil peran sendirian dalam kasus ini.

sebelumnya, kpk telah menahan iswan ibrahim, komisaris pt iae periode 2006–2023, serta danny praditya, direktur komersial pgn periode 2016–2019.

ketiganya diduga berperan dalam memuluskan transaksi ilegal yang merugikan negara hingga usd 15 juta atau setara rp250 miliar.

kronologi kasus jual beli gas

kasus ini bermula pada tahun 2017, saat pt iae yang bergerak di bidang distribusi gas bumi di jawa timur mengalami kesulitan keuangan.

untuk menyelamatkan bisnis, komisaris pt iae, iswan ibrahim, meminta pemilik saham mayoritas sekaligus komisaris utama pt iae, arso sadewo, melakukan pendekatan dengan pgn.

opsi yang ditawarkan adalah kerja sama jual beli gas dengan skema akuisisi melalui advance payment sebesar usd 15 juta. dalam upaya itu, nama hendi prio santoso sebagai dirut pgn ikut masuk dalam lobi.

menurut kpk, pertemuan antara arso, iswan, dan danny praditya menghasilkan kesepakatan.

arso lalu memberikan komitmen fee sebesar sgd 500 ribu kepada hendi di kantornya di jakarta.

“setelah kesepakatan tersebut, as memberikan komitmen fee sebesar sgd 500.000 kepada hps di kantornya,” ungkap asep, dikutip dari kompas.com.

hendi kemudian diduga membagikan sebagian fee itu kepada seorang perantara bernama yugi prayanto, yang mempertemukannya dengan arso.

“bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, hps memberikan sebagian uang sejumlah usd 10.000 kepada yg sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada as,” tambah asep.

selain menahan para tersangka, kpk juga menyita uang tunai sebesar usd 1 juta (setara rp16,6 miliar) dan melakukan penggeledahan di delapan lokasi.

data yang diungkap penyidik menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai usd 15 juta.

“kerugian negara yang terjadi sebesar usd 15 juta,” tegas asep dalam konferensi pers, dikutip dari detiknews.

modus operandi yang dilakukan dianggap merugikan negara karena uang muka yang dibayarkan pgn kepada pt iae tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan.

pasal yang menjerat

atas perbuatannya, hendi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.

pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

“penahanan dilakukan di rutan cabang kpk merah putih,” ucap asep.

kpk juga memastikan penyidikan kasus ini masih terus berkembang.

tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ikut terseret.

“penyidikan masih terus berjalan. kami akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan aktor-aktor lain,” sambungnya.

Tag
Share