bacakoran.co

Tertangkap Ngutil Sosis Seharga Rp 5000 Siap Ganti Rugi Rp 5 Juta, Polisi “Lepas” dengan Perjanjian

Tertangkap Ngutil Sosis Seharga Rp 5000 Siap Ganti Rugi Rp 5 Juta, Polisi “Lepas” dengan Perjanjian

BACAKORAN.CO  – Setelah sempat mengamankan MN (40), seorang wanita warga Sepancar,  Baturaja Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan  yang tertangkap tangan “ngutil” sosis di Indomaret Jl Pahlawan Kemarung Pasar Atas Baturaja, polisi akhirnya melepas wanita itu. Hal ini di lakukan setelah pihak Indomaret memaafkan pelaku dan berdamai. Selain itu pelaku membuat perjanjian di hadapan polisi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat perjanjian damai tersebut di buat di Toko Indomaret. BACA JUGA : Tertangkap Warga, Pencuri Mobil Dibakar Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Baru Bripka Julian mengatakan, ada beberapa poin dalam surat perdamaian itu. “Di antaranya masing masing pihak akan saling memaafkan. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Masing masing tidak akan menuntut lagi dalam kasus tersebut,”jelasnya. Pihak kedua (pelaku) bersedia mengganti kerugian kepada pihak Indomaret sebesar Rp 5 juta. Ini untuk mengganti kerugian karena pelaku di duga sudah berbuat beberapa kali di toko Indomaret. Perjanjian itu di tandatangi perwakilan toko waralaba tersebut yaitu Meli dan  pelaku MN. Turut menyaksikan  Bripka Julian, dari pihak pelaku saksi Suroto, dan Ketua RT 04 Pasar Baru Fikri Kurniawan.

Tertangkap Ngutil Sosis Seharga Rp 5000 Siap Ganti Rugi Rp 5 Juta, Polisi “Lepas” dengan Perjanjian

Doni Sumeks

Doni Sumeks


tertangkap ngutil sosis seharga rp 5000 siap ganti rugi rp 5 juta, polisi “lepas” dengan perjanjian

bacakoran.co  – setelah sempat mengamankan mn (40), seorang wanita warga sepancar,  baturaja ogan komering ulu, sumatera selatan  yang tertangkap tangan “ngutil” sosis di indomaret jl pahlawan kemarung pasar atas baturaja, polisi akhirnya melepas wanita itu. hal ini di lakukan setelah pihak indomaret memaafkan pelaku dan berdamai. selain itu pelaku membuat perjanjian di hadapan polisi untuk tidak mengulangi perbuatannya. surat perjanjian damai tersebut di buat di toko indomaret. baca juga : bhabinkamtibmas kelurahan pasar baru bripka julian mengatakan, ada beberapa poin dalam surat perdamaian itu. “di antaranya masing masing pihak akan saling memaafkan. pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. masing masing tidak akan menuntut lagi dalam kasus tersebut,”jelasnya. pihak kedua (pelaku) bersedia mengganti kerugian kepada pihak indomaret sebesar rp 5 juta. ini untuk mengganti kerugian karena pelaku di duga sudah berbuat beberapa kali di toko indomaret. perjanjian itu di tandatangi perwakilan toko waralaba tersebut yaitu meli dan  pelaku mn. turut menyaksikan  bripka julian, dari pihak pelaku saksi suroto, dan ketua rt 04 pasar baru fikri kurniawan.
Tag
Share