2 'Kakek Gatal' Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gerayangi Siswi SMP di Rumah Kosong dan di WC Rumah Ibadah
Dua kakek kakek di laporkan ke polisi atas dugaan pencabulan. (foto: ilustrasi)--
BACAKORAN.CO -- Dua orang pria yang sudah berumur berinisial BH (63) dan CD (60) di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, awal pekan lalu, Senin 29 September 2025 di laporkan ke polisi.
Kedua kakek itu diduga telah mencabuli RR (14), seorang siswi salah satu SMP di Muratara.
Kedua 'kakek gatal' itu diduga menggerayangi bagian sensitif dari tubuh bocah yang baru beranjak remaja itu di waktu dan tempat berbeda.
Belum diketahui pasti apakah kedua kakek itu saling kenal atau bersekongkol.
BACA JUGA:Yai Mim UIN Malang Dituduh Cabul: Klarifikasi Mengejutkan di YouTube Denny Sumargo
BACA JUGA:Viral! Guru Ngaji di Batam Ditangkap Usai Cabuli 3 Murid Perempuan, Warga Auto Rusak Rumah Pelaku
Nah perbuatan kedua kakek itu ternyata diketahui oleh orang tua RR setelah mendengar langsung ceita putrinya. Orang tua RR yang geram langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Muratara.
Dikutip dari linggaupos.co.id, Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin saat dikonfirmasi Kamis 2 Oktober 2025 membenar adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
"Ya, korban didampingi orang tuanya melapor hari Senin, kini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Dua orang yang dilaporkan (BH dan CD) dalam Laporan Polisi yang berbeda," jelasnya.
Nasirin menjelaskan, untuk memperkuat laporan korban, pihaknya masih meminta keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya yang diduga mengetahui perbuatan pelaku terhadap korban dan melengkapi bukti lainnya.
BACA JUGA:India Jadi Pemanasan Pembuka Timnas U23 Menuju SEA Games Thailand
BACA JUGA:Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk: Fondasi Lemah Diduga Jadi Penyebab!
Keterangan yang di dapat, kedua pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban pada waktu dan tempat yang berbeda.
Aksi dugaan pencabulan pertama dilakukan BH pada malam hari. Diduga pria itu dengan bujukrayunya mengajak korban RR ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah korban.
Diduga di dalam rumah itu, BH melampiaskan nafsunya dengan mencium dan menggerayangi bagian sensitif dari tubuh korban.
Setelah puas, BH memberikan korban RR uang sebesar Rp 5000 ribu.
BACA JUGA:Astaga! Rp5 Triliun Dana Haji Diduga Bocor, Wamen Dahnil Ambil Langkah Ini!
BACA JUGA:Keren! Tanpa Kuota dan Sinyal, Tetap Bisa Chat WhatsApp, Ini Rahasianya!
Aksi dugaan pencabulan kedua dilakukan CD ketika korban sedang buang air kecil di WC salah satu tepat ibadah.
Ketika itu CD masuk ke WC tersebut dan memaksa korban untuk membuka celananya. Lalu pria itu diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban dan memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepadanya.
Selain memberikan uang, terlapor CD juga mengancam akan mencekik korban bila ia melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Hingga Kamis, 2 Oktober 2025, polisi belum mengamankan kedua kakek yang diduga sebagai pelaku pencabulan itu.