bacakoran.co

Sekda Pensiun, Pemkab OKU Timur Cari Calon Penggantinya

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT MM (tengah). (foto: kholid/sumeks)--

BACAKORAN.CO --  Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur  yang selama ini diduduki Jumadi SSos, bakal ditinggalkannya.
Pada 5 Oktober 2025, Jumadi  memasuki masa pensiun sebagai Arapartur Sipil Negara (ASN).
Karena itulah, Pemkab OKU Timur akan segera mencari penggantinya. Tentu saja, penggantian Sekda tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melalui seleksi yang ketat.

BACA JUGA:Sekda Hingga Kepala Kesbangpol Prabumulih Diminta Keterangan Jaksa, Terkait Dana Hibah Pilkada 2024

BACA JUGA:Viral! Tersangka Korupsi Rp 444 Juta Eks Sekda di Kendari Terlihat Full Senyum, Warganet Geram: Ga Tau Diri

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM)  OKU Timur, Sutikman menjelaskan bahwa penjaringan calon sekda dilakukan melalui mekanisme terbuka.
Syaratnya kata Sutika antara lain pernah menjabat eselon II atau Kepala Dinas, serta berusia maksimal 58 tahun saat pelantikan.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan perubahannya (PP Nomor 17 Tahun 2020) serta Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019, terdapat beberapa syarat menjadi calon sekda.
Secara umum, calon sekda berstatus PNS, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Kemudian tidak pernah dijatuhi  hukuman disiplin tingkat sedang dan berat serta tidak sedang menjalani hukuman pidana.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin 'Keukeuh' Ingin Penjarakan Pelaku Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

BACA JUGA:Wow Keren bin Canggih, Bola Pildun 2026 Didukung Kecerdasan Buatan

Selanjutnya, syarat pangkat dan jabatan, minimal Pembina Utama Muda (Golonga IV/C), sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Pratama (Eselon II-a atau II-b) seperti Kepala Dinas atau  Kepala Badan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan penilaian oleh panitia seleksi.
Nah, sembari menunggu seleksi calon Sekda,  Bupati OKU Timur,  Ir H Lanosin, MT MM telah mengajukan empat nama calon Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Sumatera Selatan.
“Kita sudah usulkan empat nama ke Pak Gubernur. Tinggal menunggu siapa yang dinilai paling layak mengemban amanah itu,” jelas Lanosin kepada wartawan, Jumat 3 Oktober 2025.

BACA JUGA:Ketok Palu! DPR dan Pemerintah Resmi Gantikan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN

BACA JUGA:Mantap, Legenda Italia ini Selangkah Lagi Melatih Timnas Uzbekistan

Menurutnya, posisi Sekda bukan sekadar kursi birokrasi, tetapi motor penggerak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Segala persoalan organisasi pemerintahan bermuara di tangan Sekda.
“Pak Jumadi (Sekda saat ini, red) kinerjanya baik, dan kita ingin capaian itu diteruskan. Jangan sampai malah menurun, itu bisa berbahaya,” ujar Enos.
Proses penunjukan Pj Sekda saat ini tengah berproses di Pemprov Sumsel. “Kemungkinan 6 Oktober mendatang sudah ada penetapan dari Pak Gubernur,” katanya.

Sekda Pensiun, Pemkab OKU Timur Cari Calon Penggantinya

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co --  kursi (sekda) pemerintah kabupaten yang selama ini diduduki jumadi ssos, bakal ditinggalkannya.
pada 5 oktober 2025, jumadi  memasuki masa sebagai arapartur sipil negara (asn).
karena itulah, pemkab oku timur akan segera mencari penggantinya. tentu saja, penggantian sekda tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melalui seleksi yang ketat.

kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia (bkpsdm)  oku timur, sutikman menjelaskan bahwa penjaringan calon sekda dilakukan melalui mekanisme terbuka.
syaratnya kata sutika antara lain pernah menjabat eselon ii atau kepala dinas, serta berusia maksimal 58 tahun saat pelantikan.
diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (pns) dan perubahannya (pp nomor 17 tahun 2020) serta permen panrb nomor 15 tahun 2019, terdapat beberapa syarat menjadi calon sekda.
secara umum, calon sekda berstatus pns, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. kemudian tidak pernah dijatuhi  hukuman disiplin tingkat sedang dan berat serta tidak sedang menjalani hukuman pidana.

selanjutnya, syarat pangkat dan jabatan, minimal pembina utama muda (golonga iv/c), sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan pratama (eselon ii-a atau ii-b) seperti kepala dinas atau  kepala badan.
setelah semua persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan penilaian oleh panitia seleksi.
nah, sembari menunggu seleksi calon sekda,  bupati oku timur,  ir h lanosin, mt mm telah mengajukan empat nama calon penjabat (pj) sekda kepada gubernur sumatera selatan.
“kita sudah usulkan empat nama ke pak gubernur. tinggal menunggu siapa yang dinilai paling layak mengemban amanah itu,” jelas lanosin kepada wartawan, jumat 3 oktober 2025.

menurutnya, posisi sekda bukan sekadar kursi birokrasi, tetapi motor penggerak seluruh aparatur sipil negara (asn) di daerah. segala persoalan organisasi pemerintahan bermuara di tangan sekda.
“pak jumadi (sekda saat ini, red) kinerjanya baik, dan kita ingin capaian itu diteruskan. jangan sampai malah menurun, itu bisa berbahaya,” ujar enos.
proses penunjukan pj sekda saat ini tengah berproses di pemprov sumsel. “kemungkinan 6 oktober mendatang sudah ada penetapan dari pak gubernur,” katanya.

Tag
Share