bacakoran.co

Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka

Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka --KaltimKita.com

BACAKORAN.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, akhirnya angkat bicara terkait alasan belum diumumkannya nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024.

Dalam pernyataan kepada awak media pada Senin, 6 Oktober 2025, Setyo menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena adanya kendala dalam proses penyidikan, melainkan semata-mata soal waktu dan kelengkapan administrasi hukum.

“Ini sebenarnya hanya soal waktu saja,” ujar Setyo dengan nada tenang namun tegas.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

BACA JUGA:Dua Pekan, 3 Peneliti BRIN Data Watermark Naskah Kuno Palembang

BACA JUGA:Tak Main-Main! Prabowo Turun Tangan Bikin Aturan MBG, Ada Sanksi Baru?

Menurutnya, proses hukum harus dijalankan secara hati-hati dan menyeluruh agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

“Saya yakin penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi pemberkasan atau proses penyidikannya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik KPK tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap relevan dengan perkara.

“Saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan, dan jika orangnya hadir, langsung dilakukan pemeriksaan,” lanjut Setyo.

BACA JUGA:Update Terbaru Ponpes Al Khoziny Ambruk: Evakuasi Korban Dikebut 24 Jam

BACA JUGA:Keracunan Masal Meresahkan, JPPI Desak BGN untuk Hentikan Beroperasnya Dapur MBG: Sebelum Korban Bertambah!

Meski belum ada pengumuman resmi terkait tersangka, Setyo memastikan bahwa penetapan tersebut hanya tinggal menunggu waktu.

“Kalau sudah waktunya, pasti akan diumumkan,” tegasnya.

Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka

Ayu

Ayu


bacakoran.co - ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk), setyo budiyanto, akhirnya angkat bicara terkait alasan belum diumumkannya nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024.

dalam pernyataan kepada awak media pada senin, 6 oktober 2025, setyo menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena adanya kendala dalam proses penyidikan, melainkan semata-mata soal waktu dan kelengkapan administrasi hukum.

“ini sebenarnya hanya soal waktu saja,” ujar setyo dengan nada tenang namun tegas.

ia menambahkan bahwa penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

menurutnya, proses hukum harus dijalankan secara hati-hati dan menyeluruh agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

“saya yakin penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi pemberkasan atau proses penyidikannya,” jelasnya.

ia juga mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik kpk tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap relevan dengan perkara.

“saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan, dan jika orangnya hadir, langsung dilakukan pemeriksaan,” lanjut setyo.

meski belum ada pengumuman resmi terkait tersangka, setyo memastikan bahwa penetapan tersebut hanya tinggal menunggu waktu.

“kalau sudah waktunya, pasti akan diumumkan,” tegasnya.

sementara itu, plt. deputi penindakan dan eksekusi kpk, asep guntur rahayu, juga memberikan penjelasan serupa.

ia menekankan bahwa kpk tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka, terutama karena kompleksitas kasus ini sangat tinggi.

salah satu tantangan utama adalah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan.

“ini melibatkan hampir 400 travel haji, jadi penanganannya memang memerlukan waktu. masyarakat mungkin tidak sabar, tapi kita harus benar-benar firm,” ujar asep dalam konferensi pers di gedung merah putih kpk, jakarta, pada kamis malam, 18 september 2025.

ia menambahkan bahwa setiap travel memiliki pola penjualan kuota yang berbeda-beda, sehingga penyidik harus menelusuri satu per satu.

kpk menyebut bahwa kasus ini akan segera memasuki babak baru. penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang telah diterbitkan.

sprindik tersebut merujuk pada pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan uu no. 20 tahun 2021, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

dengan dasar hukum tersebut, kpk menegaskan bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus ini.

nilainya pun tidak main-main. berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan kpk bersama badan pemeriksa keuangan (bpk), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari rp1 triliun.

jumlah ini masih bisa bertambah seiring berjalannya proses audit dan penyidikan.

kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh pemerintah arab saudi kepada indonesia, sebagai upaya untuk mengurangi antrean jamaah.

namun, pembagian kuota tersebut justru menimbulkan masalah. berdasarkan surat keputusan (sk) menteri agama yang ditandatangani oleh yaqut cholil qoumas, kuota dibagi rata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

padahal, menurut peraturan yang berlaku, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

belakangan, pembagian yang tidak sesuai aturan itu diduga terjadi karena adanya aliran dana dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi mereka ke kementerian agama.

setelah mendapatkan jatah kuota tambahan, pihak travel kemudian menjualnya kepada calon jamaah haji dengan harga tinggi.

dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk menteri agama yaqut cholil qoumas.

rumahnya pun telah digeledah oleh penyidik kpk, dan ditemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

kini publik menanti langkah tegas kpk dalam menuntaskan kasus yang menyentuh aspek keagamaan, kepercayaan publik, dan integritas negara.

penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, dan harapan akan keadilan semakin menguat di tengah sorotan tajam masyarakat.

Tag
Share