bacakoran.co

Surati Menkeu Purbaya, Pengusaha Tekstil Minta Pemerintah ‘Bersih-bersih’ Impor Ilegal, Ini Isi Lengkapnya!

Pengusaha tekstil tergabung dalam APSyFI surati Menkeu Purbaya Yuhi Sadewa meminta pemerintah menyelamatkan industri tekstil dan ‘bersih-bersih’ impor tekstil ilegal.--textile industry/ist

BACAKORAN.CO - Para pengusaha serat dan benang filamen surati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Mereka menuntut langkah nyata untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang tengah tercekik oleh serbuan impor ilegal dan praktik dumping produk luar negeri.

Surat itu dikirim langsung oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas rusaknya ekosistem industri dalam negeri akibat praktik perdagangan yang tidak sehat.

“Perhatian Menkeu terhadap praktik impor ilegal menjadi sinyal positif bagi kami. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha harus dijaga agar industri ini tidak kolaps,” ujar Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta seperti dilansir dari CNN Indonesia.

BACA JUGA:Diundang Pesta Ultah Jawab Insyallah, Pulangnya Kepala Berdarah Akibat Dihantam Botol Anggur Merah

BACA JUGA:Rubicon Pelat Palsu Milik AKP Ramli Tak Ditilang, Netizen: Kalau Rakyat Biasa, Langsung Kena!

Rantai Pasok Nasional Terancam Putus

APSyFI menyoroti jika rantai pasok industri TPT yang semula terintegrasi dari hulu hingga hilir kini tengah porak-poranda.

Banjir produk impor tanpa izin resmi telah menciptakan kesenjangan besar antara data perdagangan Indonesia dan negara mitra ekspor.

Hal ini  menandakan banyak barang masuk tanpa tercatat di sistem Bea Cukai.

BACA JUGA:Tersebar Video Penyiksaan 'Brutal' Tahanan Palestina di Negev, Publik Ramai Minta ICC Bertindak

BACA JUGA: Trump dan Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Sharm El Sheikh, Bahas 21 Poin Rencana Damai Dunia

“Celakanya, hal ini bukan cuma merugikan pelaku industri dalam negeri, tapi juga menguras potensi penerimaan negara,” tegas Redma.

Celah Impor Ilegal: Dari Pelabuhan hingga HS Code

APSyFI menuding masih banyak celah dalam sistem pengawasan impor, terutama karena tidak digunakannya sistem port-to-port manifest.

“Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). Celah inilah yang memungkinkan praktik misdeclare, under-invoicing, hingga pelarian HS code,” papar Redma.

Surati Menkeu Purbaya, Pengusaha Tekstil Minta Pemerintah ‘Bersih-bersih’ Impor Ilegal, Ini Isi Lengkapnya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - para pengusaha serat dan benang filamen surati menteri keuangan (menkeu) yudhi sadewa.

mereka menuntut langkah nyata untuk menyelamatkan industri dan produk tekstil (tpt) nasional yang tengah tercekik oleh serbuan impor ilegal dan praktik dumping produk luar negeri.

surat itu dikirim langsung oleh asosiasi produsen serat dan benang filamen indonesia (apsyfi) sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas rusaknya ekosistem industri dalam negeri akibat praktik perdagangan yang tidak sehat.

“perhatian menkeu terhadap praktik impor ilegal menjadi sinyal positif bagi kami. sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha harus dijaga agar industri ini tidak kolaps,” ujar ketua apsyfi redma gita wirawasta seperti dilansir dari cnn indonesia.

rantai pasok nasional terancam putus

apsyfi menyoroti jika rantai pasok industri tpt yang semula terintegrasi dari hulu hingga hilir kini tengah porak-poranda.

banjir produk impor tanpa izin resmi telah menciptakan kesenjangan besar antara data perdagangan indonesia dan negara mitra ekspor.

hal ini  menandakan banyak barang masuk tanpa tercatat di sistem bea cukai.

“celakanya, hal ini bukan cuma merugikan pelaku industri dalam negeri, tapi juga menguras potensi penerimaan negara,” tegas redma.

celah impor ilegal: dari pelabuhan hingga hs code

apsyfi menuding masih banyak celah dalam sistem pengawasan impor, terutama karena tidak digunakannya sistem port-to-port manifest.

“importir bisa membuat dokumen pemberitahuan impor barang (pib) tanpa mengacu pada master bill of lading (b/l). celah inilah yang memungkinkan praktik misdeclare, under-invoicing, hingga pelarian hs code,” papar redma.

ia juga menyoroti minimnya penggunaan ai scanner serta fasilitas impor berlebih yang kerap disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

ajakan dialog dan aksi nyata

apsyfi berharap segera dapat berdialog langsung dengan menkeu dan asosiasi pertekstilan indonesia (api) untuk memaparkan kondisi terkini industri tekstil nasional.

mereka ingin menunjukkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh impor ilegal terhadap lapangan kerja, ekspor nasional, hingga stabilitas ekonomi daerah.

“ini bukan sekadar menyelamatkan pabrik, tapi juga menyelamatkan jutaan pekerja dan masa depan ekonomi rakyat,” tegas redma.

Tag
Share