BACAKORAN.CO -- Kelakuan oknum guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuk, Arwan Yanheta (37) yang sebelumnya dijebloskan ke penjara karena ksus pencabulan terungkap semua di persidangan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 14 Oktober 2025.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar SH dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, kelakuan terdakwa oknum guru yang merupakan warga Jalan Jambi RT 01 Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, bikin geleng-geleng kepala.
Dari persidangan itu diketahui jika terdakwa Arwan Yanheta diduga sudah menyusun strategi bagaimana agar ia bisa "menikmati" tubuh korban.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai Achmad Syarifudin SH dengan hakim anggota Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Erif Erlangga SH itu, terungkap jika pelaku menjalankan rencananya dengan "ancaman akan memberi nilai kecil" kepada korbannya, sebut saja, Bunga (17)
Bermula oknum guru tersebut meminta pertemanan akun media sosial facebook kepada korban, pada awal Januari 2025. Karena mengetahui yang meminta pertemanan itu adalah salah satu gurunya, korban menerima permintaan pertemanan tersebut.
Melalui aplikasi pesan facebook, pelaku kemudian mengirim pesan kepada korban agar menemuinya di ruang olahraga.
Pelaku kemudian melanjutkan akal bulusnya dengan meminta nomor whatsapp korban. Lagi-lagi tanpa curiga korban memberikan nomor WA-nya kepada terdakwa.
Melalui pesan WA inilah, terdakwa Arwan Yanheta terus "menteror" korban. Terdakwa mengirim pesan di WA kepada korban, salah satu pesannya terkait "nilai berenang". “Cak mano kato bapak tadi,” tulis pelaku. Kemudian dijawab korban, “Cak mano apo Pak?”
Terdakwa kembali menulis "Yang kato Bapak ngirim pesan di FB, nyuruh kau ke ruang olahraga temui Bapak besok,”. Korban balik bertanya “Ngapoin Pak”. Terdakwa pun menjawab, “Untuk bayar uang nilai berenang.”
Kemudian pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 11. 00 WIB, korban bersama seorang temannya menemui terdakwa di ruang olahraga.
Diduga ketika itu "otak kotor" oknum guru itu mulai tak terbendung. Dia meminta teman korban kembali ke kelas dan meninggalkan korban bersamanya di ruang olahraga itu.
Setelah itu, terdakwa oknum guru itu menyuruh korban Bunga masuk ke ruang dan duduk di kursi. Di dalam ruangan itu, pelaku memulai bujuk rayunya. “Kau nak duet dak?,” ujar terdakwa sembari memberikan selembar uang Rp50 ribu kepada korban.
m
Korban menjawab, "Untuk apo Pak?” dijawab terdakwa “Untuk kau jajan.” Korban sempat mengambil uang tersebut, namun berubah pikiran dan mengembalikannya.
Ketika dikembalikan, terdakwa menolak. Diduga ini akal-akalan pelaku. “Kalau kau balek in, bapak marah,” ucap pelaku seraya mengancam akan memberi nilai kecil kepada korban. Sehingga korban batal mengembalikan uang pemberian pelaku.
Setelah obrolan singkat, korban bermaksud pamit untuk kembali ke kelas. Ketika itulah terdakwa langsung menarik tangan kanan korban dan langsung memeluk korban dari arah depan.
Bahkan terdakwa makin berani dengan meremas (maaf) payudara kiri korban. Setelah meremas payudara, terdakwa hendak mencium bibir korban.
Namun korban berontak dan berusaha menghalangi perbuatan pelaku yang makin bernafsu dengan menutup mulutnya.
Terdakwa yang tak dapat mengendalikan akal sehatnya langsung menarik tangan korban dan memaksa mencium bibir.
Menyadari tindakan tak senonoh oknu gurunya semakin menjadi, korban melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa dan langsung kabur keluar ruangan.
Ketika korban hendak keluar ruangan, terdakwa masih sempat memukul pantat korban. Diperlakukan seperti itu korban marah sembari berkata "Dem lah pulo Pak, awak la bebini,". Mendengar ucapan itu, terdakwa tak terima menjawab "Aa kau ni”.
Setelah kejadian itu, korban menjadi takut dan trauma. Dia kemudian menceritakan apa yang dilakukan terdakwa kepada temannya hingga terus menyebar dan menimbulkan aksi protes dari siswa sekolah itu.
Cerita perlakuan tak senonoh terdakwa juga sampai ke telinga orang tua korban dan kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau.
Terungkap Dipersidangan, Kelakuan Cabul Oknum Guru SMK Negeri I Lubuklinggau Bikin Geleng-geleng Kepala
Doni Bae
Doni Bae
bacakoran.co -- kelakuan oknum guru olahraga smk negeri 1 lubuk, arwan yanheta (37) yang sebelumnya dijebloskan ke penjara karena ksus pencabulan terungkap semua di persidangan kasus tersebut yang digelar di pengadilan negeri lubuklinggau, selasa 14 oktober 2025.
dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (jpu) yuniar sh dari kejaksaan negeri lubuklinggau, kelakuan terdakwa oknum guru yang merupakan warga jalan jambi rt 01 kelurahan belalau i, kecamatan lubuklinggau utara i, bikin geleng-geleng kepala.
dari persidangan itu diketahui jika terdakwa arwan yanheta diduga sudah menyusun strategi bagaimana agar ia bisa "menikmati" tubuh korban.
dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai achmad syarifudin sh dengan hakim anggota afif jhanuarsyah saleh sh dan erif erlangga sh itu, terungkap jika pelaku menjalankan rencananya dengan "ancaman akan memberi nilai kecil" kepada korbannya, sebut saja, bunga (17)
bermula oknum guru tersebut meminta pertemanan akun media sosial facebook kepada korban, pada awal januari 2025. karena mengetahui yang meminta pertemanan itu adalah salah satu gurunya, korban menerima permintaan pertemanan tersebut.
melalui aplikasi pesan facebook, pelaku kemudian mengirim pesan kepada korban agar menemuinya di ruang olahraga.
pelaku kemudian melanjutkan akal bulusnya dengan meminta nomor whatsapp korban. lagi-lagi tanpa curiga korban memberikan nomor wa-nya kepada terdakwa.
melalui pesan wa inilah, terdakwa arwan yanheta terus "menteror" korban. terdakwa mengirim pesan di wa kepada korban, salah satu pesannya terkait "nilai berenang". “cak mano kato bapak tadi,” tulis pelaku. kemudian dijawab korban, “cak mano apo pak?”
terdakwa kembali menulis "yang kato bapak ngirim pesan di fb, nyuruh kau ke ruang olahraga temui bapak besok,”. korban balik bertanya “ngapoin pak”. terdakwa pun menjawab, “untuk bayar uang nilai berenang.”
kemudian pada selasa 21 januari 2025 sekira pukul 11. 00 wib, korban bersama seorang temannya menemui terdakwa di ruang olahraga.
diduga ketika itu "otak kotor" oknum guru itu mulai tak terbendung. dia meminta teman korban kembali ke kelas dan meninggalkan korban bersamanya di ruang olahraga itu.
setelah itu, terdakwa oknum guru itu menyuruh korban bunga masuk ke ruang dan duduk di kursi. di dalam ruangan itu, pelaku memulai bujuk rayunya. “kau nak duet dak?,” ujar terdakwa sembari memberikan selembar uang rp50 ribu kepada korban.
m
korban menjawab, "untuk apo pak?” dijawab terdakwa “untuk kau jajan.” korban sempat mengambil uang tersebut, namun berubah pikiran dan mengembalikannya.
ketika dikembalikan, terdakwa menolak. diduga ini akal-akalan pelaku. “kalau kau balek in, bapak marah,” ucap pelaku seraya mengancam akan memberi nilai kecil kepada korban. sehingga korban batal mengembalikan uang pemberian pelaku.
setelah obrolan singkat, korban bermaksud pamit untuk kembali ke kelas. ketika itulah terdakwa langsung menarik tangan kanan korban dan langsung memeluk korban dari arah depan.
bahkan terdakwa makin berani dengan meremas (maaf) payudara kiri korban. setelah meremas payudara, terdakwa hendak mencium bibir korban.
namun korban berontak dan berusaha menghalangi perbuatan pelaku yang makin bernafsu dengan menutup mulutnya.
terdakwa yang tak dapat mengendalikan akal sehatnya langsung menarik tangan korban dan memaksa mencium bibir.
menyadari tindakan tak senonoh oknu gurunya semakin menjadi, korban melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa dan langsung kabur keluar ruangan.
ketika korban hendak keluar ruangan, terdakwa masih sempat memukul pantat korban. diperlakukan seperti itu korban marah sembari berkata "dem lah pulo pak, awak la bebini,". mendengar ucapan itu, terdakwa tak terima menjawab "aa kau ni”.
setelah kejadian itu, korban menjadi takut dan trauma. dia kemudian menceritakan apa yang dilakukan terdakwa kepada temannya hingga terus menyebar dan menimbulkan aksi protes dari siswa sekolah itu.
cerita perlakuan tak senonoh terdakwa juga sampai ke telinga orang tua korban dan kemudian melapor ke polres lubuklinggau.
terdakwa arwan kemudian diamankan pihak kepolisian, pada jumat 23 mei 2025. terdakwa arwan yanheta dijerat pasal pasal 82 ayat 2 uu ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 e undang - undang ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
kemudian di dalam dakwaan subsidair, melanggar pasal 82 ayat 1 uu ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 e undang - undang ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
sidang akan dianjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan korban.