Bareskrim Tegaskan Fokus pada Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Tegaskan Fokus pada Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang BACAKORAN.CO - Bareskrim Polri menegaskan serius mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Bareskrim tidak mau melebarkan masalahnya ke Pondok Pesantren Al-Zaytun. "Obyek kami adalah saudara Panji Gumilang. Tidak menyentuh Pondok Pesantren Al-Zaytun," terang tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebagaimana dilansir disitus resmi humaspolri. Djuhandhani menambahkan, karena fokus perkaranya adalah Panji Gumilang maka Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak masalah melanjutkan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Dia juga membantah adanya keterlibatan pejabat negara dalam kasus yang melibatkan Panji Gumilang. Demikian juga dengan mantan pejabat negara yang membekingi Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat. "Enggak ada, itu siapa, sementara enggak ada,” ujarnya. Belajar dari pengalaman, kata Djuhandhani, kasus seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun ini tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara. “Enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok. Saya banyak mengalami penyidikan semacam ini, prosesnya sama, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” terang Djuhandhani. Sebagaimana informasi, Bareskrim Polri Senin lalu memanggil Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, untuk agenda pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Panji baru keluar gedung Bareskrim pukul 23.30 WIB. Dalam pemeriksaan, Panji mendapat 26 pertanyaan. Di antaranya pertanyaan itu meliputi riwayat hidup Panji dan keterlibatannya dalam kasus hukum sebelumnya. Panji mengakui pernah menjalani hukuman 10 bulan. Saat pemeriksaan, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Usai pemeriksaan klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7), penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tukas Brigjen Djuhandhani.(*)

Bareskrim Tegaskan Fokus pada Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bareskrim tegaskan fokus pada dugaan penistaan agama panji gumilang - bareskrim polri menegaskan serius mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan bareskrim tidak mau melebarkan masalahnya ke pondok pesantren al-zaytun. "obyek kami adalah saudara panji gumilang. tidak menyentuh pondok pesantren al-zaytun," terang tegas direktur tindak pidana umum (dirtipidum) bareskrim polri brigjen djuhandhani rahardjo puro sebagaimana dilansir disitus resmi humaspolri. djuhandhani menambahkan, karena fokus perkaranya adalah panji gumilang maka al-zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak masalah melanjutkan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. dia juga membantah adanya keterlibatan pejabat negara dalam kasus yang melibatkan panji gumilang. demikian juga dengan mantan pejabat negara yang membekingi pondok pesantren al-zaytun indramayu, jawa barat. "enggak ada, itu siapa, sementara enggak ada,” ujarnya. belajar dari pengalaman, kata djuhandhani, kasus seperti yang terjadi di pondok pesantren al-zaytun ini tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara. “enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok. saya banyak mengalami penyidikan semacam ini, prosesnya sama, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” terang djuhandhani. sebagaimana informasi, bareskrim polri senin lalu memanggil panji gumilang yang merupakan pimpinan pondok pesantren al-zaytun indramayu, jawa barat, untuk agenda pemeriksaan. pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.00 wib. panji baru keluar gedung bareskrim pukul 23.30 wib. dalam pemeriksaan, panji mendapat 26 pertanyaan. di antaranya pertanyaan itu meliputi riwayat hidup panji dan keterlibatannya dalam kasus hukum sebelumnya. panji mengakui pernah menjalani hukuman 10 bulan. saat pemeriksaan, penyidik dittipidum bareskrim polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh ponpes al zaytun panji gumilang. usai pemeriksaan klarifikasi terhadap panji gumilang pada senin (3/7), penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tukas brigjen djuhandhani.(*)
Tag
Share