bacakoran.co

Terbongkar! Uang Rp10 Miliar Korupsi Chromebook Dikembalikan, Tapi Bukan oleh Nadiem?

Uang Rp10 Miliar Korupsi Chromebook Dikembalikan, Tapi Bukan oleh Nadiem--TIMES Indonesia

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang yang jumlahnya mendekati Rp10 miliar dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dana yang dikembalikan tersebut bukan berasal dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

“(Rp10 miliar) di luar Nadiem Makarim,” tegas Anang dalam pernyataannya pada Jumat, 17 Oktober 2025.

BACA JUGA:Menkeu Geram, Dapat Aduan Pegawai Bea Cukai Asik Nongkrong di Starbucks, Purbaya: Saya Pecat!

BACA JUGA:Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Tersangka Ada yang Kembalikan Uang Senilai Rp10 M ke Kejagung, Siapa?

Meski menegaskan bahwa uang tersebut tidak berasal dari Nadiem, Anang enggan mengungkapkan secara rinci siapa pihak yang telah mengembalikan dana tersebut.

Namun, ia memastikan bahwa uang itu berasal dari salah satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan oleh beberapa pihak yang bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

Di antaranya adalah salah satu tersangka, pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:Tragedi Memilukan! Seorang Mahasiswi UIN Surakarta Ditemukan Tewas Usai Terjun dari Lantai Lima Gedung Kampus

BACA JUGA:Baru Beli Sabu-sabu Untuk Dinikmati, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari pihak salah satu tersangka. Terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK,” ungkapnya.

Menariknya, uang yang dikembalikan tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi juga dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

Terbongkar! Uang Rp10 Miliar Korupsi Chromebook Dikembalikan, Tapi Bukan oleh Nadiem?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kejaksaan agung republik indonesia (kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

dalam perkembangan terbaru, kejagung mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang yang jumlahnya mendekati rp10 miliar dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

kepala pusat penerangan hukum kejagung, anang supriatna, menyampaikan bahwa dana yang dikembalikan tersebut bukan berasal dari mantan menteri pendidikan dan kebudayaan, riset, dan teknologi, nadiem makarim.

“(rp10 miliar) di luar nadiem makarim,” tegas anang dalam pernyataannya pada jumat, 17 oktober 2025.

meski menegaskan bahwa uang tersebut tidak berasal dari nadiem, anang enggan mengungkapkan secara rinci siapa pihak yang telah mengembalikan dana tersebut.

namun, ia memastikan bahwa uang itu berasal dari salah satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

lebih lanjut, anang menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan oleh beberapa pihak yang bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

di antaranya adalah salah satu tersangka, pihak kuasa pengguna anggaran (kpa), serta pejabat pembuat komitmen (ppk).

“ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari pihak salah satu tersangka. terus dari pihak kpa, terus dari pihak ppk,” ungkapnya.

menariknya, uang yang dikembalikan tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi juga dalam pecahan dolar amerika serikat.

“informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang. baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir rp10 miliar,” jelas anang.

meski jumlah tersebut terbilang signifikan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini jauh lebih besar.

berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai rp1,98 triliun.

artinya, dana yang telah dikembalikan baru menyentuh sebagian kecil dari total kerugian yang ditimbulkan.

untuk itu, kejagung menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang diduga terlibat, guna memulihkan kerugian negara secara maksimal.

“penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” ujar anang.

ia juga menambahkan bahwa proses penelusuran aset tidak berhenti pada tahap penyidikan saja, melainkan akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan dan bahkan setelah perkara diputus.

dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook ini, kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

salah satunya adalah mantan mendikbudristek, nadiem makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka pada kamis, 4 agustus 2025.

“pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial nam selaku mendikbudristek,” ujar direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus), nurcahyo jungkung madyo, dalam konferensi pers di gedung bundar kejagung.

sebelum menetapkan nadiem, kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lainnya.

mereka adalah jurist tan (jt), mantan staf khusus mendikbudristek; ibrahim arief (ia), konsultan perorangan untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah; mulyatsyah (mul), mantan direktur smp kemendikbudristek; dan sri wahyuningsih (sw), mantan direktur sekolah dasar kemendikbudristek.

dari kelima tersangka tersebut, ibrahim arief dikenakan status tahanan kota karena mengalami gangguan jantung kronis.

sementara jurist tan hingga kini masih berada di luar negeri dan belum dapat ditahan.

atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan berhenti hanya pada penetapan tersangka.

upaya pemulihan kerugian negara menjadi prioritas utama, termasuk melalui pengembalian aset dan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Tag
Share