bacakoran.co

Kejagung Sita Rumah Mewah Terkait TPPU Riza Chalid di Jakarta Selatan

Kejagung Sita Rumah Mewah Terkait TPPU Riza Chalid di Jakarta Selatan--Disway

BACAKORAN.CO - Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama pengusaha kontroversial, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Kejagung melalui Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menyita sebuah aset yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi.

Aset yang dimaksud bukan sembarang properti. Tim penyidik menyasar sebuah rumah mewah yang berdiri megah di kawasan elite Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru.

Lokasi ini dikenal sebagai salah satu titik hunian prestisius ibu kota, tempat para pejabat, pengusaha, dan tokoh publik menetap.

BACA JUGA:Sempat Jadi Perbincangan, Ponpes Al Khoziny yang Ambruk akan Dibangun dengan Anggaran Kementerian PU!

BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat Membusuk di Kelapa Dua Depok, Diduga Sudah Meninggal 6 Hari

Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 557 meter persegi, dengan status kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza (KIR), yang diketahui merupakan anak dari tersangka MRC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penyitaan tersebut dalam pernyataan resminya.

“Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama Tersangka MRC,” ujar Anang.

Menurut Anang, penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

BACA JUGA:Detik-Detik Wahana Pasar Malam Air Upas Ketapang Ambruk, 15 Korban Luka-Luka

BACA JUGA:Kisruh Perceraian Andre Taulany Makin Panas, Erin Beberkan Sisi Gelap Rumah Tangga: Ada Pengkhianatan

Kasus ini sendiri berkaitan erat dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2023.

“Terhadap barang sitaan tersebut, nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” lanjut Anang.

Kejagung Sita Rumah Mewah Terkait TPPU Riza Chalid di Jakarta Selatan

Ayu

Ayu


bacakoran.co - langkah tegas kembali diambil oleh kejaksaan agung republik indonesia dalam mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama pengusaha kontroversial, mohammad riza chalid (mrc).

pada sabtu, 18 oktober 2025, kejagung melalui tim penyidik satgassus p3tpk pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) resmi menyita sebuah aset yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (tppu) hasil korupsi.

aset yang dimaksud bukan sembarang properti. tim penyidik menyasar sebuah rumah mewah yang berdiri megah di kawasan elite jakarta selatan, tepatnya di jalan hang lekir xi blok h/2, kelurahan gunung, kecamatan kebayoran baru.

lokasi ini dikenal sebagai salah satu titik hunian prestisius ibu kota, tempat para pejabat, pengusaha, dan tokoh publik menetap.

rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 557 meter persegi, dengan status kepemilikan berupa sertifikat hak milik (shm) nomor 1635 atas nama kanesa ilona riza (kir), yang diketahui merupakan anak dari tersangka mrc.

kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, anang supriatna, membenarkan penyitaan tersebut dalam pernyataan resminya.

“tim penyidik satgassus p3tpk pada jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka mrc,” ujar anang.

menurut anang, penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

kasus ini sendiri berkaitan erat dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada pt pertamina (persero) sub holding serta kontraktor kontrak kerjasama (kkks) yang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2023.

“terhadap barang sitaan tersebut, nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” lanjut anang.

ia menegaskan bahwa penyitaan ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk komitmen kejagung dalam menelusuri aliran dana hasil korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah disalahgunakan.

penyitaan rumah mewah ini menambah daftar panjang aset yang telah diamankan oleh kejagung dalam kasus yang melibatkan mrc.

sebelumnya, sejumlah kendaraan mewah, rekening bank, dan dokumen penting juga telah disita sebagai bagian dari upaya penelusuran jejak keuangan yang diduga berasal dari praktik korupsi.

kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor strategis negara, yakni energi dan sumber daya alam.

praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas industri energi nasional.

mrc, yang dikenal sebagai sosok berpengaruh dalam bisnis migas, kini harus menghadapi proses hukum yang kian menguat.

kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan aset lainnya yang terindikasi berasal dari hasil kejahatan.

publik pun menanti kelanjutan kasus ini, berharap agar penegakan hukum benar-benar menyentuh akar persoalan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi kelas kakap.

dengan penyitaan rumah mewah di kebayoran baru, kejagung menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi aset hasil korupsi.

setiap jengkal properti yang terindikasi sebagai hasil kejahatan akan ditelusuri, disita, dan dijadikan bukti untuk menegakkan keadilan.

Tag
Share