Kejagung Sita Rumah Mewah Terkait TPPU Riza Chalid di Jakarta Selatan
Kejagung Sita Rumah Mewah Terkait TPPU Riza Chalid di Jakarta Selatan--Disway
BACAKORAN.CO - Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama pengusaha kontroversial, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Kejagung melalui Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menyita sebuah aset yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi.
Aset yang dimaksud bukan sembarang properti. Tim penyidik menyasar sebuah rumah mewah yang berdiri megah di kawasan elite Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru.
Lokasi ini dikenal sebagai salah satu titik hunian prestisius ibu kota, tempat para pejabat, pengusaha, dan tokoh publik menetap.
BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat Membusuk di Kelapa Dua Depok, Diduga Sudah Meninggal 6 Hari
Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 557 meter persegi, dengan status kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza (KIR), yang diketahui merupakan anak dari tersangka MRC.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penyitaan tersebut dalam pernyataan resminya.
“Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama Tersangka MRC,” ujar Anang.
Menurut Anang, penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
BACA JUGA:Detik-Detik Wahana Pasar Malam Air Upas Ketapang Ambruk, 15 Korban Luka-Luka
Kasus ini sendiri berkaitan erat dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2023.
“Terhadap barang sitaan tersebut, nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” lanjut Anang.