bacakoran.co - kasus sopir arogan kembali mencuri perhatian publik.
kali ini, seorang pengemudi mitsubishi pajero sport hitam berpelat dinas polri di media sosial setelah terekam menggunakan saat menerobos kemacetan di kota bandung, jawa barat.
dalam video yang beredar luas di tiktok dan x (twitter), pengemudi mobil tersebut terlihat menyalakan strobo dan membunyikan sirene untuk membuka jalan di tengah kemacetan di jembatan layang pasopati.
namun, aksinya justru menuai kemarahan pengguna jalan lain.
alih-alih meminta maaf, pria itu malah menantang orang yang merekam videonya.
“hayang diviralin? nggak usah kayak gitu!” ujarnya dengan nada tinggi.
perekam video pun menjawab ketus, “macet, woy, macet!”
video berdurasi singkat itu langsung menjadi viral di berbagai platform media sosial, memancing reaksi keras dari warganet.
banyak yang geram melihat sikap arogan pengemudi tersebut karena memanfaatkan atribut kepolisian untuk kepentingan pribadi.
beberapa komentar bahkan menuntut agar pelaku segera diciduk karena dianggap merusak citra institusi polri.
pelat dinas palsu, pengemudi bukan polisi
tak butuh waktu lama, pihak divisi profesi dan pengamanan (divpropam) polri turun tangan menelusuri kasus itu.
melalui unggahan resmi di akun x @divpropam, polri mengonfirmasi bahwa pengemudi pajero berpelat polri itu bukan anggota kepolisian.
“terkait kejadian tersebut dapat kami klarifikasi, pengemudi pajero hitam berpelat polri tersebut bukan anggota polri. setelah dilakukan pengecekan, dan tidak terdaftar di database polri,” keterangan divpropam polri, dikutip dari detiknews, minggu (19/10/2025).
pengemudi beserta kendaraannya pun langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“saat ini kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan pengguna jalan serta mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian,” tegas divpropam dalam pernyataannya.
dalam foto yang diunggah akun resmi polri x/@divpropam, tampak pengemudi berdiri di depan kendaraan pajero miliknya sambil memegang pelat dinas yang diduga palsu.
ia terlihat santai dengan pakaian kasual tanpa tanda-tanda sebagai anggota polri.
hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelat dinas itu dibuat menyerupai pelat resmi polri agar bisa melintas bebas di jalan padat dan menghindari tilang.
selain pelat, perangkat strobo dan sirene juga dipasang secara ilegal.
aksi arogan di jalan berujung jerat hukum
pelat dinas yang digunakan pengemudi pajero itu dipastikan palsu dan tidak tercatat dalam sistem polri.
hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas dan penyalahgunaan atribut negara.
polisi menegaskan, masyarakat sipil dilarang keras menggunakan pelat dinas atau pelat rahasia milik institusi kepolisian, karena termasuk tindakan pemalsuan dokumen dan penipuan publik.
dasar hukum pelanggaran ini diatur dalam:
• pasal 391 dan pasal 492 undang-undang nomor 1 tahun 2023 (kuhp baru)
• pasal 280 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (uu llaj)
pelaku bisa dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga rp 2 miliar.
kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aksi viral bisa berujung konsekuensi hukum serius.
niat menantang agar “diviralkan” justru menjadi bumerang bagi sang pengemudi pajero.
kini, pria tersebut harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum setelah aksinya viral di media sosial.
ia diminta memberikan penjelasan terkait alasan penggunaan pelat dinas palsu, serta pemasangan strobo dan sirene yang seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan dinas resmi.
polri menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting sekaligus efek jera bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan atribut negara maupun bersikap arogan saat berkendara di jalan raya.