bacakoran.co

Ditetapkan Tersangka! Lisa Mariana Mangkir dari Pemeriksaan dengan Alasan Sakit dan Minta Penjadwalan Ulang

Selebgram Lisa Mariana yang terseret kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.--SindoNews

BACAKORAN.CO - Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, urung dilakukan dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, membenarkan bahwa kliennya tidak dapat hadir lantaran kondisi kesehatannya menurun.

“Enggak hadir, sakit,” ujar Jhony kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Senin (20/10/2025).

Jhony menuturkan bahwa dirinya akan melayangkan surat resmi ke Bareskrim Polri untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Lisa. Ia juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pekan depan.

BACA JUGA: Lisa Mariana Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik RK!

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil!

“Hari ini jam 1 saya ke sana. Diundur minggu depan,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa sebagai tersangka sejak Selasa, 14 Oktober 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Penetapan ini merupakan lanjutan dari laporan Ridwan Kamil yang merasa dicemarkan nama baiknya akibat tuduhan Lisa yang mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan sang mantan gubernur.

“Betul (dipanggil) sebagai tersangka pada Senin pukul 11.00,” ujar Kepala Sub-Direktorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso, dikutip dari Tempo.co.

Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

BACA JUGA:Semakin Terungkap! Ridwan Kamil Ungkap Rasa Syukur Setelah Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka

BACA JUGA:Korban Tewas Bertambah, Israel Tegaskan Tak Akan Diam Jika Diserang Hamas Usai 2 Tentara Tewas di Rafah

Ditetapkan Tersangka! Lisa Mariana Mangkir dari Pemeriksaan dengan Alasan Sakit dan Minta Penjadwalan Ulang

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - selebgram kembali menjadi sorotan publik setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan bareskrim polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan gubernur jawa barat, .

pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada senin, 20 oktober 2025, urung dilakukan dengan alasan sakit.

kuasa hukum lisa, jhony boy nababan, membenarkan bahwa kliennya tidak dapat hadir lantaran kondisi kesehatannya menurun.

“enggak hadir, sakit,” ujar jhony kepada wartawan, dikutip dari detiknews, senin (20/10/2025).

jhony menuturkan bahwa dirinya akan melayangkan surat resmi ke untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran lisa. ia juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pekan depan.

“hari ini jam 1 saya ke sana. diundur minggu depan,” katanya.

sebelumnya, bareskrim polri telah menetapkan lisa sebagai tersangka sejak selasa, 14 oktober 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

penetapan ini merupakan lanjutan dari laporan ridwan kamil yang merasa dicemarkan nama baiknya akibat tuduhan lisa yang mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan sang mantan gubernur.

“betul (dipanggil) sebagai tersangka pada senin pukul 11.00,” ujar kepala sub-direktorat i tindak pidana siber bareskrim kombes rizki agung prakoso, dikutip dari tempo.co.

lisa dijerat dengan pasal 310 ayat 1 dan/atau pasal 311 ayat 1 kuhp tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

ia juga dijerat pasal-pasal dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite), yakni pasal 51 juncto pasal 35, pasal 48 juncto pasal 32, dan pasal 45 juncto pasal 27a.

kasus ini bermula ketika lisa mariana secara terbuka mengaku dihamili oleh ridwan kamil setelah keduanya disebut-sebut bertemu di hotel wyndham, palembang, sumatera selatan, selama tiga hari dua malam pada juni 2021.

klaim itu kemudian viral di media sosial dan menimbulkan kehebohan publik.

tak terima dengan tudingan tersebut, ridwan kamil langsung melaporkan lisa ke bareskrim polri pada 11 april 2025.

laporan tersebut terdaftar dengan nomor lp/b/174/iv/2025/spkt/bareskrim polri.

dalam proses penyelidikan, polri memfasilitasi tes dna untuk membuktikan kebenaran klaim lisa.

hasilnya tegas: anak yang diklaim lisa tidak memiliki dna identik dengan ridwan kamil.

fakta ilmiah itu sekaligus membantah tuduhan lisa dan memperkuat dasar hukum laporan mantan gubernur jawa barat tersebut.

menanggapi status tersangka lisa, pihak ridwan kamil menyatakan apresiasi terhadap langkah bareskrim polri.

“ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar kuasa hukum rk, muslim jaya butar-butar, dikutip dari detiknews.

muslim menegaskan, apa yang dilakukan lisa telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam hukum.

“tentu sekali lagi kami mengapresiasi bareskrim menetapkan lisa mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik,” ujarnya.

penyidik tidak membatalkan agenda pemeriksaan, melainkan hanya menyesuaikan waktu pemanggilan.

bareskrim memastikan bahwa status tersangka lisa mariana tetap berlaku dan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya meski pemeriksaan tertunda.

rizki agung prakoso menyebut, penyidik akan menunggu surat keterangan resmi dari pihak lisa sebelum menentukan jadwal baru pemeriksaan. 

publik kini menanti apakah lisa benar-benar akan hadir dalam pemeriksaan lanjutan pekan depan.

kasus ini terus menarik perhatian karena melibatkan figur publik, yakni seorang mantan gubernur populer dan seorang selebgram yang kerap tampil sensasional di media sosial.

hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari lisa mariana mengenai penetapan status tersangka maupun soal kondisi kesehatannya.

kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya hanya membutuhkan waktu untuk memulihkan diri sebelum memenuhi panggilan penyidik.

Tag
Share