bacakoran.co

Geger! Komdigi Blokir Aplikasi Zangi Usai Ketahuan Dipakai Ammar Zoni Jalankan Komunikasi Ilegal

Komdigi hentikan akses Zangi, aplikasi terenkripsi yang disebut-sebut jadi jalur rahasia Ammar Zoni di rutan.-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir aplikasi pesan instan Zangi.

Langkah ini diambil setelah muncul kabar bahwa aplikasi tersebut digunakan aktor Ammar Zoni untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.

Aksi tegas pemerintah ini menjadi sorotan publik karena menyinggung dua isu sensitif sekaligus: keamanan digital dan penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan.

Komdigi menyebut pemblokiran ini dilakukan karena Zangi tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) di Indonesia.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebelum layanannya dapat diakses masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Akhirnya Terjawab! Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkoba di Rutan, Dirjenpas Ungkap Bukti dan Kronologinya

BACA JUGA:Terungkap, Cara Ammar Zoni Selundupkan Narkoba di Lapas Salemba Melalui Saat Adanya Kunjungan dari Luar!

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari CNN Indonesia.

Alexander menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan tersebut menegaskan bahwa PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum juga melakukan pendaftaran meski aplikasinya sudah banyak digunakan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Keluarga Respon Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Kasus Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba: Syok!

BACA JUGA:Tersandung Kasus Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba, Ammar Zoni Bantah Jadi Pengedar Tertuang dalam Surat!

Dalam keterangannya yang dikutip dari detikJateng, Alexander menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap Zangi bukanlah bentuk pembatasan, melainkan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan ruang digital nasional.

Geger! Komdigi Blokir Aplikasi Zangi Usai Ketahuan Dipakai Ammar Zoni Jalankan Komunikasi Ilegal

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - resmi memblokir aplikasi pesan instan zangi.

langkah ini diambil setelah muncul kabar bahwa aplikasi tersebut digunakan aktor untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.

aksi tegas pemerintah ini menjadi sorotan publik karena menyinggung dua isu sensitif sekaligus: dan penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan.

komdigi menyebut pemblokiran ini dilakukan karena zangi tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (pse privat) di indonesia.

berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib terdaftar dan memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (tdpse) sebelum layanannya dapat diakses masyarakat indonesia.

“langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di indonesia,” ujar direktur jenderal pengawasan ruang digital komdigi, alexander sabar, dikutip dari cnn indonesia.

alexander menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

aturan tersebut menegaskan bahwa pse yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

hingga pengumuman ini disampaikan, pihak zangi belum juga melakukan pendaftaran meski aplikasinya sudah banyak digunakan masyarakat indonesia.

dalam keterangannya yang dikutip dari detikjateng, alexander menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap zangi bukanlah bentuk pembatasan, melainkan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan ruang digital nasional.

“pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tuturnya.

zangi sendiri dikenal sebagai aplikasi pesan asal silicon valley, amerika serikat, yang mengklaim menjunjung tinggi keamanan dan privasi pengguna.

perusahaan ini diketahui memiliki dua lini bisnis utama, yaitu zangi free messenger dan zangi business solutions.

zangi mengklaim tidak menyimpan, mengumpulkan, atau memberikan data pengguna kepada siapa pun.

seluruh pesan dan panggilan dilindungi dengan enkripsi kelas militer bertingkat yang diklaim mampu menjaga kerahasiaan data bahkan di jaringan yang rawan disadap.

aplikasi ini juga tidak menampilkan iklan dan tidak mengenakan biaya langganan bagi penggunanya.

namun, meski menjanjikan privasi tinggi, aplikasi ini justru dianggap melanggar regulasi dasar indonesia karena belum terdaftar sebagai pse.

pemerintah mengimbau seluruh pengelola dan pengembang platform perpesan yang beredar di indonesia untuk mematuhi regulasi yang ada.

“ini penting demi menjamin perlindungan bagi pengguna layanan digital di indonesia,” ujar alexander dalam keterangan yang dikutip dari tempo.co.

komdigi menegaskan, langkah ini diambil bukan karena faktor popularitas zangi yang mendadak mencuat usai kasus ammar zoni, melainkan karena pelanggaran administratif yang nyata.

meski demikian, waktu pengumuman pemblokiran yang berdekatan dengan ramainya pemberitaan kasus narkoba sang aktor membuat publik mengaitkan keduanya.

pemerintah pun tidak menampik bahwa penegakan regulasi digital menjadi semakin penting di tengah meningkatnya potensi penyalahgunaan aplikasi terenkripsi untuk komunikasi ilegal.

alexander menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang bagi semua penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di indonesia.

“pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” ujarnya.

pemblokiran zangi menandai langkah serius pemerintah dalam menertibkan ekosistem digital yang selama ini kerap diabaikan oleh penyelenggara luar negeri.

banyak aplikasi asing yang sudah beroperasi dan digunakan masyarakat indonesia tanpa izin resmi.

ke depan, komdigi menegaskan akan terus menindak tegas platform yang tidak tunduk pada aturan hukum nasional, terutama yang berpotensi membahayakan keamanan digital dan privasi publik.

kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak memilih aplikasi komunikasi.

di era di mana privasi dan keamanan digital menjadi isu besar, masyarakat perlu memastikan bahwa platform yang digunakan sudah terdaftar secara resmi di indonesia. 

Tag
Share